Rumah247.com – Dalam proses pengajuan kredit kepemilikan biasanya akan ada proses yang dinamakan akad kredit. Di dalam proses inilah terjadi kesepakatan antara pihak bank sebagai kreditur dengan pihak peminjam atau debitur, yang akan mendapatkan pinjaman dana untuk pembelian properti atau tanah.
Nah, bagi Anda yang ingin mengajukan kredit kepemilikan ada baiknya memahami penjelasan detailnya mengenai akad kredit serta proses lebih lanjut mengenai akad kredit. Berikut penjelasan yang bisa Anda dapatkan di dalam artikel ini:
Akad Kredit Adalah
Dalam definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) akad adalah janji, perjanjian, kontrak sedangkan dalam lingkup properti akad kredit yang dimaksud adalah mempertemukan pihak bank dan debitur ketika terjadinya persetujuan untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Jadi dalam proses jual beli rumah, akad kredit adalah serangkaian proses kredit kepemilikan antara bank dan debitur.
Dalam proses tersebut, pihak bank memberikan penjelasan kepada calon debitur agar dokumen perjanjian yang akan ditandantangani dapat dipahami dan disetujui kedua belah pihak. Disini berarti akad kredit adalah proses penting dalam persetujuan KPR karena merupakan puncak dari proses pengajuan KPR.
Saat melakukan akad kredit ada berbagai macam hal yang perlu diperhatikan sebelum Anda menyetujuinya. Jika Anda sedang mencari hunian dan ingin menggunakan fasilitas KPR, ada baiknya perhatikan rumah yang akan Anda pilih. Temukan hunian terbaik yang sesuai dengan Anda di kawasan Cinere, Depok dibawah Rp1 miliar di sini!
Proses Akad Kredit
Dalam proses akad kredit ada beberapa tahap yang mesti dilewati yaitu proses sebelum akad kredit, pelaksanaan akad kredit, dan proses setelah akad kredit. Simak penjelasannya berikut ini:
Sebelum melaksanakan akad kredit, pembeli atau debitur harus melakukan tahapan sebagai berikut:
Adapun dokumen yang dibutuhkan saat ingin melakukan akad kredit adalah sebagai berikut:
Sementara pihak penjual menyiapkan dokumen antara lain:
Pelaksanaan akad kredit adalah puncak dari pengajuan KPR. Pelaksanaan akad kredit terjadi antara bank dengan pembeli atau debitur untuk penandatanganan perjanjian. Berikut proses pelaksanaan akad kredit:
Proses setelah akad kredit biasanya Anda selaku pembeli telah sah menjadi pemilik baru rumah yang dibeli melalui KPR. Anda bisa langsung menempati hunian tersebut bila sudah siap huni. Setelah menerima hak Anda sebagai pembeli, Anda juga harus menyelesaikan kewajiban Anda yakni membayar cicilan KPR.
Bila cicilan KPR sudah lunas, bank nantinya akan mengeluarkan Surat Pelunasan Hutang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Rumah. Sementara penjualan akan mendapatkan uang hasil jual beli sesuai kesepakatan harga. Uang tersebut akan ditransfer ke rekening penjual paling lama 7 hari kerja.
Proses Akad Kredit KPR di Indonesia
Pihak yang Terlibat dalam Proses Akad Kredit
Dalam proses akad kredit, jika penawaran telah disepakati kedua belah pihak, maka bank akan langsung meminta notaris untuk membuatkan akta perjanjian kredit. Saat proses akad kredit KPR ini wajib dihadiri oleh beberapa pihak yaitu:
Notaris juga memberitahukan pula tentang biaya-biaya yang harus dibayar meliputi biaya notaris selaku pembuat akta jual beli, balik nama sertifikat dari penjual kepada konsumen. Termasuk juga pajak-pajak, seperti pajak penghasilan (PPh) untuk pihak penjual dan biaya BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) sebagai biaya pajak pembeli.
Tips Rumah247.comSebelum melakukan akad kredit, perhatikan cicilan biaya KPR dan seluruh persyaratannya agar proses akad berjalan lancar.
Dokumen yang Ada dalam Akad Kredit
Saat akad berlangsung, pembeli rumah akan menerima sejumlah dokumen. Beberapa dokumen akan diberikan secara langsung setelah akad, dan ada juga yang menunggu beberapa bulan karena harus diproses dulu oleh notaris.
Berikut ini beberapa dokumen yang diterima saat akad:
Isi dari dokumen perjanjian kredit ini biasanya terdiri dari peraturan dari kesepakatan yang sudah Anda buat dengan bank. Sebaiknya, Anda menyimpan dokumen ini meskipun akad telah selesai dilakukan.
Tujuan jika suatu saat terdapat kesalahan dalam kredit, dokumen perjanjian kredit ini bisa jadi acuan.
Sertifikat ini akan menunjukkan nama Anda sebagai pemilik baru dari tanah atau bangunan tersebut. Nantinya jika Anda diharuskan untuk menunjukkan surat kepemilikan, Anda bisa menunjukkan dokumen ini.
Selain sertifikat tanda bukti hak, Anda juga akan diberi surat izin untuk mendirikan bangunan di tanah tersebut.
Dokumen ini berisi tentang keterangan hutang dan kuasa untuk menjual bangunan terkait jika ditemukan si peminjam tidak bisa melunasi KPR.
Dengan adanya surat ini, pihak bank bisa menarik kembali atau menjualnya jika terbukti pelunasan hutang sudah jatuh tempo namun tidak segera dilunasi.
Surat ini digunakan untuk menunjukkan bahwa Anda secara resmi sudah memiliki hak tanggungan atas rumah KPR tersebut.
Saat Anda mendaftar KPR, Anda akan diberikan polis asuransi kebakaran oleh pihak perbankan guna menjamin keselamatan dan memberikan ganti berupa asuransi kepada pihak keluarga korban.
Sama seperti polis asuransi kebakaran, asuransi jiwa kredit juga digunakan untuk memberikan jaminan kepada Anda sebagai peminjam dana KPR.
Untuk dokumen akta jual beli, Anda baru bisa mendapatkannya setelah semua urusan yang terkait dengan KPR tuntas. Jika belum sepenuhnya tuntas, maka akta jual beli belum bisa menjadi milik Anda.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui 8 biaya tambahan jual beli rumah yang perlu dipersiapkan!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang