Rumah247.com – Pajak rumah harus dibayar secara tepat agar terhindar dari masalah di kemudian hari. Demikian hal itu berlaku saat membeli rumah, ataupun untuk pajak rumah yang dibayarkan per tahun yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pada saat membeli rumah, pembeli umumnya dikenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Nah, beruntung bagi konsumen yang membeli rumah di tahun 2022, sebab biaya PPN akan ditanggung oleh Pemerintah sampai 50 persen. Lalu seperti apa syarat mendapatkan insentif pajak rumah PPN ditanggung Pemerintah?
Cek NJOP Online 2022 di Portal Pemerintah Indonesia
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai Rumah
Menurut pengertiannya, pajak merupakan kontribusi wajib tiap warga negara pada negara, baik secara pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang. Pembayaran pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dimanfaatkan untuk keperluan negara dalam mensejahterakan rakyatnya.
Lantas, apakah rumah harus bayar pajak? Pajak rumah harus dibayar oleh pembeli pada saat melakukan transaksi jual beli properti. Sehingga pajak rumah tersebut hanya dibayar satu kali saja dan tidak dibayarkan per tahun. Pajak rumah yang dimaksud adalah PPN. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.
Pada dasarnya, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN biasanya sudah termasuk di dalam harga dari penjualan properti. Jadi bisa dikatakan bahwa pihak developer sudah melakukan pembayaran atas PPN dari properti.
Melansir laman Fiskal Kemenkeu, subjek PPN mencakup Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Sedangkan tarif PPN adalah sebesar 10%, dimana Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.
Aturan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun 2022
Ada kabar gembira untuk konsumen properti yang berencana membeli rumah atau apartemen dalam waktu dekat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022, Pemerintah secara resmi telah memperpanjang insentif pembebasan PPN ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan tahun 2022.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, stimulus ini otomatis berlaku sejak periode Januari 2022 hingga 30 September 2022 atau periode sembilan bulan untuk produk yang siap diserahterimakan baik rumah tapak maupun unit apartemen.
Hal ini tentu menjadi relaksasi bagi sektor properti kendati PPN DTP tahun ini berbeda dengan tahun 2021 lalu. Dimana sebelumnya PPN DTP diberikan 100 persen untuk produk properti seharga maksimal Rp2 miliar dan diskon PPN 50 persen untuk harga maksimal Rp5 miliar, kali ini menjadi diskon 50 persen dan 25 persen untuk patokan harga yang sama.
Nah, sekarang Anda sudah mengetahui apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada rumah. Sehingga dengan adanya insentif dari pemerintah untuk PPN rumah ini, tentu biaya yang Anda keluarkan untuk membeli rumah akan berkurang. Saat ini adalah waktu yang tepat untuk membeli rumah, karena insentif pajak rumah diperpanjang sampai akhir 2022. Yuk, cek daftar hunian terbaik di kawasan Sawangan dibawah Rp1 miliar di sini!
Syarat untuk Mendapatkan PPN DTP Tahun 2022
Guna menikmati insentif pajak rumah yakni PPN ditanggung Pemerintah terdapat sejumlah syarat yang berlaku. Salah satu persyaratannya yaitu proses serah terima dilakukan saat ditandatanganinya Akta Jual Beli atau tanda tangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas di hadapan notaris. Berikut syarat lain untuk mendapatkan insentif pajak rumah PPN ditanggung Pemerintah:
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebut, PPN DTP ini bisa dimanfaatkan untuk satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau unit apartemen. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP 2021, maka orang pribadi itu dapat memanfaatkan kembali PPN DTP 2022.
Rincian PPN DTP Rumah
Insentif pajak rumah Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) periode Januari – September 2022 mengatur besaran yang dikurangi secara terukur (tapering). Sekadar informasi, pada tahun kemarin kebijakan ini memberikan insentif 100 persen untuk produk properti seharga maksimal Rp2 miliar dan diskon PPN 50 persen untuk harga maksimal Rp5 miliar.
Sedangkan di tahun ini, kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, dan 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di rentang Rp2-5 miliar. Maka dari itu, di bawah ini perhitungannya.
Rumus PPN = 10% x harga jual rumah
Simulasinya, jika Bu Ratna membeli rumah seharga Rp500 juta, maka besaran PPN yang seharusnya ia bayar adalah Rp50 juta. Namun karena mendapat insentif PPN DTP tahun 2022, maka Bu Ratna hanya perlu membayar PPN sebesar Rp25 juta saja.
9 Jenis Pajak Saat Membeli Properti
Dalam proses beli rumah, tanah atau apartemen terdapat beberapa pajak yang perlu Anda ketahui dan wajib untuk dibayarkan. Apa saja komponen biaya pajak rumah yang perlu dibayar dalam transaksinya?
Pajak rumah pertama yang dibayarkan pembeli adalah PPN. Pajak ini dikenakan terhadap kegiatan penjualan bangunan baik berupa rumah, apartemen, kondominium maupun jenis-jenis lainnya. PPN terutang pada saat pembayaran uang muka maupun pada saat pelunasan pembelian. Perhitungan PPN akan dikenakan kepada pembeli, dipungut oleh penjual dengan catatan penjual adalah Pengusaha Kena Pajak.
Biaya balik nama sertifikat umumnya berkisar 2 persen dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Pihak pembeli biasanya wajib melakukan proses balik nama tersebut secara mandiri kecuali rumah tersebut dibeli langsung dari pihak developer.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM seringkali juga disebut sebagai pajak barang mewah yaitu adalah pajak yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri ataupun melalui impor barang dari luar negeri.
Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak ada transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti (Pasal 1 angka 3 UU PBB).
Komponen pajak rumah selanjutnya ialah BPHTB. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) huruf a angka 1) UU 28/2009 yang mengatur bahwa objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pihak pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yaitu, pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Tips Rumah247.comGuna menikmati insentif pajak rumah yakni PPN ditanggung Pemerintah terdapat sejumlah syarat yang berlaku. Salah satu persyaratannya yaitu proses serah terima dilakukan saat ditandatanganinya Akta Jual Beli atau tanda tangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas di hadapan notaris.
Biaya cek sertifikat tanah juga sebetulnya bukan merupakan pajak rumah. Melainkan biaya yang dibebankan kepada pembeli atas jasa notaris atau PPAT yang melakukan pengecekan sertifikat. Besar biayanya hanya sekitar Rp100 ribu.
AJB sebenarnya bukan pajak rumah, melainkan biaya terkait pengurusan akta atau dokumen jual beli properti. Besaran AJB ialah 1 persen dari nilai transaksi jual beli rumah. Umumnya, biaya pembuatan AJB ini ditanggung oleh pihak pembeli, kecuali ada kesepakatan lainnya dengan pihak penjual.
PBB pada dasarnya dibayar oleh pihak penjual. Barulah setelah jadi milik pembeli, PBB tahunan dibayarkan oleh pemilik rumahnya. Dasar Penghitungan PBB telah diatur dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. PP No.25 Tahun 2002.
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100%. Besaran persentase NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
Biaya notaris dibayar atas jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ketika melakukan transaksi penjualan. Pada umumnya, jasa notaris atau PPAT sudah memiliki standar biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Seperti yang diketahui BPHTB ialah pajak penjualan rumah yang ditanggung oleh pembeli. Ketahui lebih lengkap informasinya melalui ulasan di video ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang