Download Aplikasi Rumah247

Mengenal Akta Jual Beli Rumah dan Cara Mengurus Terbaru 2023

Rumah247.com – Bagi pembeli rumah baru, mengurus Akta Jual Beli rumah mungkin bisa jadi salah satu hal yang memusingkan. Tapi sesungguhnya mengurus Akta Jual Beli rumah tidak sesulit yang dibayangkan. Asalkan Anda mau meluangkan waktu untuk mempelajarinya terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.

Nah, artikel kali ini akan membahas seluk beluk Akta Jual Beli rumah yang perlu Anda ketahui. Memang lebih gampang dan ringkas jika menggunakan jasa agen properti, tapi bukankah akan lebih nyaman dan lega jika mengurus semuanya sendiri? Untuk itu jangan lewatkan poin-poin yang akan dibahas berikut ini:

Mengapa mengurus Akta Jual Beli rumah sangatlah penting? Ikuti terus ulasannya di sini!

Mengenal Akta Jual Beli Rumah dan Properti Lainnya

 

Setiap proses pembelian rumah sebaiknya memang disertai tahap mengurus Akta Jual Beli rumah (AJB). Pasalnya Akta Jual Beli rumah yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris inilah yang nantinya akan digunakan untuk pengurusan peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru. Sebenarnya apa fungsi dan dasar pengadaan Akta Jual Beli rumah ini?

 

Akta Jual Beli rumah atau yang biasa disingkat AJB ini merupakan bukti sah secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas. Fungsi Akta Jual Beli rumah juga penting bagi Anda saat memproses surat peralihan dari pemilik lama properti tersebut atau untuk balik nama. Jadi Kantor Pertanahan selaku pihak yang menerbitkan sertifikat akan meminta Akta Jual Beli rumah (AJB) sebagai syarat saat pendaftaran.

Selain itu, Akta Jual Beli rumah juga menjadi pedoman bagi para pihak untuk memenuhi kewajiban mereka masing-masing. Hal ini penting untuk dicermati untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Jadi, jika salah satu pihak melanggar kewajibannya, Akta Jual Beli rumah dapat menjadi landasan tuntutan.

Pembuatan Akta Jual Beli rumah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Disebutkan di pasal 37 bahwa Akta Jual Beli rumah merupakan bukti sah (selain risalah lelang, jika peralihan hak terjadi melalui lelang) bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih ke pihak yang lain.

Selain itu, pelaksanaan penandatanganan Akta Jual Beli rumah juga diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, yang menyatakan bahwa Akta Jual Beli rumah harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pentingnya Memahami AJB Sebelum Membeli Rumah

 

Memahami Akta Jual Beli rumah sebelum Anda membeli rumah adalah salah satu langkah yang penting untuk diikuti. Mengapa? Karena Akta Jual Beli rumah adalah bukti keabsahan suatu transaksi jual beli rumah. Selain itu dokumen ini juga merupakan satu syarat yang terpenting saat Anda hendak melakukan balik nama atau mengurus sertifikat kepemilikan.

Nah, ada beberapa perumahan yang hanya menyediakan AJB saja dan tidak memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal SHM adalah bukti kepemilikan yang paling kuat. Untuk itu, Anda wajib memiliki Akta Jual Beli rumah terlebih dahulu agar tidak kesulitan mengurus SHM kemudian. Tapi, jika ingin lebih gampang, Anda bisa cari properti di Bali status hak milik baik untuk investasi ataupun hunian.

Tata Cara Mengurus Akta Jual Beli Rumah dan Persyaratannya

 

Bagaimana, Anda sudah yakin akan pentingnya mengurus Akta Jual Beli rumah? Tapi Anda belum yakin bagaimana cara mengurusnya? Tak perlu khawatir, berikut ini adalah ulasan lengkap tentang tata cara membuat Akta Jual Beli rumah yang bisa Anda jadikan referensi.

Langkah pertama yang biasanya dilakukan oleh PPAT dalam proses pembuatan Akta Jual Beli rumah adalah memeriksa sertifikat dan surat-surat terkait seperti sertifikat tanah, bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) serta identitas penjual dan pembeli.

PPAT kemudian akan memastikan informasi dalam sertifikat tanah sesuai dengan Buku Tanah di Kantor Pertanahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tanah tidak terlibat sengketa hukum, menjadi objek jaminan, atau objek penyitaan pihak berwenang, serta bahwa tidak ada tunggakan pembayaran PBB tanah tersebut.

 

Khusus bagi Anda yang sudah menikah, perlu Anda ketahui bahwa harta kekayaan suami dan istri akan dianggap sebagai satu kesatuan, termasuk hak atas tanah. Untuk itu diperlukan persetujuan dari pasangan pihak penjual, dengan menandatangani surat persetujuan khusus. Jika pasangan sudah meninggal, Anda perlu menyediakan Surat Keterangan Kematian dari kantor kelurahan, juga persetujuan dari anak-anak hasil pernikahan yang ditunjuk sebagai ahli waris menggantikan persetujuan pasangan yang telah meninggal.

Seperti surat perjanjian pada umumnya, Akta Jual Beli rumah membutuhkan adanya dua pihak yang terkait, yaitu pembeli dan penjual. Namun, masing-masing harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Langkah berikutnya setelah penandatanganan adalah melakukan balik nama sertifikat. Dokumen yang harus dilengkapi adalah surat permohonan balik nama dengan tanda tangan pembeli, Akta Jual Beli rumah dari PPAT, sertifikat tanah, identitas para pihak, bukti lunas pembayaran PPh, serti bukti lunas pembayaran bea perolehan hak tanah dan bangunan.

 

Menurut Peraturan Menteri Agraria Nomor 10 Tahun 1961, biaya jasa PPAT dalam pembuatan Akta Jual Beli rumah adalah 0,5 persen dari total transaksi. Misalnya, jika transaksi harga penjualan properti adalah Rp700 juta maka ongkos jasa PPAT adalah Rp 3,5 juta. Namun pada kenyataannya, angka tersebut tidak dipakai.

Angka yang umum digunakan oleh PPAT sebagai tarif jasa mengurus Akta Jual Beli rumah adalah satu persen dari total transaksi. Perlu diingat, biaya itu hanya sebatas pembuatan AJB saja dan belum termasuk biaya jasa pengecekan dan proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan.

Sebagai persyaratan mengurus Akta Jual Beli Rumah, PPAT akan meminta sertifikat asli hak atas tanah dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari penjual. Selanjutnya PPAT maka akan mencocokan sertifikat dengan Buku Tanah yang ada di Kantor Pertanahan, serta memastikan PBB telah dibayar lunas tanpa ada tunggakan. Berikut adalah persyaratan lengkap mengurus Akta Jual Beli Rumah:

Jika properti sudah bersertifikat

Penjual 

 

Pembeli 

Jika properti belum bersertifikat 

Penjual 

Pembeli 

Persyaratan di atas berlaku jika Anda membeli rumah secara tunai. Tapi proses mengurus AJB jika membeli secara KPR akan sedikit berbeda. Persyaratan yang perlu Anda siapkan (sebagai pemohon) untuk mengajukan KPR ke bank guna mendapatkan Akta Jual Beli rumah KPR kurang lebih sebagai berikut:

 

Istilahnya adalah oper kredit, yaitu pengalihan debitur, di mana Anda akan meneruskan kewajiban sisa kredit rumah tersebut. Untuk mengurus Akta Jual Beli Rumah oper kredit kelengkapan berkas yang harus disiapkan di antaranya:

Data Penjual dan Pembeli

Kelengkapan data rumah yang mau dialihkan kreditnya:

Untuk mengurus Akta Jual Beli rumah oper kredit, bisa lewat bank langsung atau notaris. Meskipun nantinya Anda memilih lewat notaris, pihak pembeli dan penjual tetap harus melakukan pemberitahuan kepada pihak bank selaku pemilik jaminan, agar posisi Anda legal ketika tiba waktu lunas dan pengambilan sertifikat asli rumah.

Membeli rumah oper kredit tentu harus melalui proses-proses seperti awal pertama kali beli rumah. Jangan bingung, begini cara mengurus akta jual beli rumah over kredit.

  • Mengurus Akta Jual Beli rumah oper kredit melalui bank:
  • Mengurus Akta Jual Beli rumah oper kredit melalui notaris:

Ingin tahu lebih lanjut tentang serba-serbi mengurus pembelian rumah dengan KPR, simak video berikut ini!

 

Itulah panduan mengurus Akta Jual Beli rumah atau AJB selengkapnya. Ingatlah bahwa ini adalah salah satu langkah yang terpenting dalam transaksi jual beli rumah sebelum Anda bisa mendapatkan sertifikat hak milik yang sah. Semoga artikel kali ini bisa menjadi referensi untuk membantu kelancaran dan keamanan proses pembelian rumah Anda, ya!

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles