Download Aplikasi Rumah247

Ini Biaya PTSL di Berbagai Wilayah, Catat!

Rumah247.com – Sertifikat tanah adalah bukti otentik atas kepemilikan tanah atau bangunan. Namun, meski memiliki fungsi yang sangat krusial, masih banyak pemilik properti tidak mengurus sertifikat mereka.

Hasilnya, banyak bermunculan kasus sengketa dan melahirkan mafia tanah yang secara tidak bertanggung jawab menjual lahan atau bangunan pada orang lain tanpa seizin pemilik.

Demi mengatasi masalah tersebut, pemerintah meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang membantu masyarakat memiliki sertifikat tanah. Diharapkan, jumlah tanah yang tidak terdaftar semakin berkurang sehingga kasus sengketa juga makin minim. PTSL sendiri dijamin pemerintah untuk kepastian hukum serta perlindungan hukumnya.

Lalu bagaimana dengan biaya PTSL? Apakah masyarakat harus merogoh kocek dalam untuk mengikuti program ini? Yuk cari tahu jawaban selengkapnya melalui pembahasan berikut:

 

Biaya PTSL

Kehadiran program PTSL diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka. Selama ini banyak orang tidak membuat sertifikat tanah karena terkendala biaya atau kurangnya akses informasi. Dengan adanya PTSL, masyarakat bisa mendapatkan sertifikat dengan biaya yang terjangkau.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemerintah sebenarnya membebaskan biaya pengukuran tanah sampai penerbitan sertifikat. Namun masyarakat tetap dibebankan beberapa biaya untuk pembayaran fotokopi, pemasangan patok, materia, sambi pembuatan surat pernyataan dari desa, dan lainnya.

Tidak semena-mena, pemerintah menetapkan batas tertinggi biaya PTSL yang boleh ditarik pemerintah desa pada masyarakat. Berdasarkan 5 kategori wilayah, inilah detail biaya PTSL yang harus dibayarkan:

Aturan dan Syarat Program PTSL

Dasar hukum mengenai program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Dijelaskan jika program PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Karena itu, program ini berhak diikuti oleh seluruh rakyat yang memiliki tanah di Indonesia. Namun untuk diukur dan dibuatkan sertifikat tanah, selain membayar biaya PTSL, pemohon wajib melengkapi sejumlah berkas antara lain:

Persyaratan Dokumen:

Untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan ini, Anda dapat mengklaim tanah yang dimiliki dengan surat-surat yang lengkap. Jika anda ingin memiliki tanah dengan surat-surat yang aman, berikut daftar rumah dijual wilayah Tasikmalaya untuk referensi Anda!

Cara Mengurus PTSL

Dari poin pembahasan sebelumnya, selain membayar biaya PTSL pemilik tanah/bangunan yang ingin menerbitkan sertifikat juga harus memenuhi sejumlah dokumen dan persyaratan lainnya. Selanjutnya, bagi Anda yang ingin mengurus sertifikat tanah lewat PTSL ikutilah tahapan-tahapan di bawah ini:

Apabila ingin mendaftarkan sertifikat tanah, hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan jika lokasi lahan masuk dalam daftar lokasi PTSL. Untuk memastikannya, Anda bisa bertanya kepada kepala desa setempat.

Jangan disepelekan karena proses pendaftaran sertifikat tanah nantinya harus melalui atau diketahui oleh kepala desa dan kantor pertanahan di wilayah tersebut.

Setelah tanah yang ingin diajukan sudah dikonfirmasi masuk dalam daftar lokasi PTSL, Anda sebagai pemohon harus mengikuti penyuluhan dari kantor pertanahan. Melibatkan Panitia Ajudikasi, PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis pemohon akan dijelaskan mengenai kepastian hukum yang berlaku dan proses selanjutnya sampai sertifikat tanah diterbitkan. Dalam proses ini, aparatur desa, kelurahan, sampai kecamatan juga akan dilibatkan.

Langkah selanjutnya adalah mengikuti Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) atau patok. Jika tanda batas tanah sudah dipasang, selanjutnya petugas akan membuat dan menyerahkan surat pernyataan terkait pemasangan tanda batas oleh pihak yang mengajukan PTSL dan tetangga sekitar.

Hal ini dilakukan agar pemohon dan warga sekitar secara transparan mengetahui batas lahan sehingga kelak tidak ada kejadian klaim tanah sepihak.

Ketika patok telah dipasang, petugas akan melakukan pengumpulan data fisik lahan seperti hasil pengukuran bidang tanah, berkas yuridis lainnya seperti berkas alas hak, dan sebagainya.

Seluruh data yang telah terkumpul selama proses pengukuran akan diolah petugas dan dilakukan pengecekan. Tahapan ini seharusnya memakan waktu paling lama 14 hari kerja saja. Jika hasilnya sudah keluar, Anda dapat melihat pengumumannya melalui Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa atau Kelurahan.

Terakhir, saat Anda menerima pengumuman yang menyatakan pengajuan PTSL lolos, petugas akan segera memproses pembuatan sertifikat tanah dan menerbitkannya untuk pemohon. Perlu diingat, penyerahan sertifikat tanah dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat di triwulan pertama tahun berikutnya.

Keunggulan Mengikuti Program PTSL

Rumah247.com

Memiliki sertifikat tanah atas suatu lahan atau bangunan mampu memberikan banyak keuntungan. Selain membuat pemilik tanah terhindar dari kemungkinan sengketa lahan, program PTSL juga menjamin kepastian dan perlindungan hukum yang jelas terhadap status dan hak atas tanah.

Meskipun ada sejumlah biaya PTSL yang mungkin dibayarkan, pemilik bisa mendapatkan keuntungan lain yakni nilai ekonomi dari lahan akan meningkat. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki tanah bersertifikat akan lebih mudah menjualnya dibandingkan lahan yang tidak jelas status hukumnya.

Dari segi harga, tanah yang bersertifikat tentu lebih tinggi karena legalitasnya. Selain itu jika mendirikan bangunan di atas lahan yang tidak memiliki sertifikat, bukan tidak mungkin suatu hari penghuninya dapat diusir karena tidak bisa membuktikan status kepemilikan.

Selain manfaat untuk pemilik sertifikat tanah, program PTSL yang telah dijalankan sejak 2017 ini juga memberikan keuntungan bagi pemerintah. Pendaftaran data tanah pada PTSL dapat mempermudah pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota.

Tidak berhenti sampai di situ, pemerintah daerah juga bisa meningkatkan penerimaan pajak BPHTB dan PBB yang nantinya juga membantu pembangunan berbagai fasilitas publik di wilayah tersebut.

Tonton video berikut ini untuk mengetahui perbedaan status SHM dan HGB!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles