Download Aplikasi Rumah247

Informasi Rencana Tata Ruang Wilayah Lengkap dengan Penjelasannya

Rumah247.com – Memiliki bisnis kos-kosan bisa menjadi pilihan untuk mendapatkan penghasilan tambahan tiap bulan. Namun, dalam membangun rumah untuk kos, ada aturan yang harus diikuti melalui RTRW. RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah. Meskipun memiliki sebuah lahan, pemiliknya tidak bisa mendirikan bangunan di atas lahannya dengan asal saja. RTRW adalah salah satu syarat dalam membangun bangunan di sebuah wilayah. 

Untuk Anda yang berencana mendirikan bangunan ataupun ingin membeli rumah di hunian yang baru dibangun, simak panduan lengkap rencana tata ruang wilayah untuk mengetahui kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan tata ruang yang ada. Adapun poin-poin penting yang akan dibahas dalam artikel berikut meliputi.

RTRW Adalah

 

RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nomor 1 Tahun 2018, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan RTRW adalah sebagai berikut berdasarkan fungsinya yang meliputi:

Selain fungsi, perencanaan tata ruang wilayah juga memiliki manfaat yang tertera dalam Peraturan Menteri PU No 17 Tahun 2009, yang meliputi mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kota,mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kota dengan wilayah sekitarnya, dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kota yang berkualitas.

Perencanaan Tata Ruang Terbagi Atas Tiga

 

Dalam perencanaan tata ruang, terbagi atas tiga wilayah yang menjadi fokus perencanaan. Cakupan wilayah tersebut meliputi tata ruang nasional, tata ruang provinsi, dan tata ruang kabupaten atau kota.

Secara spesifik, pembagian cakupan wilayah tersebut memberikan kewenangan atau otonomi pemerintah daerah dalam perencanaan tata ruang dengan mengacu pedoman yang ada. Selain itu, rencana tata ruang wilayah tersebut dapat menjadi referensi Anda saat akan membeli properti. Contohnya Anda bisa melihat rencana tata ruang kota Bogor, sebelum Anda beli rumah budget maksimal Rp500 juta di Kota Bogor. Dibawah ini akan dijelaskan lebih lengkap terkait pembagian perencanaan tata ruang yang berlaku.

Berdasarkan PP RI Nomor 26 Tahun 2008, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara. Perencanaan tata ruang nasional merupakan kebijakan jangka panjang yang memiliki jangka waktu 20 tahun dan dilakukan peninjauan ulang setiap 5 tahun sekali.

 

Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Nasional

Dalam setiap perumusan rencana tata ruang nasional terdapat struktur ruang yang menjadi fokus pembangunan jangka panjang yang meliputi.

Selain struktur ruang, terdapat pola ruang yang diatur dalam perencanaan tata ruang nasional yang meliputi dua kawasan utama. Kawasan tersebut meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional.

Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Nasional

Terdapat tujuh poin yang dimuat dalam rencana tata ruang nasional dan menjadi pedoman untuk perencanaan di masa yang akan datang. Tujuh poin tersebut meliputi.

 

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau RTRW adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional. Sama halnya dengan perencanaan tata ruang nasional, jangka waktu RTRW adalah selama 20 tahun dan akan ditinjau setiap 5 tahun sekali.

Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Provinsi

Struktur ruang yang diatur dalam RTRW adalah mencakup dua hal. Struktur ruang tersebut meliputi sistem perkotaan untuk wilayah provinsi atau kabupaten dan sistem pusat pelayanan untuk wilayah kota. Selain itu, terdapat pengaturan sistem jaringan prasarana wilayah daerah provinsi, daerah kabupaten atau kota.

Selain struktur ruang, pola ruang juga direncanakan dalam RTRW adalah Provinsi. Pola ruang yang direncanakan meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Provinsi

Terdapat sekitar 6 hal yang dimuat dalam tata ruang provinsi yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan jangka panjang. Hal-hal tersebut meliputi.

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, RTRW Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi.

Perencanaan tata ruang kabupaten/kota mendefinisikan RTRW adalah sebagai arahan bagi pemerintah kota, masyarakat, dan dunia usaha dalam memanfaatkan ruang. Ruang yang dimaksud meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Sama seperti perencanaan tata ruang dan nasional, jangka waktu RTRW kabupaten/kota berlaku 20 tahun dan akan ditinjau setiap 5 tahun sekali.

Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Kota

Secara umum, struktur ruang yang diatur dalam RTRW kabupaten/kota meliputi arahan pengembangan terkait keciptakaryaan seperti pengembangan prasarana sarana air minum, air limbah, persampahan, drainase, RTH, Rusunawa, maupun Agropolitan.

Sedangkan untuk arahan pengembangan pola ruang biasanya meliputi arahan pengembangan kawasan lindung dan budidaya dan arahan pengembangan pola ruang terkait bidang Cipta Karya seperti pengembangan RTH.

Hal-Hal yang Dimuat Dalam Tata Ruang Kota

Dalam perencanaan tata ruang kabupaten/kota terdapat beberapa muatan yang wajib masuk dalam perencanaan. Berdasarkan PERMEN Pekerjaan Umum Nomor 17 Tahun 2009, muatan tersebut meliputi tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kota (penataan kota); rencana struktur ruang wilayah kota; rencana pola ruang wilayah kota; penetapan kawasan strategis kota; arahan pemanfaatan ruang wilayah kota; dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.

Manfaat Tata Ruang Wilayah Kota bagi Pencari Properti

 

Bagi Anda yang ingin mencari ataupun membangun properti, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota bermanfaat untuk mengetahui penataan dan pengelolaan ruang di lingkungan yang Anda taksir. Contohnya, kawasan permukiman di perkotaan diupayakan untuk dapat selaras dengan lingkungan sekitarnya.

Pembangunan permukiman dan perumahan juga perlu disesuaikan dengan ketentuan tata bangunan. Tujuannya supaya bangunan perumahan dan gedung di dalam permukiman terlihat serasi dengan lingkungan sekitar, serta memiliki penataan udara dan cahaya yang baik. Sementara itu, jika ingin membangun permukiman di pantai, kelestarian alam harus diperhatikan supaya tidak mengganggu lingkungan dan makhluk hidup di tepi laut.

Cara Mendapatkan Informasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

 

Berdasarkan informasi di situs Kementerian PUPR mengenai Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota meliputi beberapa proses. Mulai dari persiapan penyusunan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, perumusan konsep, hingga penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota.

Informasi lengkap mengenai rencana tata ruang kota dapat ditemukan dengan mudah di situs Sistem Informasi Tata Ruang Nasional. Di dalam situs tersebut, Anda bisa menemukan rencana tata ruang di setiap pulau di Indonesia.

Perbedaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

 

Tahukah Anda, selain Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ada juga Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). RTRW adalah arahan dalam memanfaatkan ruang, sedangkan RDTR merupakan rencana terperinci mengenai tata ruang wilayah kota atau Kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kota atau Kabupaten.

Berdasarkan Pasal 59 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap RTRW Kota harus menentukan bagian dari wilayah kota yang perlu disusun RDTR-nya. Pertimbangannya, kawasan tersebut merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis kota atau Kabupaten. RDTR akan bermanfaat untuk mengetahui keterkaitan kegiatan-kegiatan di dalam kawasan supaya tercipta lingkungan yang nyaman.

Anda berencana membeli rumah? Simak video berikut untuk mengetahui waktu terbaik membeli rumah!

 

Bagaimana, sekarang Anda sudah memahami Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, kan? Semoga informasi di atas dapat menjadi referensi Anda saat memilih wilayah untuk hunian berikutnya.

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles