Rumah247.com – Jelang pelunasan cicilan KPR ada hal utama yang harus segera dibereskan. Yakni mengurus roya sertifikat atas tanah yang dimiliki. Lantas bagaimana cara roya sertifikat yang tepat dan sesuai aturan?
Sebelum membahas tentang cara roya sertifikat, perlu diketahui dulu apa itu roya. Roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus. Hak Tanggungan dalam roya adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunas utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
Cara Roya Sertifikat
Dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah dituliskan bahwa, “Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan.
Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai “roya”, dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya.”
Roya merupakan dokumen yang penting untuk dimiliki saat cicilan KPR sudah lunas. Mengingat telah adanya pelepasan oleh kreditur yang bersangkutan, pembersihan obyek Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan hapusnya hak atas tanah yang dijadikan jaminan. Cara roya sertifikat bisa dilakukan di BPN maupun lewat cara online.
Roya adalah dokumen yang pembuatannya diregulasi oleh BPN dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara. Namun sebelum mendatangi kantor BPN sesuai daerah tempat tinggal, persiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya. Apa saja?
Setelah dokumen persyaratan telah lengkap, datangi kantor BPN setempat dan beli map permohonan roya. Nantinya pemohon akan diminta untuk mengisi beberapa dokumen seperti Lampiran 13 dan formulir balik nama (sampul warkah berwarna hijau) untuk diisi. Pada tahap akhir, petugas akan memanggil pemohon untuk menerima surat perintah setor yang selanjutnya harus dibayarkan ke kasir.
Setelah dibayar, kasir akan memberikan semacam kwitansi 2 lembar sebagai bukti setor masing-masing berwarna merah dan putih. Bukti setor inilah yang menjadi tanda untuk pemohon bisa mendapatkan sertifikat atau surat roya setelah 7 hari mendatang.
Tidak perlu repot-repot, sekarang ada cara roya sertifikat melalui metode daring alias online. Caranya sangat mudah, cukup akses situs resmi kantor BPN sesuai domisili tanah berada. Misalnya jika Anda bertempat tinggal di Jakarta Timur, maka ajukan cara roya sertifikat lewat laman http://eform.atrbpnjaktim.online/formulir_online/permohonan_untuk_roya_hak_tanggungan.php.
Dalam situs tersedia formulir pengajuan roya yang harus diisi secara tepat dan lengkap. Keterangan yang harus diisi mencakup identitas diri dan alamat lengkap, berikut data mengenai tanah yang dikuasai. Sebagai bukti pendukung, saat melakukan cara roya sertifikat online jangan lupa lampirkan dokumen penting lainnya seperti: KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
Jika cara roya sertifikat melalui BPN butuh waktu 7 hari kerja, maka untuk layanan roya online dapat selesai saat bank telah mendaftarkan roya dan setelah dilakukan pembayaran ke kas negara berdasarkan surat perintah setor secara online.
Nah, sekarang Anda sudah mengetahui cara dan syarat untuk roya sertifikat. Hal ini bisa dilakukan jika Anda sudah melunasi segala cicilan KPR saat beli rumah. Nah, jika Anda berencana membeli rumah dengan KPR, cek daftar hunian berikut yang berlokasi di Jakarta Barat dibawah Rp1 miliar!
Syarat Mengurus Roya Sertifikat
Seperti telah disebutkan di atas, ada beberapa syarat mengurus roya sertifikat. Diantaranya mempersiapkan formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup, fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Selain itu, dokumen wajib yang harus disertakan saat mengurus roya adalah:
Aturan Hukum yang Mengatur Roya Sertifikat
Setelah pelunasan sebagian utang yang dijaminkan, tidak berarti membebaskan sebagian obyek Hak Tanggungan melainkan Hak Tanggungan tersebut tetap membebani secara keseluruhan masing-masing obyek yang dibebani Hak Tanggungan guna sisa utang debitur kepada kreditur yang belum dilunasi.
Akan tetapi, jika kemudian debitur mempunyai dana untuk melunasi sebagian utangnya, maka pelunasan angsuran utang yang besarnya sama dengan nilai masing-masing obyek yang dibebani Hak Tanggungan akan membebaskan obyek tersebut dari Hak Tanggungan dengan syarat hal tersebut telah diperjanjikan terlebih dahulu, sehingga Hak Tanggungan hanya membebani sisa utangnya saja. Pembebasan atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 UUHT biasanya disebut dengan roya.
Roya atau pencatatan hapusnya Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 22 Ayat (4) UUHT. Pasal ini menyebutkan bahwa permohonan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditur, bahwa Hak Tanggungan hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu sudah lunas, atau pernyataan tertulis dari kreditur bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan telah lunas atau karena kreditur melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan.
Tujuan dan Manfaat Roya
Tujuan dan manfaat roya adalah sebagai bukti yang menyatakan bahwa sebuah aset tanah telah bebas utang dari lembaga peminjaman bank. Hal ini sesuai dengan aturan Penghapusan Hak Tanggungan, Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan yang berisi dijaminnya penghapusan utang dan pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Pencatatan hapusnya Hak Tanggungan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan mencoret catatan adanya Hak Tanggungan yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikat objek yang dijadikan jaminan, dalam waktu tujuh hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan roya dari pihak yang berkepentingan.
Tonton video berikut ini untuk mengenal lebih dalam tentang BPHTB!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com