Rumah247.com – Ketika hendak membeli tanah atau rumah, terkadang ketidaksiapan dalam memahami dan mengurus sertifikat dapat menyebabkan keluarnya biaya yang tidak terduga dan terbuangnya waktu dengan percuma.
Hal ini tidak mengherankan karena saat berburu tanah untuk dijadikan tempat tinggal, Anda mungkin mengunjungi banyak pameran properti dan mendatangi langsung beberapa lokasi perumahan yang diinginkan setiap akhir pekan.
Akibat terlalu fokus dengan lokasi dan harga tanah atau rumah yang pas, kemungkinan Anda sedikit melupakan hal penting lainnya yang perlu dilakukan, yaitu memahami segala hal mengenai sertifikat rumah.
Masih bingung terkait masalah legalitas tanah, mengurus sertifikat, IMB, hingga seputar perpajakannya? Temukan jawabannya di sini!
Mungkin yang Anda paling sering dengar adalah sertifikat hak milik. Sertifikat hak milik dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permohonan hak milik atas tanah negara dapat diajukan secara tertulis kepada Badan Pertanahan Nasional dengan membuat permohonan yang mencakup:
- Keterangan mengenai pemohon. Apabila perorangan, dibutuhkan keterangan nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan serta keterangan mengenai istri/suami dan anak yang masih menjadi tanggungan
- Keterangan mengenai tanah yang meliputi data yurisis dan data fisik, yaitu:
- Dokumen-dokumen bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah/rumah dan atau kavling yang telah dibeli dari pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, sertifikat, girik, surat kavling. dan bukti perolehan tanah lainnya yang membuktikan penguasaan properti yang diajukan.
- Letak, batas-batas, dan luasnya (jika ada surat ukur atau gambar situasi sebutkan tanggal dan nomornya)
- Jenis tanah (pertanian/nonpertanian)
- Rencana penggunaan tanah
- Status tanah (tanah hak maupun negara)
- Data lain, misalnya informasi tentang luas dan status tanah- tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang diajukan.
(Ingin punya rumah baru dengan harga terjangkau dan lingkungan yang nyaman? Simak aneka pilihannya di sini!)
Dokumen untuk permohonan hak milik juga perlu dilengkapi dengan fotokopi kartu identitas Anda sebagai pemohon.
Sementara untuk tanah yang dimaksud, perlu ada data yuridis dan data fisik. Informasi yuridis boleh dalam bentuk sertifikat, girik, surat kavling, dokumen bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah, PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya.
Data fisik berupa surat ukur, gambar situasi dan izin mendirikan bangunan. Lengkapi juga dengan surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas, dan status kavling milik pemohon dan bidang tanah yang diajukan.
Bagaimana jika surat ukur untuk tanah yang dimohon belum ada? Anda dapat menginformasikan hal tersebut kepada Kantor Pertanahan supaya pengukuran atas tanah yang dimaksud dapat dilakukan.
Sebagai pemilik sertifikat hak milik tanah, Anda mempunyai kepastian hukum dan kepastian hak atau kuasa atas kepemilikan tanah. Anda adalah subjek hak atas tanah atau pemegang hak atas tanah yang ditentukan.
Menurut undang-undang, permohonan hak milik atas tanah untuk rumah tinggal dapat diajukan kepada Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi lokasi tanah yang dimaksud. Dokumen dan persyaratan yang perlu dipenuhi antara lain adalah:
- Bukti identitas (Anda dapat menggunakan KTP dan Kartu Keluarga)
- Sertifikat tanah yang dimaksud
- Bukti penggunaan tanah untuk rumah tinggal berupa:– Fotokopi izin mendirikan bangunan yang mencamtumkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal, atau– Surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat yang menyatakan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal. Surat keterangan digunakan untuk sementara waktu apabila izin mendirikan bangunan belum dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.– Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan atau terakhir– Surat pernyataan dari pemohon mengenai jumlah bidang, luas, dan status tanah-tanah yang dimiliki termasuk bidang tanah yang dimohon.
Selanjutnya, rapikan semua dokumen dalam satu map supaya tidak tercecer dan hilang. Tidak perlu terburu-buru, sebaliknya, Anda perlu memeriksa semua dokumen dengan teliti dan hati-hati.
Selanjutnya, ajukan berkas permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional yang berlokasi di kabupaten atau kota. Isi formulir permohonan dengan lengkap, lalu simpan tanda terima berkas permohonan.
Pastikan bahwa semua data Anda tertulis dengan benar, lengkap, dan sama atau sesuai dengan kartu identitas.
(100 Rumah Dijual Terpopuler di Indonesia)
Dengan mendaftarkan tanah, kemudian memiliki sertifikat hak milik, Anda dapat dengan mudah memperoleh semua keterangan mengenai sebidang tanah, seperti hak sebagai pemilik, luas tanah, letak tanah, dan detail lainnya.
Di masa depan, jika Anda memiliki sertifikat asli dan ingin melakukan peralihan hak atas tanah milik Anda, hal itu dapat dilakukan dengan lancar dan tidak memakan waktu lama.
Namun, seperti yang Anda sering dengar, jika memiliki hak, maka ada juga kewajiban yang perlu dilakukan. Apakah Anda telah mengetahui kewajiban setelah menerima hak milik atas tanah?
Menurut peraturan, setiap penerimaan hak atas tanah harus memenuhi beberapa kewajiban, antara lain:
- Membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku
- Memelihara tanda-tanda batas
- Menggunakan tanah secara optimal, mencegah kerusakan-kerusakan dan hilangnya kesuburan tanah, serta menggunakan tanah sesuai kondisi lingkungan hidup.
Sebaiknya, Anda mengurus sendiri pembuatan sertifikat supaya tidak terjadi kesalahan pada data yang tertulis dan dokumen yang diserahkan.
Jika terjadi cacat hukum administratif, pembatalan hak atas tanah dapat dilakukan oleh pemohon yang bersangkutan, kemudian diajukan secara tertulis kepada Badan Pertanahan Nasional. Cacat hukum administratif yang dimaksud antara lain adalah:
- Kesalahan prosedur
- Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan
- Kesalahan subjek hak
- Kesalahan objek hak
- Kesalahan jenis hak
- Kesalahan perhitungan luas
- Terdapat tumpang tindih hak atas tanah
- Data yuridis atau data fisik tidak benar atau
- Kesalahan lainnya yang bersifat hukum administratif.
Selain fotokopi kartu identitas dan sertifikat, berkas-berkas lainnya yang perlu dipersiapkan jika Anda ingin mengajukan pembatalan hak milik adalah:
(1) Permohonan pembatalan hak atas tanah diajukan secara tertulis.(2) Permohonan pembatalan hak memuat:
Oleh karena itu, untuk menghindari pembatalan hak atas tanah karena terjadi cacat hukum administratif, lakukan pendaftaran sendiri.
Sebagai tambahan, sekarang Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan aplikasi Sentuh Tanahku (dapat diunduh di Play Store dan App Store).
Fitur-fitur yang tersedia di dalam aplikasi ini dapat dimanfaatkan untuk mengecek proses pengurusan sertifikat tanah. Anda dapat mencoba layanan ini karena sangat praktis.
(Jangan dulu beli rumah baru tanpa menyimak ulasannya di Review Properti)