Rumah247.com – Setiap tahun, setiap wajib pajak diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Salah satu jenis SPT adalah pajak penghasilan (PPh) yang harus dilaporkan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret.
Kendati demikian, masih ada saja wajib pajak yang terlambat bahkan tidak menunggak pembayaran SPT Tahunan selama bertahun-tahun. Padahal, pemerintah menetapkan denda telat lapor SPT yang tidak sedikit lho! Penasaran berapa nilai denda dan bagaimana cara mengeceknya? Simak penjelasan selengkapnya melalui pembahasan berikut:
Cara Cek Denda Telat Lapor SPT
Sebelum dibahas lebih lanjut, pahami dulu ada 2 jenis SPT Tahunan yakni SPT Perorangan dan juga SPT Tahunan Badan. Untuk jenis perorangan ketika akan melaporkan SPT Tahunan dibedakan kembali dalam 3 formulir yakni SPT 1770,SPT 1700 S, dan Formulir SPT 1700 SS.
Pertama, formulir SPT 1700 digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan (full time atau freelance), seseorang yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final serta memiliki penghasilan dari dalam atau luar negeri.
Kedua, jenis formulir SPT 1700 S digunakan wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan pertahun lebih dari Rp60 juta atau pekerja yang memiliki lebih penghasilan lebih dari satu perusahaan. Terakhir, formulir SPT 1700 SS bisa digunakan bagi Anda dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta.
Biasanya jenis formulir ini juga digunakan bagi karyawan yang bekerja hanya di satu perusahaan selama minimal satu tahun. Lalu apa lagi yang membedakan SPT Tahunan pribadi dan wajib pajak? Selain subjeknya, waktu pembayaran SPT perorangan dan badan juga berbeda.
Wajib pajak orang pribadi diberikan waktu melaporkan SPT tahunan mulai dari tanggal 1-31 Maret sementara wajib pajak badan diberikan waktu lebih lama yakni mulai dari Januari sampai 30 April.
Bagaimana jika wajib pajak masih saja terlambat melaporkan pajak? Tentunya harus membayar denda yang bisa dicek dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Dapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau dokumen yang berisi besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak. STP bisa didapatkan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
- Perhatikan kode angka yang terdapat pada STP antara lain:
- Buat kode billing pembayaran denda secara daring melalui situs DJP. Jika belum memiliki akun, silakan daftarkan diri Anda dengan mengikuti petunjuk yang disediakan.
Besaran Sanksi Denda Telat Lapor SPT
Aturan mengenai besaran denda telat lapor SPT telah dituangkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP dijabarkan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dibagi dalam 4 jenis yakni:
Perlu diperhatikan, jika wajib pajak terlambat membayar denda telat lapor SPT, maka ada tambahan denda lagi. Penambahan biaya denda tersebut akan mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) kemudian ditambahkan 5% dan dibagi 12 bulan.
Nilai tersebut naik 3% dari yang sebelumnya hanya 2% saja sesuai ketentuan di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan diberlakukannya denda, wajib pajak harus memahami jika perhitungan denda telat lapor SPT terhitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak tersebut.
Selain menetapkan denda administratif, wajib pajak yang sengaja melakukan tindak pidana perpajakan dan tidak kooperatif dalam melaporkan pajak juga dapat dikenai sanksi pidana. Jadi jangan sampai Anda telat lapor SPT Tahunan ya!
Di sisi lain, bicara soal pelaporan SPT Tahunan, masih banyak masyarakat yang salah kaprah dan menganggap hanya wajib pajak yang memiliki penghasilan dengan nilai tertentu yang perlu membayar pajak.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) setiap masyarakat yang memiliki NPWP dan masih bekerja/berpenghasilan wajib melaporkan SPT Tahunan.
Berdasarkan pernyataan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo yang dilansir dari Kompas.com menyebutkan, tujuan dari pelaporan SPT Tahunan bukan hanya untuk melaporkan pajak tapi juga sarana untuk melaporkan harta, utang, dan daftar keluarga yang dimiliki wajib pajak.
Jika seseorang telah memiliki NPWP namun tidak berpenghasilan bisa mengajukan permohonan non-efektif (NE). Permohonan NE juga bisa dilakukan wajib pajak dengan penghasilan kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Jangan lupa untuk melunasi denda keterlambatan lapor SPT Anda, agar administrasi pembelian barang mewah di kemudian hari lebih mudah. Salah satunya seperti rumah, jika Anda ingin membeli rumah di kawasan Duren Sawit pastikan Anda sudah membayar pajak dan lapor SPT. Cek daftar huniannya di sini!
Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT
Melalui pembahasan sebelumnya, Anda telah memahami besaran denda telat lapor SPT dan jika sempat menunggak, pembayaran denda dapat dilakukan melalui situs resmi Dirjen Pajak (DJP) atau djponline.pajak.go.id.
Agar bisa membayar denda secara daring, pastikan wajib pajak telah memiliki akun. Jika sudah, yuk ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan:
- Login situs DJP dengan memasukan NPWP/NIK, password, dan kode keamanan yang tertera di layar
- Di menu utama, pilih “Bayar” lalu klik e-billing
- Isi surat setoran elektronik sesuai dengan data yang diminta
- Pilih jenis pajak dengan kode 411125-PPh Pasal 25 OP
- Pada kolom “Jenis Setoran” pilih kode 300-STP
- Isi masa pajak dari Januari-Desember
- Isi juga tahun pajak tertunggak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP yang sudah didapatkan
- Isi jumlah setoran sesuai dengan STP dan pastikan seluruh data yang diisi sudah sesuai. Jangan sampai ada data yang dipalsukan
- Klik “Buat Kode Billing” dan isi kode keamanan
- Terakhir, klik “Submit” dan layar Anda akan menampilkan ringkasan surat setoran elektronik
Pengecualian Pembayaran Denda Telat Lapor SPT
Sebelumnya masyarakat yang perlu melaporkan SPT Tahunan adalah wajib pajak yang telah memiliki NPWP. Namun setelah RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi UU No.7 Tahun 2021 disahkan, mulai tahun 2023 Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dijadikan NPWP yang berarti setiap masyarakat yang telah memiliki KTP merupakan wajib pajak.
Lalu bagaimana dengan masyarakat yang tidak bekerja atau tidak berpenghasilan? Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, warga bisa mengajukan permohonan non-efektif (NE) agar masuk dalam kategori tidak perlu lapor SPT Tahunan.
Pemerintah pun juga memberikan pengecualian pembayaran denda telat lapor SPT bagi wajib pajak pribadi yang telah meninggal dunia, mengalami musibah seperti bencana alam, serta badan usaha yang dijalankan tidak lagi berkegiatan di Indonesia.
Selain itu, beberapa kondisi mendesak lain seperti musibah ledakan bom, kerusuhan massal, sampai mengalami kegagalan administrasi penerimaan negara atau perpajakan juga juga dapat membuat wajib pajak dikecualikan dari denda telat lapor SPT.
Tonton video berikut ini untuk cari tahu cara bayar PBB secara daring!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com