Download Aplikasi Rumah247

Ketahui Tarif BPHTB Terbaru

Rumah247.com – Mengetahui tarif BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) terbaru sangat penting dilakukan agar tidak salah perhitungan. Sebab, membeli rumah tidak sebatas mempersiapkan dana untuk harga rumahnya saja, melainkan juga pajak-pajaknya.

Sebelum membahas tarif BPHTB terbaru, artikel ini akan menjelaskan mengenai beberapa poin penting, seperti:

  • Apa Itu BPHTB dan Objeknya
  • Besarnya Tarif BPHTB berdasarkan UU
  • Alasan Kebijakan Belum Diterapkan Sepenuhnya di Lapangan
  • Cara Menghitung BPHTB

Tanpa berlama-lama lagi, langsung saja, yuk, kita simak pembahasannya di bawah ini!

Apa Itu BPHTB dan Objeknya

 

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan biaya yang harus dibayarkan ke negara atas perolehan hak tanah atau bangunan. Singkatnya, BPHTB adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayar jika Anda membeli rumah atau properti lain. Nah, berikut ini beberapa objek BPHTB:

2. Besarnya Tarif BPHTB berdasarkan UU

Merujuk Pasal 85 ayat satu dan dua huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”), diatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut salah satunya meliputi pemindahan hak karena adanya proses jual beli.

Dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI, ditetapkan bahwa tarif BPHTB terbaru saat ini hanya sebesar 1% dari sebelumnya maksimum 5%, khusus bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE atau Dana Investasi Real Estat.

Video berikut akan menjelaskan lebih lanjut terkait tarif BPHTB terbaru:

 

3. Alasan Kebijakan Belum Diterapkan Sepenuhnya di Lapangan

Sayangnya, kebijakan di atas belum diterapkan sepenuhnya di lapangan. Ada beberapa daerah yang sudah melakukan pengurangan terhadap tarif baru BPHTB sebagai dasar perhitungan, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Riau. Daerah lainnya belum.

Hal ini salah satunya dipicu karena belum terbitnya Peraturan Pemerintah terkait dengan penurunan tarif BPHTB menjadi 1%.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini telah menggratiskan biaya BPHTB bagi tanah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar melalui Peraturan Gubernur No. 193 Tahun 2016.

Cara Menghitung BPHTB

4. Cara Menghitung BPHTB

Dalam membayar BPHTB nanti, Anda sebagai para wajib pajak akan menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang melalui SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. Berikut rumus perhitungan tarif BPHTB terbarunya:

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan sistem ‘BPHTB Terutang’ di mana masyarakat tetap bisa mendapatkan sertifikat tanahnya meskipun belum membayar lunas BPHTB.

Temukan lebih banyak panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles