Rumah247.com – Menyewa rumah atau properti lainnya merupakan cara alternatif dari membeli properti. Namun dalam menyewa rumah banyak resiko yang harus kita hindari seperti konflik terhadap pemilik rumah tersebut. Adanya aturan dalam menyewa rumah harus kita taati sebagai si penyewa agar terhindar dari masalah apalagi jika dibawa sampai ke ranah hukum.
Ketika risiko tersebut yang dialami, biasanya pemilik properti mengambil tindakan tegas seperti mengusir atau mengeluarkan penyewa, sebelum masa sewa habis. Pertanyaannya, benarkah atau bolehkah melakukan tindakan tersebut? Berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
Berikut penjelasan detail mengenai hukum mengusir penyewa rumah dan persyaratannya yang bisa Anda simak di bawah ini.
Bagaimana Hukum Mengusir Penyewa Rumah?
Dalam kondisi penyewa rumah yang diusir sebelum masa perjanjian kontrak yang belum habis sebenarnya itu adalah hal yang fatal. Karena si pemilik tempat menyadari bahwa ia tidak dapat menghentikan perjanjian sewa antara Anda dengan dirinya secara sepihak.
Ini karena pada dasarnya suatu perjanjian tidak dapat dibatalkan atau ditarik secara sepihak, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Yang dijelaskan bahwa “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Dalam hal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh si pemilik tempat adalah bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku serta melanggar hak subjektif orang lain (Anda sebagai penyewa). Untuk dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum, Anda harus membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh si pemilik tempat menimbulkan kerugian pada Anda.
Selain secara perdata, gangguan-gangguan yang dilakukan oleh si pemilik tempat juga dapat dituntut secara pidana berdasarkan Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
- barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Menyewa rumah memang terlihat lebih untung apabila Anda mencari hunian yang murah. Namun, ada beberapa kekurangan lainnya juga dalam hal menyewa rumah dibanding dengan membeli rumah. Tapi apabila Anda sudah memiliki bujet yang cukup untuk membeli rumah, Anda bisa langsung membeli rumah jadi saja. Cek daftar hunian dijual di kawasan Citayam dibawah Rp500 juta di sini!
Dasar Hukum Sewa Menyewa
Dasar hukum sewa menyewa rumah terdapat di Pasal 1548 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu dipenuhi pembayarannya.
Selain itu, hukum sewa menyewa juga tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 44 Tahun 1994. Isinya berupa jaminan hukum bagi pemilik properti dan penyewa, asal terdapat perjanjian tertulis yang sah. Perjanjian tertulis tersebut berisi tiga klausul penting, yakni hak dan kewajiban pemilik dan penyewa, jangka waktu sewa, beserta harga sewa properti.
Hak dan Kewajiban Penyewa Rumah
Terdapat hak dan kewajiban sebagai penyewa rumah agar Anda tidak bisa dengan mudahnya diusir dari rumah yang Anda sewa. Berikut hak dan kewajibannya antara lain:
Hak dan Kewajiban Pemberi Sewa Rumah
Terdapat hak dan kewajiban sebagai pemberi sewa rumah agar Anda dapat memiliki ketegasan bagi penyewa rumah. Berikut hak dan kewajibannya antara lain:
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com