Rumah247.com – Biaya pecah sertifikat tanah umumnya dikeluarkan saat seseorang hendak menjual sebagian tanah kavlingnya. Pecah sertifikat merupakan istilah yang banyak digunakan untuk proses pembagian tanah. Hal tersebut digunakan juga dalam proses pembagian warisan yang berupa tanah.
Proses pemecahan sertifikat dapat dilakukan melalui notaris/PPAT atau Anda datang sendiri ke BPN. Jika menggunakan notaris, Anda perlu menyiapkan dana tambahan diluar biaya pecah sertifikat untuk membayar jasa.
Apabila Anda memiliki waktu senggang, Anda bisa mengurusnya sendiri dengan datang ke kantor BPN wilayah setempat. Anda perlu menyiapkan dokumen serta biaya yang diperlukan. Tentunya Anda juga harus memahami prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan. Berikut beberapa poin yang akan diulas pada artikel ini:
Apa Itu Biaya Pecah Sertifikat?
Biaya pecah sertifikat adalah anggaran yang harus dikeluarkan saat mengurus sertifikat tanah. Biaya tersebut yaitu, pengukuran, pendaftaran, pemeriksaan tanah, TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi), dan BPHTB.
Pecah sertifikat sendiri diatur berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN. Komponen biaya yang harus dikeluarkan tentunya berbeda-beda bergantung pada luas tanah dan harga jual.
Pentingnya Mengurus Pecah Sertifikat Sebagai Bukti Legalitas Kepemilikan
Mengurus dokumen sertifikat kepemilikan atas suatu aset merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti legalitas. Begitupun dengan mengurus pecah sertifikat tanah, dimana terdapat tanah induk yang juga dimiliki oleh pihak lain. Berikut ini beberapa alasan pentingnya memiliki sertifikat pecah tanah:
Tidak hanya tanah waris, tanah kavling pun harus memiliki sertifikat ini. Apabila Anda sedang mencari tanah melalui pihak yang terpercaya, berikut daftar tanah/kavling harga Rp2 juta/m2 di wilayah Tangerang Selatan.
Persyaratan Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Membuat Sertifikat Tanah Warisan
Melakukan pecah sertifikat tentu bisa Anda lakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam pembahasan ini, selain Anda bisa melakukan pecah sertifikat, Anda juga bisa membuat sertifikat tanah warisan. Selengkapnya simak di bawah ini.
Terdapat beberapa persyaratan biaya pecah rumah yang harus Anda penuhi. Datangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat dan bawa dokumen-dokumen berikut:
Sedangkan dalam mengurus sertifikat tanah warisan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:
Menurut atrbpn.go.id, proses buat sertifikat tanah warisan hanya memakan waktu lima hari kerja saja.
Perhitungan Simulasi Biaya Mengurus Sertifikat Tanah
Masih bingung mengenai biaya mengurus sertifikat? jangan khawatir, sebab Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menetapkan biaya sertifikat yang harus Anda keluarkan dalam mengurus dokumen tersebu, sebagai dijelaskan berikut ini.
Biaya memecah sertifikat tanah dalam pengukuran bergantung pada luas tanah yang Anda miliki. Berikut ini rumus dari pengukuran tanah:
Untuk pemeriksaan tanah, perhitungan biaya sertifikatnya adalah TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000
Keterangan:
Sebagai contoh simulasi biaya sertifikat dalam pengukuran dan pemeriksaan tanah adalah jika Anda membeli tanah kavling di daerah Jakarta Barat dengan luas 300 meter persegi, maka perhitungannya:
Keterangan:
Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk perorangan sesuai lampiran PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) sebesar Rp50.000,00.
Biaya sertifikat untuk TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi) ditanggung oleh Anda sebagai pihak pemohon yang merupakan hak dari petugas. Besaran biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp250.000
Bagian terakhir adalah biaya sertifikat BPHTP yang wajib Anda keluarkan sejumlah 5 persen NPOP dikurangi NPOPTKP. Biaya ini harus Anda bayarkan sebelum sertifikat diberikan.
Keterangan:
Simulasi perhitungan biaya pecah sertifikat, dengan nilai jual tanah Rp500 juta di wilaya DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Memecah sertifikat tanah bukanlah bukanlah hal yang sulit asalkan tahu prosedurnya . Lalu, bagaimana sih caranya? Simak selengkapnya di video berikut ini!
Demikian daftar biaya pecah sertifikat dan persyaratannya yang harus Anda penuhi. Proses pecah sertifikat tanah sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 15 hari. Pastikan punya alasan kuat sebelum pecah sertifikat tanah, di samping ada pernyataan bahwa tanah sudah dikuasai secara fisik dan tidak sengketa.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com