Rumah247.com – Segala bentuk pendapatan yang Anda peroleh dari pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Pada persewaan terhadap bangunan berupa rumah tinggal, maka tentu ada pajak sewa rumah yang berlaku.
Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan, dikenakan PPh final sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan. Yang dimaksudkan dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service charge. Baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. Selengkapnya mengenai pajak sewa rumah akan dibahas dalam artikel berikut.
Apa Itu Pajak Sewa Rumah?
Pajak sewa rumah adalah pajak yang dikenakan terhadap hasil sewa rumah, umumnya dalam bentuk PPh bersifat final. Pajak Penghasilan atau PPh dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam undang-undang ini disebut Wajib Pajak.
Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan subjek pajak adalah orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak badan, dan bentuk usaha tetap.
Sementara itu, penghasilan yang menjadi objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Selain mengenal pajak sewa tanah yang dikenakan PPh, Anda juga mengenal Undang-Undang No.12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12/1994. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dalam UU 28/2009 mengatur bahwa PBB Perdesaan dan Perkotaan termasuk Jenis Pajak kabupaten/kota.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau. Kemudian memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dengan demikian, PBB dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan (rumah) yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, bukan terhadap uang sewa rumah.
Dari aturan soal PPh dan PBB di atas, orang yang menyewakan sebuah rumah dapat dikenakan PPh dan PBB secara sekaligus. Dikenakan PPh karena mendapatkan penghasilan dari menyewakan rumah dan dikenakan PBB sebagai pemilik bangunan (rumah sewa).
Aturan Hukum Pajak Sewa Rumah
Lebih rinci, pajak bersifat final dikenakan terhadap penghasilan-penghasilan berikut, termasuk pajak sewa tanah. Pertama, terkait dengan penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. Kemudian, penghasilan berupa hadiah undian.
Selanjutnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura. Lalu, penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan, dan penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pajak sewa tanah juga merupakan biaya wajib yang harus dibayarkan oleh penyewa tanah atau bangunan. Pajak yang harus dibayarkan terdapat dua jenis, yaitu PPh pasal 4 ayat 2 dan PPN. Di mana ketentuan tersebut berlaku apabila pihak penyewa tanah atau bangunan adalah:
Dimana membayar pajak sewa diwajibkan untuk turut berkontribusi membangun negara. Dalam membayar pajak sewa tanah pun juga ada ketentuan dan aturannya sendiri yang akan dijelaskan selanjutnya di bawah ini. Yang jelas, pajak tidak hanya dikenakan untuk sewa gedung saja. Namun saat Anda membeli rumah akan dikenakan pajak.
Pajak sewa rumah memang dibebankan kepada pemberi sewa, namun jika Anda ingin membeli hunian Anda juga akan dikenakan pajak. Apabila Anda sudah memutuskan untuk membeli rumah, persiapkan biaya-biaya tambahan yang wajib Anda bayar. Berikut daftar hunian dijual di kawasan Citayam di bawah Rp500 juta di sini!
Jenis Pajak Sewa Rumah yang Wajib Dibayar
Setelah mengetahui apa itu pajak sewa, ada aturan yang harus Anda ketahui dalam membayar pajak tersebut. Jika Anda sebagai penyewa adalah Wajib Pajak Bukan Pemotong Pajak, maka mekanismenya adalah pembayaran sendiri. Artinya pemilik tanah yang akan menyetorkan sendiri PPh atas penghasilan yang diperoleh. Berikut aturan pembayaran pajak sewa tanah, yang harus Anda bayar, antara lain:
Pajak atas sewa bangunan merupakan jenis pajak yang bersifat final, hal ini sebagaimana tertulis dalam UU no. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dimana ketentuan untuk potongan pajak atas sewa tanah di antaranya :
Cara Menghitung Pajak Sewa Rumah
Penghasilan yang diterima atau diperoleh melalui persewaan tanah dan atau bangunan tidak luput dari pengenaan pajak penghasilan secara khusus penghasilan yang bersumber dari persewaan tanah dan atau bangunan merupakan objek PPh yang bersifat final. Bagi penyewa tanah, setelah membayarkan biaya sewa beserta pajak maka bisa langsung menyetorkan sendiri PPh atas penghasilan yang diperoleh dengan ketentuan:
Berikut simulasi penghitungannya:
Anda harus membayar harga sewa rumah ke teman Anda sebesar Rp30 juta per tahun. Maka berlaku tarif PPh sewa rumah adalah: 10% x Rp30.000.000 = Rp3.000.000.
Lalu, Anda sebagai penyewa melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas pemotongan ini dan memberikan bukti potongnya ke pemilik tanah/bangunan.Sementara teman Anda sebagai pemilik bangunan/tanah memotong PPN dengan besaran: 10% x Rp30.000.000 = Rp3.000.000
Jika ingin melakukan pelaporan secara online untuk PPh Pasal 4 Ayat 2, dapat menggunakan aplikasi E-Spt PPh melalui layanan elektronik DJP. Sementara jika penyewa masuk dalam kategori Pemotong Pajak seperti badan pemerintah, bentuk usaha tetap, perwakilan perusahaan luar negeri atau orang pribadi yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak, maka pembayaran PPh menggunakan mekanisme pemotongan dengan ketentuan pihak penyewa yang akan memotong Pajak Penghasilan, yakni sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui tips memilih asuransi rumah yang tepat!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com