Download Aplikasi Rumah247

Ini Syarat Rumah KPR Second yang Bisa Anda Ajukan

Rumah247.com – Memiliki rumah impian tentu menjadi dambaan setiap orang. Sayangnya, permasalahan lahan yang terbatas dan kenaikan harga properti membuat cita-cita itu rasanya sulit digapai.

Jangan berkecil hati dulu, salah satu solusi bagi Anda yang ingin memiliki hunian dengan harga lebih terjangkau adalah membeli rumah bekas atau second melalui sistem KPR. Bagi Anda yang ingin membeli hunian namun bingung bagaimana cara memulai dan syarat rumah KPR second, yuk simak artikel ini untuk mendapatkan informasi sebagai berikut:

Apa itu KPR Rumah Second

 

Bagi Anda yang masih asing dengan urusan pembelian rumah, ada baiknya mengenal lebih dulu tentang KPR. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Saat ini KPR sendiri terbagi dalam dua jenis yakni:

Satu hal yang perlu diingat, sistem kredit ini diatur sendiri oleh pemerintah sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit bisa mendapatkan fasilitas ini. Melansir OJK, batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

Setelah mengetahui arti dari KPR, maka KPR untuk rumah second berarti pinjaman yang diberikan pihak bank kepada debitur untuk membeli hunian bekas dari orang lain.

Lima Bank dengan Suku Bunga Rendah Per Desember 2021

Syarat Rumah KPR Second

 

Dalam proses memilih rumah baik lama atau baru tidak boleh sembarangan. Kunci utama dalam membeli rumah adalah sabar dan memperbanyak riset serta informasi agar Anda tidak rugi atau mengalami penipuan.

Terlebih pada rumah second, kondisi bangunan harus benar-benar dicek karena hunian yang akan Anda beli mungkin saja usianya sudah cukup lama. Tidak hanya itu, syarat rumah second yang harus Anda pastikan adalah sertifikat rumah tersebut. Cek apakah sertifikat berstatus hak milik (SHM) atau tidak.

Kesalahan utama yang biasanya dilakukan seseorang ketika membeli rumah second adalah tidak mengecek sertifikat dan terlanjur memberikan DP pada penjual. Ketika diajukan bank akan menolak sertifikat yang sedang digadaikan atau hasil warisan yang belum balik nama ke pemilik terbaru.

Di sisi lain, bagi Anda yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN, pemerintah bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan Perum Perumnas  merealisasikan KPR Tapera BTN. KPR untuk ASN ini memberikan besaran suku bunga yang terjangkau dengan jangka waktu cicilan hingga 30 tahun.

Lebih lanjut, untuk dokumen, syarat rumah KPR second yang biasanya diperlukan bank adalah:

Selain dokumen di atas, setiap bank biasanya memiliki persyaratan tersendiri mengenai syarat rumah KPR second yang dapat diajukan. Secara umum berikut kondisi rumah yang perlu Anda perhatikan:

Tips Rumah247.comDalam membeli rumah second hasil warisan pastikan rumah tidak berada dalam kondisi sengketa dan telah balik nama.

Cara Pengajuan KPR Rumah Second

 

Tidak jauh berbeda dengan rumah baru, cara membeli dan mengajukan KPR untuk rumah second cukup mudah dipahami. Ada beberapa tahapan yang harus Anda ketahui sebagai syarat rumah KPR second sebagai berikut:

Untuk mempermudah proses pengajuan KPR rumah second, ada baiknya Anda telah memastikan rumah yang akan dipilih, menghitung bujet, serta memastikan semua dokumen yang diajukan aman.

Bagi pembeli, dokumen yang harus disediakan saat mengajukan KPR adalah fotocopy KTP, NPWP, surat keterangan kerja dari perusahaan, slip gaji, serta bukti rekening koran selama 3 bulan terakhir.

Satu hal yang penting, selain menghitung nilai plafon (pinjaman) KPR, sebaiknya siapkan juga dana lebih untuk membayar proses peninjauan rumah (appraisal), akad, notaris, serta balik nama sertifikat yang akan dilakukan dari pemilik rumah lama ke rumah baru. Siapkan setidaknya 10-20% dari total harga rumah yang dibeli.

Mengajukan KPR rumah second memang tidak mudah. Pasalnya ada persyaratan yang wajib dipenuhi. Jika Anda sedang mencari hunian menggunakan KPR, Anda bisa menemukan daftar huniannya di Tangerang. Dengan harga dibawah Rp1 miliar, cek pilihan huniannya di sini!

Perbedaan KPR Rumah Second dan KPR Rumah Baru

 

Setelah membaca cara dan syarat rumah KPR second di atas mungkin Anda jadi menimbang-nimbang untuk membeli hunian baru. Tidak apa-apa karena dari segi persyaratan keduanya bisa dibilang mirip dan hanya ada sedikit perbedaan saja.

Apa saja perbedaan KPR rumah second dan rumah baru? Cari tahu jawabannya melalui tabel di bawah ini:

KPR Rumah Baru

KPR Rumah Second

Pembelian Rumah

KPR Rumah Baru

Mencari perumahan dan developer atau pengembang. Pihak developer biasanya akan memberikan daftar tipe rumah yang tersedia. Setelah memilih yang sesuai Anda bisa melakukan negosiasi dan pembicaraan untuk DP serta pengajuan KPR ke bank.

KPR Rumah Second

Mencari pada situs listing rumah seperti Rumah247.com atau mendatangi langsung rumah bekas yang sedang dijual. Proses pembelian biasanya melalui broker atau perantara (tergantung situasi).

Setelah mendapatkan rumah second yang diinginkan, pembeli biasanya dipersilakan melihat kondisi rumah dan melakukan negosiasi. Dalam proses tersebut penjual dapat menetapkan DP yang bisa didiskusikan.

Dokumen KPR

KPR Rumah Baru

Pihak developer akan memberikan salinan dokumen rumah (SHM) atau SHGB, IMB, serta bukti perjanjian kesepakatan pembelian hunian.

KPR Rumah Second

Pada pihak penjual, mintalah salinan dokumen kepemilikan rumah, bukti pembayaran PBB, fotocopy IMB, dan fotocopy data KTP serta NPWP pemilik hunian.

Prosedur KPR oleh pihak bank

KPR Rumah Baru

Setelah melengkapi dokumen yang diperlukan, pihak bank akan melakukan BI Checking terhadap Anda sebagai pemohon KPR.

Proses ini dilakukan untuk menilai kondisi keuangan dan kemampuan Anda dalam melakukan kredit jangka panjang seperti KPR.

Jika tidak ada masalah dan pihak developer telah bekerja sama dengan bank, maka beberapa bank ada yang membebaskan biaya appraisal pada Anda.

Setelah itu pihak bank akan meninjau lokasi untuk menaksir berapa harga rumah yang akan diajukan.

KPR Rumah Second

Setelah melengkapi dokumen yang diperlukan, pihak bank akan melakukan BI Checking terhadap Anda sebagai pemohon KPR.

Proses ini dilakukan untuk menilai kondisi keuangan dan kemampuan Anda dalam melakukan kredit jangka panjang seperti KPR.

Setelah itu Anda harus membayar biaya survei rumah atau appraisal. Besaran biaya tersebut berbeda tergantung bank pilihan namun umumnya berkisar Rp1 juta.

Setelah itu pihak bank akan meninjau lokasi untuk menaksir berapa harga rumah yang akan diajukan.

Proses Akad Kredit

KPR Rumah Baru

Setelah disetujui, maka pihak bank akan memberikan Surat Persetujuan Kredit (SPK). Silakan tanda tangani surat tersebut dan perjanjian akad setelahnya.

Untuk perjanjian akad harus dihadiri oleh developer, pembeli, dan perwakilan bank oleh notaris agar sah di mata hukum.

KPR Rumah Second

Setelah disetujui, maka pihak bank akan memberikan Surat Persetujuan Kredit (SPK). Silakan tanda tangani surat tersebut dan perjanjian akad setelahnya.

Proses penandatangan akad mirip dengan proses pada KPR baru namun kehadiran developer digantikan oleh penjual rumah.

Pembayaran DP atau Uang Muka

KPR Rumah Baru

Down Payment (DP) diberikan pada pihak bank karena pihak developer tidak memiliki kepentingan dalam hal ini. Namun, beberapa pihak pengembang menawarkan opsi cicilan DP selama 6 kali tergantung kesepakatan.

KPR Rumah Second

DP langsung dibayarkan pada bank sesuai dengan kemampuan serta kesepakatan yang telah Anda buat di awal.

Biaya Balik Nama dan Tambahan Lain

KPR Rumah Baru

Pada poin ini tergantung kebijakan dari developer. Beberapa pengembang ada yang menggratiskan biaya seperti BPHTB dan balik nama sertifikat karena telah termasuk dalam harga rumah.

KPR Rumah Second

Tergantung pada negosiasi dengan penjual. Baik penjual maupun pembeli memiliki pajak masing-masing yang harus dibayar. Untuk biaya jasa notaris dapat dibagi dua atau dibayarkan oleh penjual tergantung kesepakatan.

Itu tadi pembahasan rinci mengenai syarat rumah KPR second, cara pengajuan KPR serta perbedaan KPR rumah second dan baru. Melalui informasi di atas semoga Anda semakin yakin dalam mencari dan membeli hunian impian.

Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara, proses, dan biaya balik nama sertifikat rumah!

 

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles