Download Aplikasi Rumah247

Informasi dan Tips Mengurus Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (IPPT)

Rumah247.com – Kepemilikan lahan di kota-kota besar, seperti DKI Jakarta, seringkali menjadi kompleks dan tumpang tindih. Ditambah lagi dengan adanya berbagai kendala akibat kurang tertibnya penguasaan dan kepemilikan atas tanah. Hal ini bisa berpotensi menyebabkan silang sengketa lahan atau tanah yang tidak bisa dielakkan.

Karena itu, diperlukan IPPT dan SIPPT. Nah, apa itu IPPT dan bagaimana memilikinya? Simak artikel berikut ini untuk mengetahui fakta IPPT, SIPPT, cara mengurus SIPPT, dan persyaratannya.

Dari pemaparan artikel ini, Anda akan memperoleh ulasan lengkap dengan uraian sebagai berikut:

  • Pengertian IPPT
  • Persyaratan Pengajuan IPPT
  • Prosedur Pengajuan IPPT
  • Pengertian SIPPT
  • Cara Mengurus SIPPT
  • Persyaratan SIPPT

Yuk, langsung saja simak pembahasannya di bawah ini!

1. Pengertian IPPT

 

IPPT adalah Izin Penunjukan Penggunaan Lahan. Mengingat semakin terbatasnya lahan dan menimbang potensi terjadinya sengketa kepemilikan lahan, pemerintah merasa perlu mengambil langkah-langkah pengendalian dan pengawasan melalui kebijakan IPPT ini. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dibutuhkan ketentuan dan pengaturan terkait dengan IPPT.

Ketentuan dan pengaturan IPPT tersebut kemudian diwujudkan dengan aturan penerbitan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Berbeda dengan IPPT, kebijakan ini ditujukan bagi pengembang atau perusahaan di wilayah DKI Jakarta, baik perusahaan swasta maupun badan pemerintah untuk kepentingan umum.

2. Persyaratan Pengajuan IPPT

 

Dalam mengurus persyaratan IPPT, Anda perlu mengisi formulir permohonan di Dinas PMPTSP (Dasar Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Adapun beberapa persyaratan dokumen IPPT yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi Kepemilikan Tanah/Sertifikat;;
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang disahkan sebagai Badan Hukum
  • Melampirkan Gambar Sketsa Tanah;
  • Uraian Rencana atau Proposal yang akan dibangun.

3. Prosedur Pengajuan IPPT

 

Prosedur pengajuan IPPT biasanya memerlukan 12 hari kerja untuk waktu penyelesaiannya tanpa adanya pemungutan biaya atau gratis.

Secara umum, terdapat empat tahapan yang perlu Anda lakukan untuk mengajukan IPPT yakni, pengajuan berkas permohonan di Dinas PMPTSP terkait, pemeriksaan berkas oleh petugas front office, proses SK (Surat Keputusan) atau izin, dan penyerahan SK IPPT kepada pemohon. Keempat prosedur pengajuan tersebut perlu Anda catat dan perhatikan dengan seksama agar proses pengajuan izin menjadi lancar.

Dalam prosedur pengajuan IPPT, adapun beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan pada tahapan ketiga atau proses SK (Surat Keputusan) atau izin. Di tahapan pengajuan ini terdapat beberapa mekanisme yang cukup panjang untuk dilakukan, antara lain:

4. Pengertian SIPPT

 

Pengurusan SIPPT merupakan sebuah proses yang panjang karena berkaitan dengan kelengkapan dokumen pendukung lainnya. Dokumen-dokumen pendukung tersebut harus diurus terlebih dahulu sebelum mengajukan SIPPT. Karenanya, perlu proses bertahap mulai dari pengurusan di Suku Dinas sampai ke Dinas Tata Kota DKI Jakarta.

SIPPT diproses oleh Dinas Tata Ruang melalui mekanisme Rapat Pimpinan (Rapim) yang dipimpin langsung oleh gubernur. Pengajuan SIPPT akan dievaluasi oleh TPUT (Tim Penasehat Urusan Tanah) kemudian dibahas dalam Rapim.

Urus PTSL Kini Gratis. Ini Syarat dan Cara Membuatnya

Keputusan dalam Rapim (rapat pimpinan) tersebut akan menentukan apakah lahan tersebut berhak mendapatkan SIPPT atau tidak. Jika mendapatkan persetujuan terbit, maka SIPPT akan disahkan oleh para pejabat di Balai Kota serta ditandatangani Gubernur DKI Jakarta.

Salah satu program gubernur DKI Jakarta yang disambut cukup baik oleh masyarakatnya adalah program hunian “Samawa” dengan program DP Rumah 0 persen. 

6. Persyaratan SIPPT

 

SIPPT yang berlokasi di DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Kegub DKI Jakarta No. 41 Tahun 2001 dilakukan oleh Walikota Madya dan dilengkapi dokumen teknis yang diperlukan Berita Acara Penelitian Fisik (BPAF). Adapun dokumen teknis yang diperlukan dalam BAPF antara lain:

  • Gambar Keterangan Rencana Kota (KRK).
  • Gambar Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB).
  • Bukti kepemilikan tanah yang diserahkan (sertifikat, gambar situasi, bukti pembebasan tanah dari masyarakat dan/atau lembaga lainnya).
  • Gambar-gambar bangunan.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Izin Penggunaan Bangunan (IPB).
  • Izin Mendirikan Prasarana (IMP) untuk sarana jalan dan saluran.

Selain dokumen-dokumen teknis tersebut, Anda juga harus melampirkan proposal permohonan SIPPT. Proposal tersebut berisi penjelasan mengenai lokasi, kondisi eksisting, perencanaan bangunan (perspektif bangunan) dan intensitasnya (batasan dan rencana).

Proposal ini sangat penting karena menjadi pertimbangan gubernur dalam memproyeksikan kondisi lahan yang dikelola di masa depan. Proposal tersebut juga berfungsi untuk memberi gambaran bentuk perumahan, hotel, apartemen, dan lain sebagainya saat dibangun di atas lahan tersebut nantinya.

Melansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut ini adalah kelengkapan berkas dokumen untuk pengurusan SIPPT selain dokumen teknis yang diajukan untuk Berita Acara Penelitian Fisik (BPAF):

No.

Dokumen

Rincian

1.

Dokumen

Form

Rincian

2.

Dokumen

Data pemilik lahan

Rincian

3.

Dokumen

Data konsultan

Rincian

Proposal rancang bangun dilengkapi peta dan foto lokasi seperti yang sudah dijelaskan di atas.

4.

Dokumen

Data perijinan

Rincian

Bila Anda sebagai pembeli yang hendak membeli properti, maka ada baiknya pastikan properti yang akan dibeli, baik itu apartemen, rumah, atau perkantoran, telah memiliki SIPPT.

Tanyakan kepada pengembang dan pastikan pengembang telah mengantongi SIPPT secara resmi dan legal. Hal ini penting karena dapat dipastikan bahwa pengembang yang tidak memiliki SIPPT juga tidak memiliki IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Kalau begitu, bisa-bisa properti Anda akan kena gusur atau dibongkar.

Secara hukum notaris berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya. Sebelum menggunakan jasa notaris, berikut informasi dasar yang perlu Anda tahu.

 

Itulah ulasan lengkap seputar pengurusan IPPT dan SIPPT beserta persyaratan dan prosedur yang perlu Anda ketahui. Jika Anda membutuhkan informasi seputar cara mengurus perizinan untuk properti lainnya, seperti tata cara mengurus IMB atau Izin Mendirikan Rumah, dokumen perizinan, dan informasi lengkap seputar harga dan rekomendasi properti dapatkan informasinya di RumahCom.

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles