Rumah247.com – BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah salah satu bentuk pajak yang ada ketika Anda ingin membeli rumah atau tanah. Membeli sebuah tanah atau rumah adalah salah satu bentuk investasi yang sangat baik. Bisa mempunyai sebuah rumah impian sendiri adalah hal yang sangat menyenangkan. Anda bisa memiliki tempat untuk beristirahat dan menikmati waktu bersama keluarga. Tidak hanya itu saja, jika Anda membeli sebuah tanah juga memberikan kesempatan agar Anda bisa berkreasi dan membangun sesuatu sesuai dengan keinginan. Namun, Anda harus mengetahui bahwa dalam membeli tanah atau rumah terdapat sebuah aturan pajak yang harus Anda bayarkan.
Membeli rumah atau tanah membutuhkan sebuah perhitungan finansial yang matang agar Anda tidak salah dan terjebak dalam kesalahan manajemen keuangan. Terdapat sebuah perhitungan biaya pajak yang harus Anda bayarkan saat ingin membeli rumah atau tanah yaitu BPHTB. Agar Anda bisa lebih paham tentang BPHTB secara lengkap maka artikel kali ini akan membahas mengenai:
- Apa itu BPHTB
- Syarat dan Cara Mengurus BPHTB
- BPHTB dalam Jual Beli
- Contoh dan Cara Menghitung BPHTB
1. Apa itu BPHTB
Pada awalnya, masih banyak orang yang merasa ragu dan skeptis untuk membeli sebuah hunian atau tanah sendiri. Banyak yang beranggapan bahwa membeli sebuah rumah adalah hal yang berat dan sulit untuk dilakukan sehingga memutuskan untuk mengontrak dan tidak tertarik untuk memiliki aset sama sekali.
Padahal jika Anda mengontrak maka otomatis terdapat biaya setiap bulan yang harus dikeluarkan untuk membayar biaya sewa kontrakan. Selain itu, Anda tidak bisa memiliki sebuah aset dan uang tersebut hanya akan hilang begitu saja. Padahal akan lebih baik jika Anda menabung terlebih dahulu dan mempergunakannya untuk melakukan DP rumah dan membayar cicilan.
Ketika Anda sedang membeli sebuah properti maka akan dikenakan sebuah biaya yang bernama BPHTB. Seperti yang dikutip dari Wikipedia, BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang merupakan sebuah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Dalam prosesnya, pemerintah pusat memiliki fungsi untuk memungut BPHTB. Namun sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), maka sejak Januari 2011 BPHTB sudah dialihkan agar menjadi pajak daerah yang langsung dipungut oleh pemerintah kota atau kabupaten.
Hak atas tanah tersebut yang dimaksud adalah hak pengelolaan beserta seluruh bangunan yang berada di atasnya. Dasar penarikan biaya atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan objek pajak memiliki besaran tarif yaitu 5% dari nilai perolehan objek pajak. BPHTB sendiri memiliki karakteristik seperti yang ada di bawah ini:
Untuk peralihan hak berupa jual beli, pajak dikenakan kepada kedua belah pihak baik kepada penjual ataupun pembeli. Kepada penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan pembeli dikenakan BPHTB. Mau punya rumah yang gratis BPHTB? Cek pilihan rumahnya dengan harga di bawah Rp600 jutaan di sini!
2. Syarat dan Cara Mengurus BPHTB
Jika Anda hendak melakukan penjualan atau pembelian rumah dan tanah maka otomatis harus mengetahui apa saja yang menjadi persyaratan dan cara untuk mengurus BPHTB yang baik dan benar. Di bawah ini adalah beberapa persyaratan dalam pengurusan BPHTB jika Anda melakukan jual beli seperti yang dikutip dari Online Pajak:
Ini Cara Cek Tagihan PBB Online
Namun, apabila Anda mendapatkan rumah atau tanah untuk hibah, waris atau jual beli maka persyaratan BPHTB yang dibutuhkan adalah sebagai berikut ini:
Berkat adanya kemajuan teknologi, sekarang saat ini Anda sudah tidak perlu repot lagi keluar dan mengantri hanya untuk membayar pajak. Pemerintah sudah mengeluarkan sebuah situs BPHTB Online yang bisa Anda gunakan dengan mudah untuk membayar pajak. Dilansir dari Okezone Economy, di bawah ini adalah beberapa cara yang bisa Anda gunakan untuk membayar BPHTB secara online:
- Pertama, Anda bisa melakukan login dengan mengunjungi situs www.pajakonline.jakarta.go.id/login
- Lalu pilihlah menu BPHTB yang tertera pada layar.
- Anda harus mengisi Nomor Objek Pajak atau NOP PBB pada kolom yang tersedia.
- Pada layar akan tertera besaran dan jumlah tunggakan yang perlu dibayarkan. Jika tidak ada, maka Anda bisa langsung mengisi kolom Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB serta berkas-berkas yang diperlukan lainnya dan diunggah pada situs Pajak Online.
- Setelah seluruh berkas sudah Anda unggah, admin akan memeriksa kelengkapan dari berkas tersebut dan akan mengirimkan kode pembayaran.
- Setelah Anda menerima kode bayar barulah sebagai wajib pajak untuk melunasi pajak BPHTB.
- Kemudian Anda harus mengunggah dokumen AJB yang sudah ditandatangani untuk mendapatkan One Time Password atau OTP.
- Terakhir, Surat Setoran Pajak Daerah atau SSPD bisa Anda cetak sebagai bukti bahwa Anda telah menyelesaikan tanggung jawab dengan membayar pajak tersebut.
Tips Rumah247.comPastikan agar seluruh dokumen yang Anda unggah sudah lengkap agar proses approval bisa berlangsung dengan baik tanpa hambatan.
3. BPHTB dalam Jual Beli
Pajak adalah salah satu hal yang sangat penting bagi sebuah negara. Pajak memiliki beberapa fungsi yang sangat penting dan tidak bisa terlepas dari seluruh aktivitas yang berlangsung di dalam sebuah negara. Salah satu pajak yang ada dan perlu Anda perhatikan adalah BPHTB dalam transaksi jual beli rumah ataupun tanah.
Mengapa diperlukan adanya sebuah BPHTB dalam transaksi jual beli? BPHTB sendiri termasuk ke dalam salah satu fungsi pajak, yakni redistribusi pendapatan dan fungsi mengatur. Pajak dari BPHTB tersebut akan kembali mengalir kepada Anda, salah satunya adalah perawatan lingkungan dan daerah tempat tinggal.
Dengan ikut berkontribusi untuk membayar BPHTB dalam jual beli tanah ataupun properti lainnya maka Anda turut berperan dalam memajukan ekonomi suatu daerah dan membuat lingkungan di sekitar Anda akan menjadi lebih terawat dengan baik.
4. Contoh dan Cara Menghitung BPHTB
Agar Anda tidak bingung dan lebih mudah untuk mengerti tentang penghitungan BPHTB di bawah ini adalah contoh dan cara sederhana yang bisa Anda ikuti untuk menghitung BPHTB:
Sebut saja Bapak A ingin membeli sebuah rumah di Tangerang Selatan dengan ukuran luas tanah sebesar 150m2 dan memiliki luas bangunan sebesar 120m2. Berdasarkan dari Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP, harga tanah sebesar Rp500.000 per m2 dan nilai harga bangunan Rp700.000 per m2. Maka di bawah ini adalah cara penghitungannya yang bisa Anda gunakan.
Maka jumlah harga pembelian rumah adalah sebesar Rp159.000.000
Maka jumlah BPHTB yang harus Bapak A bayarkan adalah sebesar:
Masih bingung bagaimana cara menghitung BPHTB? simak cara menghitung BPHTB di sini.
Itulah bahasan mengenai BPHTB, tarif, dasar hukum dan cara mudah untuk menghitungnya. Pastikan agar Anda selalu membayar pajak dengan taat dan sesuai dengan jumlahnya agar bisa ikut berkontribusi dalam memajukan daerah tempat tinggal Anda.
Simaklah video yang menarik berikut ini untuk mencegah kekeliruan saat Anda ingin membeli rumah impian!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang