Rumah247.com – Dalam Pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Itu sebabnya, berdasarkan keleluasaan dalam penggunaannya dari semua hak atas tanah yang ada, hak milik yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atau SHM menempati kasta tertinggi dan memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya.
Ya, memiliki SHM akan memberikan banyak sekali manfaat. Salah satunya ialah bisa dijadikan aset yang dapat dijual, digadaikan, menjadi jaminan bank, disewakan, hingga diwakafkan. Dalam kondisi menjadi jaminan bank, maka jaminan sertifikat rumah merupakan syarat utama yang harus dipenuhi agar dana pinjaman bisa cair sesuai pengajuan.
Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah, Ini Penjelasannya
Keuntungan terbesar mempunyai tanah atau bangunan dengan status SHM adalah memiliki jangka waktu tidak terbatas dan berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup. Saat pemiliknya sudah tiada, maka SHM dapat diwariskan dari generasi ke generasi sesuai hukum yang berlaku. Oleh karenanya, yang paling membedakan SHM dengan jenis sertifikat lainnya terletak di hak penggunaan yang berlaku seumur hidup. Tidak seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang terbatas maksimal 60 tahun.
Selain itu, keuntungan memiliki Sertifikat Hak Milik adalah bisa dijadikan agunan saat masyarakat membutuhkan dana pinjaman yang aman dan tepat guna. Mengutip Antara News, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan akses pinjaman menggunakan jaminan sertifikat tanah ke perbankan di Jawa Timur naik dalam setahun terakhir.
Hal ini terjadi pasca banyaknya warga yang menerima sertifikat dari pemerintah. Tercatat pada 2018, akses pinjaman menggunakan sertifikat tanah ke perbankan mencapai Rp91 triliun, dan pada 2019 naik menjadi sekitar Rp109 triliun.
Jaminan sertifikat rumah sebagai syarat mengajukan pinjaman ke bank memang diperbolehkan dan diatur oleh hukum. Kendati begitu, tujuan kredit dengan jaminan sertifikat rumah harus untuk hal-hal produktif. Hal tersebut sesuai dengan amanat Presiden RI Joko Widodo. Sejak beberapa tahun lalu, ia selalu menyampaikan kepada masyarakat bahwa sebelum menjamin sertifikat tanah ke bank, jangan lupa untuk melakukan perhitungan dengan benar. Terutama jangan sampai kredit ke bank dengan jaminan sertifikat rumah namun uangnya untuk beli kendaraan.
4 Jenis Kredit dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Di Indonesia, ada banyak lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Sebagai tahap pertama, pilih lembaga pinjaman yang kredibel dan terpercaya, misalnya terdaftar di OJK agar terjamin keamanannya. Sementara untuk masyarakat yang ingin punya rumah dengan lingkungan yang aman, cek pilihan rumah di kawasan Serpong dengan harga di bawah Rp1 M di sini!
Rumah247.com pun telah merangkum, setidaknya ada empat jenis kredit dengan jaminan sertifikat rumah. Berikut penjelasan dari keempatnya.
Melansir penjelasan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 05 Tahun 2015, disebutkan bahwa kredit multiguna adalah pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif) dalam jangka waktu yang diperjanjikan.
Kredit multiguna merupakan produk yang disediakan banyak perbankan seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BCA maupun Bank Danamon. Pada prosesnya, mengajukan kredit multiguna hanya perlu modal berupa agunan atau jaminan. Agunan yang dimaksud adalah sertifikat tanah/ruko/apartemen, surat kepemilikan mobil dan motor seperti STNK dan BPKB, saham, deposito, surat berharga, Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Pegawai, dan emas.
Pada praktiknya, agunan dapat dikombinasikan. Misalnya BPKB dan jaminan sertifikat rumah guna mendapatkan jumlah pinjaman yang lebih besar. Menurut aturan, alokasi dana pembiayaan ditetapkan maksimal 40% dari penghasilan nasabah. Jumlah pembiayaan itu juga tidak boleh melebihi 70% dari nilai agunan, dengan tenor kredit relatif pendek yakni 1 tahun – 5 tahun plus bunga yang dikenakan mulai dari 0,9%/bulan.
Dimana bisa gadai sertifikat rumah? Ya di pegadaian. Pegadaian Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan Sertifikat HGB. Keunggulan dari mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di Pegadaian adalah:
Untuk persyaratan mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di Pegadaian, diantaranya:
Tidak cukup hanya memiliki SHM dan HGB serta memenuhi persyaratan, rupanya mengajukan pinjaman di Pegadaian harus lolos kriteria terkait syarat jaminan sertifikat rumahnya. Yakni jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan), maka harus merupakan tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau, status tanah tidak terblokir/bermasalah, status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain, dan lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
Hampir semua lembaga non-bank di Indonesia yang resmi terdaftar di OJK seperti BFI Finance, ACC, dan Adira, memiliki produk pinjaman yang syaratnya adalah harus memberikan jaminan sertifikat rumah. Dengan memberikan jaminan sertifikat rumah, maka nominal pembiayaan yang diberikan bisa lebih besar mulai dari Rp70 juta.
Syarat pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di lembaga non-bank, diantaranya adalah:
- Karyawan (minimal tetap 2 tahun)
- Wiraswasta (minimal berjalan 2 tahun)
Koperasi juga menjadi sarana yang bisa memenuhi permintaan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Misalnya di KSP Sejahtera Bersama, yang memberikan pinjaman mikro untuk pengusaha, pedagang, atau pegawai yang digunakan untuk modal kerja dan modal usaha dengan jaminan bergerak atau tidak bergerak.
Proses mengajukan pinjaman di koperasi diklaim punya persyaratan mudah, dengan pencairan cepat dan jasa pinjaman yang bersaing. Namun syaratnya adalah wajib menjadi anggota koperasi tersebut, usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun di akhir masa cicilan. Untuk plafon pinjaman, minimal kredit yang diberikan adalah Rp1 juta dan maksimal Rp25 juta.
Persyaratan Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Persyaratan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah pada dasarnya mencakup syarat usia dan pekerjaan serta penghasilan minimum. Namun karena agunan yang diberikan adalah sertifikat atas tanah atau bangunan, maka plafon kredit yang diberikan kemungkinan bisa lebih besar dibandingkan dengan jaminan berupa BPKB kendaraan. Berikut ini syarat pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Sesuai pembahasan kali ini, tercantum jelas bahwa dokumen utama yang dibutuhkan untuk pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah adalah sertifikat itu sendiri. Selain sertifikatnya yang nanti akan ditahan sebagai agunan, ada pula dokumen lain yang dibutuhkan sebagai lampiran pendukung. Diantaranya adalah:
- Fotokopi KTP (suami istri)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah (apabila sudah menikah)
- Fotokopi NPWP Pribadi/SPT PPH 21
- Asli Slip Gaji terakhir pemohon & Suami/Istri dan/atau Asli Keterangan Penghasilan lainnya yang sah
- Fotokopi Rekening Koran/Giro/Tabungan 3 Bulan Terkahir
- Asli Surat Keterangan Kerja
- Fotokopi Ijin Praktik/Profesi
- Fotokopi Legailtas Usaha/Surat Ijin Usaha/Surat Keterangan Usaha (Akte Pendirian/AD-ART, SIUP, TDP, dan NIB) dari Instansi yang berwenang
- Pas Foto Pemohon & Suami/Istri Pemohon ukuran 3×4
- Fotokopi Dokumen Jaminan yakni sertifikat, IMB, bukti lunas PBB tahun terakhir
- Fotokopi Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir
8 Produk Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Sebelum memilih mana lembaga pembiayaan dan jenis kredit yang akan dipiliih, sebaiknya Anda perhitungkan dulu secara matang keunggulan dari masing-masing produk pinjaman yang ditawarkan. Merangkum seluruh penjelasan di atas, Rumah247.com akan memaparkan 8 produk pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Apa saja?
No.
Produk Pinjaman
Keunggulan
1.
Produk Pinjaman
Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di BFI Finance
Keunggulan
– Pembiayaan mulai dari Rp70 juta
– Bunga flat mulai dari 1,3% per bulan
– Tenor 12-84 bulan untuk karyawan, dan 12-60 bulan untuk wiraswasta
2.
Produk Pinjaman
Mandiri Multiguna
Keunggulan
– Suku bunga kompetitif mulai dari 6,99% fix 3 tahun pertama dengan minimum tenor 12 tahun
– Limit lebih besar maksimal Rp10 miliar untuk pegawai dan profesional, maksimal Rp200 juta untuk wiraswasta
– Jangka waktu hingga 10 tahun
maksimum hingga 15 tahun untuk pegawai; 10 tahun untuk profesional; dan 7 tahun untuk wiraswasta
3.
Produk Pinjaman
Pinjaman Mikro KSP-SB
Keunggulan
– Plafon pinjaman bisa sampai Rp25 juta
– Besar jasa pinjaman mikro 3,64% per bulan (anuitas) atau setara dengan 2,25% flat per bulan
– Masa pinjaman 6 bulan sampai dengan 36 bulan
4.
Produk Pinjaman
Pegadaian Syariah Gadai Sertifikat
Keunggulan
– Tenor fleksibel antara 12-60 bulan
– Mu’nah pemeliharaan per bulan mulai dari 0,70% x taksiran
– Pinjaman mulai dari Rp1 juta sampai Rp200 juta
– Berpedoman sesuai prinsip syariah
5.
Produk Pinjaman
BNI Griya Multiguna
Keunggulan
– Jangka waktu hingga 10 tahun
– Dana dapat digunakan untuk keperluan konsumtif
– Pengajuan kredit secara online melalui eform BNI Griya
– Biaya administrasi mulai dari Rp750 ribu sampai Rp2 juta
6.
Produk Pinjaman
Kredit Properti Multiguna Maybank
Keunggulan
– Limit pinjaman tinggi mulai dari Rp250 juta
– Tenor pinjaman hingga 20 tahun
– Suku bunga 4,99% fixed 1 tahun, minimal jangka waktu 5 tahun
7.
Produk Pinjaman
Kredit Multiguna Bank Danamon
Keunggulan
– Maksimal pinjaman Rp8 milar
– Jangka waktu angsuran 1 – 10 tahun
– Jenis jaminan adalah properti berupa rumah, ruko/ rukan dan apartemen
8.
Produk Pinjaman
Kredit Multiguna BPR Lestari
Keunggulan
– Fasilitas pembayaran angsuran lewat autodebet
– Bebas biaya penalti untuk pelunasan sewaktu-waktu
– Perlindungan asuransi
– Suku bunga per tahun mulai dari 11,25%
Pekerja kontrak juga bisa mengajukan KPR. Simak informasi lengkapnya di video ini!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com.