Rumah247.com – Kawasan industri adalah tempat pemusatan kegiatan perindustrian baik dari makanan hingga pakaian. Di Indonesia, sudah banyak daerah yang memiliki kawasan industri besar yang dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri tersebut.
Kawasan Industri tak hanya mencakup kegiatan perindustrian, namun mempunyai banyak fungsi baik untuk lapangan pekerjaan hingga indikator kemajuan ekonomi suatu negara. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kawasan industri, mari kita cek apa saja tentang kawasan industri:
Apa itu Kawasan Industri?
Peraturan Perizinan di Kawasan Industri
Fungsi Kawasan Industri
Keunggulan dan Kekurangan Kawasan Industri
Daftar Kawasan industri di Indonesia
Apa itu Kawasan Industri?
Kawasan Industri menjadi kawasan yang paling pesat perkembangannya di Indonesia. (Foto: Unsplash – Robin Sommer)
Dilansir dari NSWI Indonesia, kawasan Industri merupakan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Kawasan industri menjadi salah satu kawasan yang berkembang pesat di Indonesia. Jika Anda sedang mencari hunian ada baiknya mencari di kawasan perumahan yang dekat dengan kawasan industri. Temukan daftar hunian di Bekasi yang menjadi salah satu kawasan industri dibawah Rp1 miliar di sini!
Peraturan perizinan dalam kawasan industri harus dimiliki bagi perusahaan yang sudah siap untuk melakukan kegiatan industri. Ada beberapa jenis izin dalam kawasan industri yang mencakup hal sebagai berikut:
Izin Kegiatan Penanaman Modal Dalam Bidang Kawasan Industri
Izin Tetap
Izin yang harus dimiliki oleh perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan penyiapan Kawasan Industri secara siap pakai untuk dimanfaatkan. Izin Tetap diajukan dan diproses di Kementerian Perindustrian. Izin Tetap bagi PMDN berlaku selama perusahaan kawasan industri tersebut masih beroperasional. Izin tetap bagi PMS berlaku selama masa 30 tahun. Persyaratan untuk memperoleh izin tetap adalah :
Mengisi formulir Model PMK II sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 291/M/SK/10/1989;
Rencana Tapak Parsial yang sudah disahkan oleh Pemerintah Daerah;
Konfirmasi dari Kantor Pertanahan di Daerah bahwa tanah yang dimohonkan sudah dibebaskan dan bebas dari gugatan pihak lain;
Rekomendasi AMDAL dan menyatakan bahwa yang bersangkutan akan melaksanakan segala kewajiban pengelolaan lingkungan seperti yang akan direkomendasikan dalam RKL/RPL yang sudah disahkan oleh Komisi Pusat AMDAL Departemen Perindustrian;
Bukti bahwa tanah yang dimohonkan secara fisik sudah dapat digunakan oleh perusahaan industri untuk mulai melakukan persiapan-persiapan pembangunan industrinya.
Persetujuan Prinsip
Persetujuan yang harus dimiliki untuk melakukan persiapan-persiapan penyediaan tanah, perencanaan, penyusunan rencana tapak tanah di Kawasan Industri dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan. Persetujuan prinisp diajukan dan diproses di Kementerian Perindustrian.
Izin Tetap Parsial bagi Perusahaan Kawasan Industri
Izin yang tetap yang harus dimiliki secara bertahap dari sebagian tanah sedikitnya seluas 20% dari luas tanah dalam Izin Lokasi Kawasan Industri dengan luas tanah sedikitnya 50Ha; Pengajuan dan pemrosesan izin tetap parsial dilakukan bersamaan dengan pengajuan dan pemrosesan izin tetap.
Izin Lokasi
Izin yang harus dimiliki oleh perusahaan untuk menggunakan tanah seluas yang benar-benar diperlukan untuk kepentingan Pembangunan Kawasan Industri, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Izin Lokasi diajukan dan diproses di SKPD yang ditunjuk oleh pemerintah daerah di lokasi dimana Kawasan Industri berada.
Izin Kegiatan Penanaman Modal Di Dalam Kawasan Industri
Izin Usaha Dalam Kawasan Industri
Yaitu izin yang dikeluarkan oleh pengelola/penyelenggara kawasan Industri untuk berusaha/melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan industri. Pengajuan dan pemrosesan izin usaha dalam kawasan industri ini dilakukan di Kantor Pengelola Kawasan Industri.
Tanda Daftar Perusahaan
Diwajibkan bagi penanam modal yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dan akan memulai pelaksanaan kegiatan penanaman modal di suatu daerah. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diproses dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui PTSP di daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Kawasan Industri merupakan sektor ekonomi yang dapat menunjang kemajuan dari suatu daerah. Dikarenakan kawasan industri dapat memudahkan lapangan pekerjaan untuk suatu daerah. Selain itu masih ada beberapa fungsi kawasan industri sebagai berikut:
Agar dapat memusatkan infrastruktur yang dibutuhkan oleh industri di dalam satu daerah, sehingga dapat mengurangi pengeluaran suatu industri. Infrastruktur tersebut dapat berupa jalan, rel, pelabuhan, listrik tegangan tinggi, kabel telekomunikasi, pasokan air melimpah, dan jalur pipa gas.
Agar dapat menarik investasi dengan menyediakan infrastruktur terintegrasi dalam satu lokasi.
Agar dapat lebih mudah memberikan insentif kepada industri.
Agar dapat memisahkan industri dengan kawasan perkotaan untuk mengurangi dampak sosial dan lingkungan dari industri.
Agar dapat lebih mudah mengawasi dampak industri terhadap lingkungan tersebut.
Tips Rumah247.com
Padu padankan perabot dengan interior hunian Anda agar tidak terkesan berantakan dan suasana villa lebih terasa.
Keunggulan dan Kekurangan Kawasan Industri
Kawasan Industri mempunya kelebihan dan kekurangan bagi masyarakat sekitar kawasan tersebut. (Unsplash – Abhinav Modi)
Kawasan Industri mempunyai berbagai macam fungsi yang sudah dijelaskan. Dengan adanya kawasan industri, tentu memiliki keunggulan serta kekurangan. Beberapa keunggulan dan kekurangan dengan adanya kawasan industri sebagai berikut:
Keunggulan Kawasan Industri
Bisa menghasilkan banyak barang untuk kebutuhan manusia
Mengurangi angka pengangguran di suatu kawasan tersebut
Meningkatkan pendapatan masyarakat
Meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar industri
Meningkatkan ekspor dari Indonesia ke luar negeri
Kekurangan Kawasan Industri
Adanya polusi udara dari asap industri
Adanya pencemaran air dari limbah pabrik
Banyaknya sumber daya alam yang rusak karena industri
Banyaknya lahan pertanian yang hilang karena digunakan untuk keperluan industri
Daftar Kawasan Industri di Indonesia
Banyaknya kawasan industri di Indonesia menjadi salah satu daya tarik untuk mempunyai rumah dekat dengan kawasan industri. (Foto: Unsplash – Ant Rozetsky)
Jika dilihat kondisi kawasan industri di Indonesia, hampir seluruh daerah memiliki kawasan industri. Baik dari Barat Indonesia hingga ke Timur Indonesia, berikut beberapa daftar kawasan industri populer yang berada di Indonesia.
Nama Kawasan/Pengelola Lokasi Luas Lahan
Kawasan Industri Aceh – Ladong
Kabupaten Aceh Besar, Nangroe Aceh Darussalam 66,00 Ha
Kawasan Industri Wiraraja
Kawasan Industri Wiraraja 78,00 Ha
Jakarta Industrial Estate Pulogadung
Jakarta Industrial Estate Pulogadung 500,00 Ha
Bekasi International Industrial Estate
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 200,00 Ha
Kawasan Industri Jababeka
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 2.267,00 Ha
Kawasan Industri Sentul
Kabupaten Bogor, Jawa Barat 120,00 Ha
Karawang International Industrial City
Kabupaten Karawang, Jawa Barat 1.347,00 Ha
Kawasan Industri Palu
Kota Palu, Sulawesi Tengah 1.500,00 Ha
Kawasan Industri KBS
Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat 2.150,00 Ha
Kawasan Industri EFI
Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara 601,79 Ha
Itulah penjelasan akan kawasan industri beserta contohnya di beberapa daerah di Indonesia. Semoga setelah anda mengetahui akan kawasan industri lebih dalam, anda dapat memperhitungkan untuk mencari properti yang ada di sekitar kawasan industri.