Download Aplikasi Rumah247

KTP Digital Adalah, Cara Membuat dan Bedanya dengan e-KTP

Rumah247.com – KTP Digital atau Kartu Tanda Penduduk Digital merupakan sebuah inisiatif pemerintah untuk menggantikan kartu tanda penduduk fisik dengan versi digital. KTP Digital dirancang untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan administrasi penduduk dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam KTP Digital, data dan informasi identitas individu seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, dan foto akan disimpan dalam bentuk elektronik. Kartu ini dapat diakses melalui aplikasi atau platform khusus yang biasanya disediakan oleh pemerintah atau instansi terkait.

Apa Itu KTP Digital?

KTP Digital adalah pemindahan KTP-el yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code. Di era digital yang terus berkembang, Indonesia mengambil langkah maju dalam mengadopsi teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Salah satu inovasi yang signifikan adalah pengenalan KTP Digital, yang telah merubah wajah identitas nasional di negara ini. KTP Digital adalah solusi modern untuk kebutuhan identitas penduduk, membawa sejumlah manfaat dan potensi yang menarik bagi masyarakat.

KTP Digital adalah versi elektronik dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Dibuat dengan menggunakan teknologi digital, KTP Digital menyimpan data pribadi individu dalam bentuk digital yang dapat diakses dengan menggunakan perangkat teknologi seperti smartphone.

Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program KTP Digital sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi administrasi publik. Program ini melibatkan proses penggantian KTP fisik dengan KTP Digital bagi penduduk yang memenuhi persyaratan tertentu. Pemerintah bekerja sama dengan lembaga terkait dan mengadopsi teknologi yang aman dan canggih untuk mengelola dan menyimpan data penduduk secara elektronik.

Aktivasi KTP digital bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition. Nah, biar gak bolak-balik urus surat domisili, sebelum buat KTP digital wujudkan dulu rumah impian Anda. Temukan pilihan rumah impian dengan harga terjangkau di Depok. Cek di sini!

Cara Membuat KTP Digital

KTP Digital merupakan inovasi terkini dalam pengelolaan identitas penduduk di Indonesia. Untuk mendapatkan KTP Digital, Pemerintah Indonesia telah menyediakan metode yang efisien dan praktis melalui sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD). Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah mudah dalam membuat KTP Digital melalui IKD, memudahkan warga negara Indonesia untuk mendapatkan identitas digital yang modern dan terverifikasi.

  • Datang ke kantor Dukcapil dengan membawa ponsel berakses internet.
  • Sampaikan keperluan mendaftar KTP Digital IKD ke petugas.
  • Unduh dan instal aplikasi IKD
  • Buka aplikasi dan masukan data yang diminta, meliputi NIK, email, dan nomor posel.
  • Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi
  • Pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Cek email yang didaftarkan kode aktivasi.
  • Masukan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi.
  • Aktivasi telas selesai.

Dengan adanya sistem IKD, proses pembuatan KTP Digital di Indonesia menjadi lebih mudah dan efisien. Dengan mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan di atas, warga negara Indonesia dapat dengan cepat dan praktis mendapatkan identitas digital mereka. KTP Digital tidak hanya mempermudah akses dan verifikasi identitas, tetapi juga memberikan keamanan dan kemudahan dalam berbagai kegiatan sehari-hari.

Beda e-KTP dengan KTP Digital

KTP digital akan memindahkan KTP yang saat ini ada KTP elektronik atau e-KTP ke dalam handphone. Pemindahan tersebut nantinya berwujud foto ataupun dengan QR Code. KTP digital nantinya bisa dibuka di handphone maupun menggunakan aplikasi khusus.

Berikut ini perbedaan KTP digital dengan KTP elektronik:

Namun, belum semua penduduk atau wilayah bisa menggunakan KTP Digital. Digitalisasi KTP-el baru dilakukan secara bertahap yang dimulai dari  58 kabupaten dan kota di Indonesia.

Pengembangkan layanan KTP digital didasarkan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles