Download Aplikasi Rumah247

EFIN Adalah Nomor Identitas Pajak Online, Cek Cara Memiliki dan Jika Lupa EFIN

Rumah247.com – Electronic Filing Identification Online atau EFIN adalah nomor identitas bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. EFIN digunakan pada saat registrasi pendaftaran akun DJP online yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Melansir laman pajak.go.id, untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.

Permohonan ini dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan EFIN berikut. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

 

Apa Itu EFIN? 

Apa itu EFIN? Electronic Filing Identification Online atau disingkat EFIN adalah nomor identitas bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. EFIN digunakan pada saat registrasi pendaftaran akun DJP online yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

  • Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
  • Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan rnenyarnpaikan Formulir Permohonan EFIN dengan rnendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.
  • Wajib Pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
  • Identitas diri berupa:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Indonesia; atau
  • Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing
  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
  • Menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Jenis EFIN

Ada 2 jenis EFIN yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Berikut ini jenis EFIN dan tata cara yang harus dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN Anda.

Dengan memiliki EFIN sebagai wajib pajak Anda jadi bisa melakukan lapor pajak secara online dari rumah. Lagi cari rumah dengan kualitas bagus namun ramah bujet di kawasan Bojongsari? Temukan pilihan rumahnya dengan harga di bawah Rp500 jutaan di sini!

Manfaat EFIN

Salah satu manfaat utama EFIN adalah mempermudah proses pengisian pajak. Dengan menggunakan layanan e-filing, wajib pajak dapat mengajukan laporan pajak secara elektronik melalui internet. Hal ini memungkinkan proses pengisian pajak menjadi lebih mudah, efisien, dan cepat. Selain itu, penggunaan EFIN juga dapat mengurangi kesalahan pengisian karena data pajak yang telah tersimpan dalam database DJP.

Penggunaan EFIN juga dapat membantu mempercepat proses pengembalian pajak. Setelah mengajukan laporan pajak, wajib pajak dapat memantau status pengembalian pajak mereka melalui sistem DJP. Dalam banyak kasus, pengembalian pajak dapat diproses dan dikirimkan ke rekening bank dalam waktu yang lebih singkat daripada jika menggunakan cara konvensional.

Penggunaan EFIN juga membantu menjaga keamanan data pajak. Layanan efiling DJP dilengkapi dengan sistem keamanan yang ketat, termasuk enkripsi data, login dengan ID pengguna dan kata sandi, serta sistem otentikasi dua faktor. Ini membantu mencegah pencurian identitas dan penipuan pajak, serta menjaga keamanan data pribadi dan keuangan wajib pajak.

Cara Membuat atau Memiliki EFIN

Sebagai wajib pajak, Anda harus memiliki EFIN dan melakukan aktivasi untuk keperluan membuat akun DJP Online. Setelah tahap itu dilakukan, Anda bisa menggunakan layanan pajak online.Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, Anda bisa mencetak ulang EFIN di KPP terdekat.

Sedangkan bagi Anda yang belum memilikinya, Anda bisa datang ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Di kantor pajak, Anda akan mengisi dan menandatangani formulir permohonan aktivasi EFIN, menyerahkan fotokopi KTP dan menunjukkan aslinya, serta menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke petugas pajak. Selanjutnya, EFIN akan diterima paling lambat satu hari kerja setelah pembuatan.

Setelah memiliki eFIN, Anda bisa mendaftar melalui akun DJP Online. Simak caranya!

EFIN wajib pajak pribadi merupakan EFIN yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk wajib pajak orang atau pribadi yang telah mempunyai penghasilan. Jika dalam pelaksanaan pembuatan EFIN online Anda telah mendapatkan nomor EFIN, nomor EFIN tersebut belum diaktivasi.

Anda perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu dengan mengakses djponline.pajak.go.id, lalu mengikuti tahapan dan prosedur registrasi yang tertera dengan benar dan lengkap. Pengajuan aktivasi EFIN ini harus dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan.

Cara Jika Lupa EFIN

EFIN wajib pajak badan merupakan EFIN yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk wajib pajak usaha ataupun perusahaan. Jika wajib pajak lupa kode EFIN, maka berikut cara mengurusnya.

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO). PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO (pengertian PORO sudah saya jelaskan di atas). Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:

Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara waktu dialihkan. Wajib pajak dapat mencoba mention ke akun twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak atau surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.

Wajib Pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar, mulai dari twitter, facebook, atau instagram. Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, Wajib Pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN lantaran adanya kebijakan PORO. Sebaliknya, Wajib Pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya, dan langkah yang harus dilakukan.

Tonton video berikut ini untuk mengetahui tahapan membangun rumah tumbuh!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles