Download Aplikasi Rumah247

Mengenal Akta Otentik, Cara Membuat, dan Fungsinya

Rumah247.com – Akta otentik adalah jenis akta yang dibuat, ditandatangani, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang, biasanya notaris atau pejabat pemerintah lainnya.

Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di mata hukum dan dianggap sebagai bukti yang sah tentang fakta-fakta yang tercantum di dalamnya. Biasanya akta otentik sering digunakan untuk perjanjian dibawah tangan.

Apabila tanda tangan tersebut sudah diakui maka akta di bawah tangan itu bagi yang menandatangani, ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari mereka, merupakan bukti yang sempurna seperti akta otentik adalah pembuktian formal dan kekuatan pembuatan material.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai akta otentik, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:

Berikut penjelasan detail mengenai akta otentik dan fungsinya yang bisa Anda simak di bawah ini.

Akta Otentik

Akta otentik adalah akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh notaris atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk kepentingan pihak-pihak dalam kontrak.

Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan beberapa jenis kontrak yang harus dilakukan melalui akta otentik dan yang cukup dilakukan melalui akta bawah tangan.

Akta dapat dibedakan dalam akta otentik dan akta di bawah tangan. Sesuatu surat untuk dapat dikatakan sebagai akta harus ditandatangani, harus dibuat dengan sengaja dan harus untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat.

Sehingga surat yang tidak ditandatangani dapat dikategorikan sebagai surat bukan akta (vide Pasal 1869 KUHPerdata). Contoh surat bukan akta adalah tiket, karcis, dan lain sebagainya.

Dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dimaksud dengan “akta autentik adalah suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk maksud itu, ditempat di mana akta dibuat”.

Singkatnya, akta otentik memerlukan pejabat berwenang di bidangnya sesuai aturan hukum. Mau punya rumah yang legalitas dan akta jual belinya jelas? Cek pilihan rumahnya di Sleman, DI Yogyakarta di sini!

Cara Membuat Akta Otentik

Untuk membuat akta otentik, langkah-langkah umumnya adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan Jenis Akta: Pertama, tentukan jenis akta yang ingin Anda buat. Akta otentik dapat mencakup berbagai transaksi atau peristiwa, seperti pembelian properti, pembentukan perusahaan, perjanjian kerjasama, perjanjian perceraian, dan lain sebagainya.
  2. Temui Pejabat yang Berwenang: Setelah menentukan jenis akta, temui pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik tersebut. Biasanya, pejabat yang berwenang adalah notaris atau pejabat pemerintah lainnya yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta.
  3. Persiapkan Dokumen dan Informasi: Kumpulkan semua dokumen dan informasi yang diperlukan untuk membuat akta otentik. Persiapkan dokumen pendukung, seperti identitas diri, bukti kepemilikan properti (jika relevan), dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi atau peristiwa yang akan dicatat dalam akta.
  4. Temui Pejabat dan Sampaikan Informasi: Temui pejabat yang berwenang dan sampaikan informasi yang diperlukan untuk pembuatan akta. Berikan semua dokumen dan informasi yang telah Anda persiapkan. Pejabat akan memeriksa dan memverifikasi informasi tersebut.
  5. Tandatangan dan Verifikasi: Setelah pejabat memeriksa informasi dan dokumen, Anda akan diminta untuk menandatangani akta. Pastikan Anda memahami isi akta dengan baik sebelum menandatanganinya. Pejabat akan menandatangani akta dan mencantumkan segel resmi atau tanda tangan elektronik mereka untuk memberikan kekuatan otentik pada akta tersebut.
  6. Penyimpanan dan Pembagian Salinan: Setelah akta otentik selesai dibuat dan ditandatangani, pejabat akan menyimpan salinan akta di kantor mereka. Anda biasanya akan diberikan salinan akta atau sertifikat otentik sebagai bukti kepemilikan atau sebagai rujukan di masa mendatang.

Perlu dicatat bahwa prosedur pembuatan akta otentik dapat berbeda-beda tergantung pada yurisdiksi tempat Anda berada. Selalu penting untuk berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang atau ahli hukum terpercaya untuk memahami persyaratan dan prosedur spesifik yang berlaku dalam pembuatan akta otentik di wilayah hukum yang relevan.

Ciri Akta Otentik

Berikut adalah beberapa ciri akta otentik antara lain:

Fungsi Akta Otentik

Suatu akta merupakan akta otentik, maka akta tersebut mempunyai 3 fungsi terhadap para pihak yang membuatnya yaitu:

Berdasarkan definisi tersebut diketahui bahwa suatu akta dapat dikatakan sebagai akta otentik harus memenuhi syarat-syarat yaitu dibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-Undang, dibuat oleh seorang pejabat atau pegawai umum, dan pejabat atau pegawai umum tersebut harus berwenang untuk membuat akta tersebut di tempat dimana akta dibuat.

Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles