Rumah247.com – Bagi sebagian orang mungkin masih asing mendengar singkatan dari HGU. Hak Guna Usaha atau HGU sendiri merupakan izin pemanfaatan tanah yang diperuntukan untuk sektor-sektor khusus HGU. Nah, jika Anda penasaran dengan pemanfaatan tanah di atas izin HGU, dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai:
- Pengertian HGU dan Dasar Hukum
- Syarat dan Kewajiban Pemilik HGU
- Perpanjangan dan Pembaharuan HGU
- Penghapusan HGU
- Contoh Kasus HGU
Tanpa berpanjang lebar, berikut satu-persatu penjelasan lebih lanjut terkait Hak Guna Usaha (HGU).
1. Pengertian HGU dan Dasar Hukum
Hak Guna Usaha atau HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, sesuai dalam jangka waktu paling lama 25 tahun guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
HGU sendiri wajib didaftarkan dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan. HGU terjadi karena penetapan pemerintah (sejak didaftarkan) di Kantor Pertanahan, dan sebagai tanda bukti hak, diberikan sertifikat hak atas tanah kepada pemegang HGU.
HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar. Jika luasnya 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman. Hak Guna Usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Akan tetapi, tanah HGU tidak bisa menjadi SHM, lantaran kepemilikan tanah adalah milik negara. Sementara SHM bisa dikeluarkan apabila tanah adalah milik perorangan.
Dasar hukum HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”), dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (“Permen ATR 7/2017”).
2. Syarat dan Kewajiban Pemilik HGU
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, syarat untuk memiliki Hak Guna Usaha (HGU) adalah warga negara Indonesia yang memiliki badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Apabila pemegang hak HGU tidak menjalankan kewajiban-kewajiban dengan semestinya, pemerintah berhak mencabut izin HGU tersebut. Jika Anda tertarik memasuki dunia usaha dan membutuhkan tempat usaha, ada banyak pilihan properti disewakan di Jakarta Timur melalui Rumah247.com.
Dalam kewajibannya, pemegang HGU dapat memanfaatkan tanah dalam jangka waktu tertentu. Lebih lanjut lagi, kewajiban-kewajiban pemegang HGU, diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP No. 40/1996 yang lebih rinci menjelaskan kewajibannya meliputi:
3. Perpanjangan dan Pembaharuan HGU
Perpanjangan HGU adalah penambahan jangka waktu berlakunya suatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut. Sedangkan yang dimaksud pembaharuan HGU adalah pemberian hak yang sama kepada pemegang hak atas tanah, yang telah dimilikinya dengan HGU sesudah jangka waktu hak tersebut atau perpanjangannya habis. Selain HGU, terdapat sertifikat pemanfaatan lain yang juga perlu diperhatikan proses perpanjangannya. Contohnya cara perpanjang HGB apartemen.
Jangka waktu HGU diberikan paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Setelah jangka waktu HGU dan perpanjangannya berakhir, kepada pemegang hak kemudian diberikan pembaharuan HGU paling lama untuk jangka waktu 35 tahun di atas tanah yang sama.
Menurut Pasal 9 PP 40/1996 perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak, jika memenuhi syarat sebagai berikut:
Menghitung Pajak Beli Rumah Baru
Sedangkan Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) Permen ATR 7/2017 mensyaratkan perpanjangan dan pembaharuan HGU lebih rinci yakni:
Permohonan perpanjangan jangka waktu HGU dapat diajukan oleh pemegang hak, paling cepat dalam tenggang waktu 5 (lima) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak. Jangka waktu perpanjangan hak diberikan sejak tanggal berakhirnya HGU. Dalam hal permohonan perpanjangan tidak dilakukan sampai berakhirnya hak, maka pemegang Hak Guna Usaha dapat mengajukan permohonan pembaharuan hak.
Setelah jangka waktu HGU dan perpanjangannya berakhir, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan HGU di atas bidang tanah yang sama. Bekas pemegang hak dapat mengajukan permohonan pembaharuan HGU paling lama 2 (dua) tahun, sejak jangka waktu HGU dan/atau perpanjangannya berakhir. Dalam hal permohonan pembaruan tidak diajukan oleh bekas pemegang hak dalam jangka waktu pembaruan, maka HGU akan dihapus karena hukum dan tanahnya menjadi tanah Negara.
Tips Rumah247.comPembayaran Pajak Bumi dan Bangunan lebih mudah dengan sistem online.
4. Penghapusan HGU
Dalam prakteknya, HGU dapat dihapus dengan berbagai alasan sebagai berikut:
5. Contoh Kasus HGU
Pada tahun 2014, terdapat kasus yang berkaitan dengan HGU. Dimana para petani di wilayah Sumatera Utara memprotes perseroan yang mengelola sektor perkebunan yang saat itu memegang Hak Guna Usaha (HGU) dan menuntut lahan pertanian yang diklaim sebagai kepemilikan pribadi para petani.
Para petani mengeluhkan jika, pendapatan dari sektor pertanian telah terhenti sejak puluhan tahun setelah pengambilalihan tanah. Melihat contoh kasus ini, terdapat ketimpangan pemerataan dan pelaksanaan kewajiban oleh pemegang HGU. Jika merujuk Pasal 12 ayat (1) PP No. 40/1996 yang menjelaskan kewajiban pemegang sertifikat HGU, perseroan tersebut seharusnya melaksanakan kewajiban seperti:
Permasalahan ini dapat diselesaikan dengan pertemuan dua pihak dan membahas secara rinci permasalahan yang dihadapi.
Mau beli rumah seken atau baru? Apapun pilihannya, simak tipsnya di sini!
Demikian pembahasan rinci terkait Hak Guna Usaha (HGU). Semoga informasi di atas dapat menjadi rujukan Anda yang tertarik menjadi salah satu pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang