Rumah247.com – Hak eigendom adalah hak yang diberikan oleh hukum kepada seseorang atau badan hukum tertentu atas suatu benda atau properti. Hak ini memberikan penguasaan atas benda atau properti tersebut, sehingga pemilik hak eigendom dapat memanfaatkannya dan mengambil keuntungan dari aset atau sumber daya tersebut.
Hak eigendom juga memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan yang dapat merugikan pemilik hak tersebut. Ingin tahu lebih lengkap mengenai hak eigendom? Simak dalam artikel berikut ini!
Eigendom Adalah
Eigendom adalah kata dalam bahasa Belanda yang berarti kepemilikan atau properti. Dalam konteks hukum, eigendom seringkali diartikan sebagai hak milik atas suatu benda atau properti yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum tertentu.
Di Indonesia, konsep eigendom juga dikenal dalam hukum waris. Dalam konteks hukum waris, eigendom berarti hak kepemilikan atas harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia. Hak eigendom ini diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain dalam konteks hukum, eigendom juga dapat diterapkan dalam konteks ekonomi. Dalam ekonomi, eigendom dapat diartikan sebagai aset atau properti yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dan digunakan sebagai sumber pendapatan atau investasi. Aset atau properti ini dapat berupa tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, atau kekayaan intelektual lainnya.
Dalam kesimpulannya, eigendom adalah istilah dalam bahasa Belanda yang berarti kepemilikan atau properti. Konsep ini seringkali diartikan sebagai hak milik atas suatu benda atau properti yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum tertentu, dan dapat diterapkan dalam konteks hukum, ekonomi, dan praktik sehari-hari.
Hak Eigendom
Hak eigendom merupakan hak yang diberikan oleh hukum kepada seseorang atau badan hukum tertentu atas suatu benda atau properti. Hak ini memberikan penguasaan atas benda atau properti tersebut, sehingga pemilik hak eigendom dapat memanfaatkannya dan mengambil keuntungan dari aset atau sumber daya tersebut. Berikut penjelasan dari 7 hak eigendom!
Hypotheek dalam bahasa Indonesia biasa kita sebut dengan hipotek. Hipotek adalah sebuah instrumen utang di mana peminjam akan menjaminkan properti sebagai jaminan utangnya, yang harus dilunasi oleh peminjam dengan aturan pembayaran yang telah ditentukan sebelumnya.
Dikutip dari KBBI, hipotek memiliki dua pengertian, yaitu kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda (harta) tidak bergerak dan surat pernyataan berutang jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditur dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihan kepada pihak ketiga.
Servituut atau erfdienstbaarheid adalah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan pekarangan lain yang berbatasan. Misalnya pemilik dari pekarangan A harus mengizinkan orang-orang yang tinggal di pekarangan B setiap waktu melalui pekarangan A atau air yang dibuang pekarangan B harus dialirkan melalui pekarangan A.
Servituut diatur dalam Pasal 674 sampai dengan Pasal 710 KUH Perdata yaitu Bab Keenam tentang Pengabdian Pekarangan.
Hak pakai hasil atau vruchtgebruik adalah salah satu bentuk hak kebendaan. Mengenai hak pakai hasil diatur dalam Buku II Bab Kesepuluh Pasal 756 – 817 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Menurut ketentuan Pasal 756 KUH Perdata, hak pakai hasil adalah suatu hak kebendaan, dengan mana seorang diperbolehkan menarik segala hasil dari sesuatu kebendaan milik orang lain, soleh-olah dia sendiri pemilik kebendaan itu, dan dengan kewajiban memeliharanya sebaik-baiknya.
Hak gebruik adalah suatu hak kebendaan atas benda orang lain bagi seseorang tertentu untuk mengambil benda sendiri dan memakai apabila ada hasilnya sekedar buat keperluannya sendiri beserta keluarganya.
Hak grant controleur ialah hak yang diberikan oleh Pemerintah Swapraja bagi yang bukan kaula swapraja (Eropa, Timur Asing, dan Indonesia kaula Gubernemen), didaftar di Kantor Controleur (Pejabat Pangreh Praja Belanda).
Hak Bruikleen adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyerahkan benda dengan cuma-cuma kepada pihak lain untuk dipakainya dengan disertai kewajiban untuk mengembalikan benda tersebut pada waktu yang ditentukan.
Acte van Eigendom adalah bukti kepemilikan tanah sebelum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Hak eigendom sangat rentan menjadi tanah sengketa. Sebab, belum ada kekuatan hukum yang mengikat pemegang hak yang sebenarnya. Cari rumah yang aman dan nyaman? Cek pilihan rumahnya di kawasan Gading Serpong di sini!
Dasar Hukum dan Hak Eigendom Tidak Berlaku Lagi
Pada tahun 1960 saat masa transisi (kodifikasi) hukum tanah, pemerintah Indonesia memberikan kesempatan selama 20 tahun atau sampai selambat-lambatnya September 1980, untuk melakukan konversi tanah-tanah berstatus hukum kepemilikan era Hindia Belanda menjadi hak kepemilikan sesuai hukum Indonesia.
Dasar hukum mengenai eigendom sebelumnya diatur dalam ketentuan Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer), yang kemudian dicabut sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA). Dicabutnya ketentuan mengenai eigendom dalam KUHPer, maka ketentuan nya dalam KUHPer sudah tidak berlaku lagi.
Konversi Tanah Hak Eigendom
Konversi hak eigendom menjadi hak milik apabila pemiliknya berwarga negara Indonesia pada tanggal 24 September 1960 atau badan hukum. Jika pemiliknya kepunyaan orang asing maka dikonversi menjadi hak guna bangunan dengan jangka waktu 20 tahun.
Menurut Mahkamah Agung dalam Putusan No. 34 K/TUN/2007 istilah eigendom verponding digunakan untuk menunjuk suatu hak milik terhadap suatu tanah. Pengaturan eigendom sendiri berada di Pasal 570 KUHPerdata dan telah dinyatakan dicabut oleh UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Pada Tahun 1960, lahir UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UU ini menjadi induk payung hukum pertanahan. Dalam Pasal I ayat (1) Bagian Kedua UUPA mengatur tentang konversi hak atas tanah eigendom menjadi hak milik. Namun UUPA tidak mengatur mengenai definisi konversi hak atas tanah.
Dalam regulasi itu, telah diberikan kesempatan selama 20 tahun (sampai tahun 1980) untuk dilakukan konversi tanah-tanah hak barat menjadi tanah hak Indonesia. Meski sudah lewat 20 tahun, tetapi proses itu belum bisa sepenuhnya dilakukan.
Jika belum dilakukan, maka tanah-tanah hak lain yang tidak bisa dibuktikan haknya, dengan teori domein verklaring, menjadi tanah negara.
Tanah eigendom ada dua jenis yaitu eigendom verponding dan eigendom biasa. Untuk itu, harus dipastikan jenis eigendomnya yang mana. Proses perubahan dari eigendom menjadi SHM dilakukan melalui konversi atau penyesuaian hak atas tanah yang tunduk pada aturan hukum sebelum adanya UU Pokok Agraria.
Eigendom Rawan Jadi Tanah Sengeketa
Karena rentang waktu yang panjang, tanah dengan hak eigendom sangat rentan menjadi tanah sengketa. Sebab, belum ada kekuatan hukum yang mengikat pemegang hak yang sebenarnya. Maka jangan heran jika ada kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain yang bukan pemilik sebuah bidang tanah.
Sebenarnya tak sulit mengurus kasus demikian, sebab hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 32 PP 24/1997. Disana tertulis bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan terbitnya suatu sertifikat tanah dalam jangka waktu 5 tahun setelah penerbitan, maka mereka bisa mengajukan tuntutan.
Jika Anda memenangkan kasus peradilan, maka Anda bisa meminta Badan Pertanahan setempat untuk mencabut SHM yang telah diterbitkan tersebut. Kemudian membuat Surat Hak Milik baru atas nama yang berwenang kepada Pengadilan Negeri Setempat atau Pengadilan Agama setempat. Dengan status hak tanah yang jelas dan memiliki kekuatan hukum yang kuat, maka Anda baru bisa melakukan alih kepemilikan dengan pihak ketiga.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui tahapan membangun rumah tumbuh!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com