Download Aplikasi Rumah247

LOI (Letter of Intent) Adalah, Ini Fungsi, Cara Buat, dan Poin Penting di Dalamnya

Rumah247.com – Ibarat sedang menaksir seorang gadis, ada surat yang dilayangkan sebagai pendekatan atau perkenalan. Itulah secara garis besar gambaran letter of intent (LOI). Keberadaan LOI dalam proses jual beli properti cukup penting. Terutama bila properti tersebut menjadi incaran banyak orang.

Begitu pentingnya peran LOI, maka pembuatannya pun tidak bisa sembarangan. Ada etika dan cara agar isi dari LOI bisa masuk hingga ke hati penjual dan semua maksud serta tujuan tersampaikan dengan benar. Sehingga proses pembelian properti sukses tanpa kendala berarti.

Kenali apa itu LOI dan bagaimana cara pembuatannya yang benar di artikel ini. Berikut ulasan lengkap mengenai LOI:

Definisi LOI (Letter of Intent)

 

Letter of Intent (LOI) adalah surat pernyataan resmi dari seseorang atau perusahaan yang menyampaikan niat atau ketertarikan untuk melakukan pembelian. Dari LOI akan terbuka komunikasi untuk ke tahap selanjutnya.

Dalam dunia properti, LOI dibuat oleh pembeli baik perseorangan atau institusi untuk diberikan kepada penjual properti sebagai perkenalan atau pembukaan terhadap terjadinya jual beli properti. LOI umumnya dibuat untuk transaksi properti yang besar, seperti tanah dan bangunan.

Walaupun LOI tidak mengikat secara hukum pihak-pihak yang ada dalam surat tersebut, LOI tetaplah sebuah surat resmi dalam bisnis. Meski resmi, LOI bukan kesepakatan final dan bukan pula perjanjian pembelian.

LOI hanya menguraikan niat, tindakan spesifik, dan langkah-langkah yang akan diambil. Setelah LOI dikirimkan akan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui kedua belah pihak untuk membulatkan kesepakatan akhir.

Saat ini Anda sudah mengetahui apa itu LOI yang merupakan surat yang dibuat untuk diberikan kepada penjual properti. Nah, jika Anda sedang mencari properti untuk investasi apartemen di kawasan Tangerang Selatan bisa menjadi pilihannya. Cek daftar apartemen terbaik dibawah Rp2 miliar berikut ini!

Fungsi LOI (Letter of Intent)

 

Dalam transaksi yang melibatkan nominal besar, seperti properti, sebaiknya dilakukan komunikasi yang intensif dan terperinci antara kedua belah pihak, pembeli dan penjual properti. LOI merupakan jalan pembuka untuk terwujudnya komunikasi, diskusi atau pertukaran pendapat antara kedua belah pihak tersebut.

Lewat LOI pembeli dapat memperkenalkan diri secara resmi. Dengan kata lain LOI menjadi wadah bagi pembeli untuk menyampaikan niat, maksud, tujuan, keinginan, dan langkah-langkah yang akan diambil bila nantinya terjadi jual beli properti. Dengan LOI pihak penjual dapat merasakan keseriusan Anda untuk berbisnis. 

Karena LOI tidak mengikat secara hukum maka pembeli tidak akan mendapat konsekuensi bila nantinya setelah terjadi komunikasi yang lebih intensif diputuskan tidak terjadi transaksi. Atau pembeli membatalkan niat meski belum terjadi diskusi antara kedua belah pihak. Karena LOI hanyalah sebatas ajakan untuk bertransaksi.

Tips Rumah247.comDalam LOI sampaikan maksud dan tujuan dengan kata-kata yang jelas dan singkat agar tersampaikan dengan baik.

Cara Membuat LOI

 

Sesungguhnya tidak ada aturan baku mengenai bentuk atau format dari letter of intent (LOI). Hanya saja sebagai sebuah surat yang resmi LOI harus dibuat dengan kaidah-kaidah tertentu.

Berikut beberapa hal yang bisa Anda terapkan dalam membuat LOI:

  • Gunakan surat dengan kop resmi bila Anda mewakili perusahaan atau instansi tertentu.
  • Tuliskan maksud dari surat tersebut, misalnya, “Hal: Surat ketertarikan membeli”.
  • Bila Anda melampirkan sesuatu, tulis apa saja lampiran tersebut.
  • Tulis nama pemilik properti atau nama orang yang dituju beserta alamat atau domisilinya.
  • Mulailah dengan sapaan resmi, misalnya “Dengan hormat”.
  • Pada paragraf pertama sebutkan profil properti yang Anda minati lalu sampaikan keinginan Anda untuk membelinya.
  • Paragraf selanjutnya bisa Anda jadikan bagian penutup, seperti ucapan terima kasih dan berapa besar keinginan Anda untuk melakukan diskusi lebih jauh.
  • Berikan beberapa baris kosong.
  • Berikan ruang untuk tanda tangan dengan bagian atasnya ditulis tempat dan tanggal surat dibuat. Di bawahnya tulis nama jelas pengirim.
  • Bila tidak memakai kop surat, berikan nomor telepon, alamat email, dan alamat kantor.

Ini memang bukan format baku, Anda bisa membuatnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Anda.

Poin-Poin yang Wajib Ada di LOI

Meskipun tidak ada bentuk pasti, namun ada beberapa hal dalam LOI yang perlu dicantumkan. Poin-poin tersebut membantu agar pesan-pesan dari pembeli dapat tersampaikan dengan baik melalui LOI. Sehingga transaksi atau tahapan berikutnya dapat berjalan lancar dan untuk menghindari kesalahpahaman.

Berikut poin-poin dalam LOI yang harus dicantumkan:

7 Kawasan Sunrise Property di Indonesia, Ciri, Dan Kelebihannya

Contoh LOI dalam Pembelian Properti

Apakah Anda masih bingung bagaimana membuat LOI yang baik dan benar? Berikut ini beberapa contoh pembuatan LOI untuk pembelian properti.

 

Jakarta, 15 Maret 2022

No: D007/2022 Hal: Surat Minat Membeli Tanah Lampiran: –

Yth. Bapak ….. Gedung Merdeka …..

Dengan hormat,

Dengan ini kami sampaikan bahwa kami berminat untuk membeli tanah milik Bapak yang terletak Jl. Mawar no. 30, Kecamatan….., Kelurahan ……, seluas …. (…. meter persegi) seperti tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No…..

Demikian Surat Minat Membeli ini kami sampaikan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Utama

Agus Kurniawan

 

Contoh LOI 3

Jakarta, 15 Maret 2022

No: 08 SGS/2022 Hal: Surat Minat Membeli Tanah Lampiran: –

Yth, Bapak/Ibu di tempat

Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: ……………. Jabatan: …………….. Perusahaan: ………….. Alamat: ………………………

Dengan hormat,

Berdasarkan informasi dari..……bahwa lahan milik ………………….. dengan luas sekitar……. hektare, yang terletak di Jl. …………………., tepatnya di Kelurahan …………………… akan dijual dengan harga Rp…… (……….) per meter persegi.

Dengan ini, kami menyatakan minat untuk membeli tanah sesuai harga tersebut.

Demikian surat minat ini kami sampaikan dengan sebenarnya, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Salam hormat,

(……………)

Beda LOI dan MOU

 

Selain LOI ada pula dokumen yang sering digunakan dalam sebuah bisnis, yaitu Memorandum of Understanding (MOU) atau sering disebut nota kesepahaman. Seperti LOI, MOU tidak mempunyai dasar ikatan hukum. Tetapi keduanya memiliki perbedaan yang besar.

LOI sering disebut sebagai surat minat beli, artinya surat yang dibuat untuk menyampaikan minat atau ketertarikan dalam membeli properti dari pembeli ke penjual. Surat ini dibuat dan ditandatangani oleh satu pihak saja.

Sedangkan MOU atau nota kesepahaman merupakan dokumen terkait perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan tugas atau proyek tertentu. Dalam MOU ada dua pihak atau bahkan lebih yang menandatangani dokumen tersebut.

MOU dibuat setelah terjadi kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. MOU kerap merupakan langkah awal sebelum dibuatnya kontrak sesungguhnya yang akan mengikat secara hukum. Dalam MOU juga dicantumkan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat.

Itulah ulasan lengkap mengenai LOI. Dengan mengetahui lebih jelas mengenai LOI Anda dapat membuat LOI yang benar sehingga keseriusan Anda dalam membeli properti dapat tersampaikan ke pembeli dengan tepat.

Tonton video berikut ini untuk mengetahui peluang dan tips memulai bisnis properti!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles