Rumah247.com – Gaji tinggi memang menjanjikan kemapanan secara finansial. Namun, saat mencari pekerjaan, Anda juga perlu mempertimbangkan fasilitas berupa jaminan pensiun. Keberadaannya sangat penting, karena dapat menjadi sumber penghasilan ketika kondisi Anda sudah tidak memungkinkan lagi untuk bekerja.
Dalam artikel ini, Rumah247.com akan mengajak Anda untuk mengenali lebih jauh tentang jaminan hari tua bagi seorang karyawan. Dalam pembahasannya, Anda akan memperoleh informasi berupa:
- Pengertian Jaminan Pensiun
- Peserta Jaminan Pensiun, Siapa Aja?
Tenaga kerja dari lembaga penyelenggara negara
Pekerja dari lembaga selain penyelenggara negara
- Tenaga kerja dari lembaga penyelenggara negara
- Pekerja dari lembaga selain penyelenggara negara
- Cara Daftar Jaminan Pensiun
- Cara Menghitung Iuran Jaminan Pensiun
Contoh Perhitungan Iuran Bulanan Jaminan Pensiun
- Contoh Perhitungan Iuran Bulanan Jaminan Pensiun
- Cara Membeli Rumah Dari Uang Jaminan Pensiun
- Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun
- Tenaga kerja dari lembaga penyelenggara negara
- Pekerja dari lembaga selain penyelenggara negara
- Contoh Perhitungan Iuran Bulanan Jaminan Pensiun
1. Pengertian Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun merupakan program yang secara khusus dibangun untuk menjamin kelangsungan hidup pekerja di masa mendatang. Dengan kehadiran jaminan pensiun, tenaga kerja yang sudah tidak memungkinkan lagi bekerja, dapat tetap memperoleh penghasilan secara rutin. Keberadaannya pun memberi manfaat besar bagi setiap pegawai, baik pegawai swasta, bumn, ataupun negeri.
Pemberian jaminan pensiun bisa terjadi karena berbagai penyebab, termasuk di antaranya adalah:
- Pekerja memasuki usia pensiun
- Kecacatan yang menyebabkan karyawan tidak bisa bekerja
- Karyawan meninggal dunia
Di Indonesia, jaminan pensiun merupakan kewajiban dari sebuah perusahaan. Apalagi, jaminan pensiun adalah salah satu bentuk jaminan sosial yang terangkum dalam program yang disediakan oleh BP JAMSOSTEK.
2. Peserta Jaminan Pensiun, Siapa Aja?
Status kepesertaan pekerja dalam program Jaminan Pensiun hukumnya wajib. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS). Seperti dikutip dari Jamsos Indonesia, keanggotaan Jaminan Pensiun terdiri dari dua jenis, yaitu:
Tenaga kerja dari lembaga penyelenggara negara
Pekerja yang termasuk dalam kategori ini di antaranya adalah pegawai bumn, pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, dan sebagainya. Biasanya tenaga kerja ini yang berhubungan langsung dengan pemerintahan.
Pekerja dari lembaga selain penyelenggara negara
Mereka adalah para pekerja yang mendapatkan pekerjaan dari perusahaan swasta serta orang perorangan. Kepesertaan untuk pegawai swasta dan orang perorangan harus dilakukan paling lama 30 hari, dihitung sejak tanggal bekerja pertama kali di situ.
3. Cara Daftar Jaminan Pensiun
Proses pendaftaran tenaga kerja yang ingin mengikuti program Jaminan Pensiun dari BP JAMSOSTEK sepenuhnya dilakukan oleh pihak perusahaan. Namun, tak menutup kemungkinan pihak perusahaan lalai dalam melakukan pendaftaran. Ketika berada dalam situasi seperti ini, pekerja dapat memilih untuk melakukan pendaftaran sendiri.
Cara pendaftaran program Jaminan Pensiun BP JAMSOSTEK dapat dilakukan dengan mendatangi kantor terdekat. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dengan disertai persyaratan dokumen sebagai berikut:
- Surat keputusan pengangkatan tenaga kerja,
- Surat perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan, atau
- Bukti lain yang menunjukkan status kepegawaian;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
- Kartu Keluarga (KK).
Setelah menyerahkan persyaratan tersebut, BP JAMSOSTEK akan melakukan verifikasi data. Durasi verifikasi paling lama membutuhkan waktu selama 7 hari kerja. Tujuan verifikasi adalah untuk memastikan bahwa pihak pemberi kerja benar-benar lalai tidak melakukan pendaftaran terhadap pekerjanya.
Status kepesertaan pada program Jaminan Pensiun berlangsung selama seseorang masih berstatus pekerja. Seperti dikutip dari Online-Pajak, status itu bakal hilang ketika:
4. Cara Menghitung Iuran Jaminan Pensiun
Selanjutnya, ketika sudah melakukan pendaftaran, setiap peserta program Jaminan Pensiun wajib melakukan pembayaran iuran rutin per bulan. Meski begitu, tanggungan iuran Jaminan Pensiun menjadi beban bersama antara pihak perusahaan dengan pekerja.
Secara total, iuran Jaminan Pensiun besarannya adalah 3% dari upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap. Dari jumlah tersebut, 2% merupakan tanggungan perusahaan. Selanjutnya, sisa 1% adalah beban pembayaran oleh pekerja.
Baca juga: Cara Menghitung Bunga KPR
Selain itu, pemerintah setiap tahun menetapkan batas upah tertinggi sebagai landasan perhitungan. Penetapannya dilakukan dengan memperhatikan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) tahun sebelumnya. Pada 2020, seperti dikutip dari Krishand, batas tertingginya adalah Rp8.939.700.
Pembayaran iuran juga harus dilakukan tepat waktu, yakni setiap tanggal 15 bulan selanjutnya. Pihak perusahaan yang terbukti terlambat dalam membayarkan iuran Jaminan Pensiun karyawan, akan dikenai denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan.
Tips Rumah247.comDana yang tersimpan di Jaminan Pensiun terjamin aman dan dapat dicek secara langsung menggunakan aplikasi BPJSTKU yang merupakan aplikasi resmi dari BP JAMSOSTEK
Biar lebih jelas, Anda dapat melihat contoh perhitungannya sebagai berikut:
Rudi Setiawan bekerja sebagai salah satu karyawan di PT Distro Maju Bersama. Di situ, dia memperoleh gaji pokok senilai Rp8.000.000 per bulan.
Dengan besaran gaji tersebut, maka iuran Jaminan Pensiun yang perlu dibayarkan Rudi Setiawan adalah = 1% x Rp8.000.000 = Rp80.000.
Selanjutnya, manajemen PT Distro Maju Bersama wajib membayar iuran Jaminan Pensiun Rudi Setiawan sebesar = 2% x Rp8.000.000 = Rp160.000.
5. Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun
Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun merupakan dua program BP JAMSOSTEK yang berbeda. Namun, tak jarang pekerja yang menganggap kalau keduanya merupakan entitas sama. Terdapat beberapa poin berbeda antara keduanya, secara lengkap dapat dilihat pada tabel berikut:
Jaminan Hari Tua
Jaminan Pensiun
Jaminan Hari Tua merupakan program berbentuk tabungan wajib bagi pekerja. Selanjutnya, saldo Jaminan Hari Tua dapat dicairkan pada situasi seperti:
- Masuk usia pensiun
- Cacat permanen
- Pindah domisili ke luar negeri secara permanen
- Berhenti dari pekerjaan dalam kondisi telah menjadi peserta program Jaminan Hari Tua selama 5 tahun
- Meninggal dunia
Pada kasus tertentu, pekerja juga dapat mengambil saldo Jaminan Hari Tua meski belum memasuki usia pensiun. Namun, pengambilan seperti ini diperbolehkan ketika pekerja telah menjadi peserta program Jaminan Hari Tua selama 10 tahun.
Jaminan Pensiun berperan sebagai jaminan sosial ketika pekerja tak lagi memiliki penghasilan karena pensiun. Pembayarannya dilakukan secara rutin per bulan.
Terdapat 6 jenis manfaat Jaminan Pensiun yang bisa didapatkan, yaitu:
- Manfaat Pensiun Hari Tua yang ditujukan kepada peserta telah pensiun atau meninggal dunia.
- Manfaat Pensiun Cacat, diberikan kepada anggota program Jaminan Pensiun yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan cacat sehingga tak bisa bekerja.
- Manfaat Pensiun Janda/Duda. Pembayaran iuran akan diberikan kepada ahli waris anggota (janda/duda) yang telah tercatat. Pemberian iuran itu berlangsung sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi.
- Manfaat Pensiun Anak, berupa pemberian uang tunai kepada anak yang merupakan ahli waris anggota. Pembayaran tersebut berlangsung sampai anak berusia 23 tahun.
- Manfaat Pensiun Orang Tua. Pembayaran diberikan kepada orang tua anggota yang telah meninggal dunia dalam status lajang dan tercatat sebagai anggota kurang dari 15 tahun.
- Manfaat Lumpsum. Peserta tidak mendapatkan pembayaran bulanan. Sebagai gantinya, memperoleh manfaat berupa akumulasi iuran yang ditambah hasil pengembangan, dengan syarat berusia pensiun tapi keanggotaan kurang dari 15 tahun, cacat total tetap serta tak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan kepesertaan, atau peserta meninggal dunia dalam kondisi status kepesertaan kurang dari 1 tahun.
Syarat pencairan saldo Jaminan Hari Tua:
- Dalam kondisi berhenti kerja (mengundurkan diri atau PHK)
- Kartu BP JAMSOSTEK
- Surat pengalaman kerja atau paklaring
- Kartu identitas (KTP atau SIM)
- Kartu Keluarga (KK)
- Rekening tabungan
- Pas foto ukuran 4×6 dan 3×4, masing-masing sebanyak 4 buah
Syarat pencairan dana Jaminan Pensiun:
- Kartu Peserta Jaminan Pensiun BP JAMSOSTEK
- Kartu identitas, bisa berupa SIM atau KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat PHK atau paklaring
- Buku rekening tabungan asli serta fotokopi
- Fotokopi NPWP
Iuran dibayarkan dengan jumlah 5,7% dari total upah, dengan rincian:
Untuk nonpegawai, pembayaran iuran dikenai sebesar 2% dari total pendapatan.
Iuran pembayaran sebesar 3% dari total upah, yang pembayarannya menjadi tanggungan perusahaan (2%) dan karyawan (1%).
Besaran jumlah manfaat Jaminan Hari Tua ditentukan oleh akumulasi iuran yang selanjutnya ditambahkan dengan dana hasil pengembangan.
Nominal uang Jaminan Pensiun bergantung pada jumlah upah, durasi kerja, serta jenis manfaat yang dipakai.
Pengambilan dilakukan secara sekaligus, dengan catatan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pembayaran uang Jaminan Pensiun dilakukan secara berkala setiap bulan.
6. Cara Membeli Rumah Dari Uang Jaminan Pensiun
Dengan metode pembayaran secara berkala, bagaimana caranya seorang pekerja dapat menggunakan Jaminan Pensiun sebagai sarana membeli rumah? Solusinya adalah dengan memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Apalagi, BP JAMSOSTEK menetapkan program KPR dengan DP murah, cuma 1% khusus untuk para pekerja.
Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan rumah DP murah 1%, yaitu:
- Penghasilan rendah kurang dari Rp5 juta per bulan
- Belum memiliki rumah sendiri
- Harga rumah bersubsidi sesuai dengan ketentuan dari pemerintah
- Tenor maksimal adalah selama 15 tahun
Lalu, apa hubungannya Jaminan Pensiun dengan KPR DP murah 1%? Adanya uang bulanan yang berasal dari Jaminan Pensiun, bisa Anda manfaatkan sebagai pembayaran cicilan rumah ketika sudah tidak lagi bekerja. Apalagi, besaran uang yang diterima cukup tinggi, maksimal sebesar 40% dari gaji.
Beli Hunian yang Paling Nyaman, Lebih Enak Rumah atau Apartemen Ya? Simak Jawabannya di Sini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang