Download Aplikasi Rumah247

Ini Prosedur Split Sertifikat Rumah yang Perlu Anda Tahu

Rumah247.com – Prosedur split sertifikat rumah merupakan istilah yang banyak digunakan untuk proses pembagian tanah. Hal tersebut digunakan juga dalam proses pembagian warisan yang berupa tanah.Proses pemecahan sertifikat dapat dilakukan melalui notaris/PPAT atau Anda datang sendiri ke BPN. Jika menggunakan notaris, Anda perlu menyiapkan dana tambahan diluar biaya pecah sertifikat untuk membayar jasa.

Apabila Anda memiliki waktu senggang, Anda bisa mengurusnya sendiri dengan datang ke kantor BPN wilayah setempat. Anda perlu menyiapkan dokumen serta biaya yang diperlukan. Biaya pecah sertifikat tanah umumnya dikeluarkan saat seseorang hendak menjual sebagian tanah kavlingnya. Tentunya Anda juga harus memahami prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan.Berikut beberapa poin yang akan diulas pada artikel ini:

 

Prosedur Split Sertifikat Rumah

Berencana melakukan pemecahan sertifikat tanah atau prosedur split sertifikat rumah? Umumnya, proses pecah sertifikat dilakukan untuk tujuan jual beli atau pembagian warisan. Hal ini merupakan hal yang lumrah akan dialami oleh pemilik tanah. Proses pemecahan sertifikat atas nama pribadi dilakukan di lapangan oleh lembaga atau kantor pertanahan sesuai domisili.

Syarat Split Sertifikat Rumah

Melakukan pecah sertifikat tentu bisa Anda lakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Terdapat beberapa persyaratan biaya pecah rumah yang harus Anda penuhi. Datangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat dan bawa dokumen-dokumen berikut:

Cara pecah sertifikat rumah tidak berbeda jauh dengan pecah sertifikat tanah. Jika Anda sedang mencari hunian pastikan sertifikatnya sudah hak milik sehingga Anda tidak perlu memecah sertifikat lagi. Cek daftar hunian terbaik di kawasan Tangerang Selatan dibawah Rp1 miliar di sini!

Biaya Split Sertifikat Rumah

Biaya prosedur split sertifikat rumah atau tanah umumnya dibutuhkan saat seseorang hendak menjual sebagian tanahnya. Proses pemecahan sertifikat itu sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 15 hari. Lalu, untuk biaya pecah sertifikat tanah memperhitungkan jumlah, luas tanah, dan penggunaannya.

Seperti simulasi di atas, jumlah yang harus dibayarkan dibedakan menjadi biaya pengukuran dan pendaftaran sesuai dengan letak tanahnya. Jika memiliki 2 bidang tanah dengan luas 120 m2 dan digunakan untuk lahan nonpertanian di Jakarta, biaya pecah sertifikat tanah yang harus Anda keluarkan adalah sekitar Rp357.600.

Biaya pecah sertifikat sendiri sudah diatur dalam PP No.13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN. Sedangkan biaya pendaftaran pemisahan atau pemecahan sertifikat tanah sendiri adalah Rp 50.000 per bidang tanah.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Split Sertifikat Rumah

Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah, hak atas sebidang tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian berdasarkan permintaan pemegang hak yang bersangkutan. Masing-masing pecahan tersebut merupakan satuan bidang tanah baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.

Apabila terjadi pemecahan tanah induk yang telah terdaftar, maka dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali. Caranya, dengan dibuatkan gambar ukur baru dan dilakukan perubahan pada peta pendaftaran tanahnya. Hal ini diatur dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permen Agraria/BPN 3/1997).

Peraturan tersebut juga menyatakan kalau Akta Jual Beli (AJB) dapat dijadikan dasar untuk melakukan peralihan hak karena jual beli sekaligus melakukan pemecahan tanah induk guna pendaftaran perubahan pendaftaran tanah.

Tonton video berikut untuk mengetahui cara membuat ruangan kecil terasa lebih besar!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Hanya Rumah247.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles