Download Aplikasi Rumah247

CSS: Kebijakan DP Nol Persen Sangat Membantu, Tapi…

Rumah247.com – Pandemi Covid-19 belum juga usai, namun upaya mendorong kembali perputaran roda ekonomi masih terus berlangsung. Sejak awal 2021, sektor properti di Indonesia seakan tengah dapat durian runtuh dari pemerintah. Guyuran stimulus membanjiri pasar properti, salah satunya berupa keringanan uang muka atau down payment (DP).

Semua jenis properti kini bisa dibeli dengan DP nol persen karena Bank Indonesia (BI) telah merelaksasi rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan maksimal 100 persen. Dengan begitu, konsumen bisa mendapatkan properti DP nol persen lewat kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pemilikan apartemen (KPA).

Kebijakan DP nol persen berlaku sejak Maret 2021 sampai Desember 2021. Secara bersamaan, pemerintah juga memberi diskon pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk unit properti di bawah Rp2 miliar dan 50 persen untuk unit properti seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Diakui Real Estat Indonesia (REI), penjualan properti meningkat sebesar 10-20 persen pada periode Maret 2021 sampai Mei 2021 akibat kedua stimulus pemerintah itu.

Akan tetapi, ternyata tidak sedikit calon konsumen properti yang belum dapat merasakan manisnya rumah DP nol persen. Pengajuan KPR maupun KPA mereka terhadang sejumlah masalah.

Tidak tetapnya pekerjaan atau gaji bulanan konsumen menjadi kendala terbesar untuk mendapatkan KPR atau KPA dan DP nol persen. Dari 432 responden Rumah247.com Consumer Sentiment Study (CSS) yang belum punya rumah, lebih dari setengahnya mengaku terhambat oleh masalah ini. Penyedia KPR dan KPA umunya meminta slip gaji bulanan untuk menghitung plafon kredit. Padahal, banyak pula calon konsumen yang tidak bekerja di perusahaan atau punya gaji bulanan yang stabil, termasuk para pengusaha, pedagang, dan wiraswasta.

“Karena saat ini di Indonesia, kebanyakan mereka yang menjalankan bisnis sendiri tidak punya slip gaji, sebagai pengusaha, dan mereka sangat kesulitan mengajukan KPR. Pemerintah kami hanya memperhatikan orang-orang yang punya slip gaji sesuai aturan. Saya tak punya sama sekali karena saya bekerja untuk usaha sendiri dan itu sangat menyulitkan saya untuk mendapatkan rumah. Saya sudah ditolak sampai empat kali,” kata seorang responden berusia 36 tahun yang masih mengontrak rumah.

Di sisi lain, satu dari tiga responden mengaku terhambat oleh tingginya plafon kredit dan uang muka. Mereka melihat cicilan bulanan dari KPR atau KPA yang mereka ajukan sudah di luar kemampuan.

Walaupun banyak yang masih mengeluhkan kendala terkait KPR dan KPA, tiga dari empat responden Rumah247.com Consumer Sentiment Study (CSS) mengaku terbantu dengan adanya kebijakan DP nol persen baru-baru ini. Sebanyak 46% dari total 1031 responden menilai hilangnya biaya uang muka saat membeli properti sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan hunian idaman di tengah pandemi Covid-19. Sementara itu, sebanyak 19% responden bersikap netral dan delapan persen mengaku tidak terbantu oleh DP nol persen.

Meski demikian, baru satu dari enam responden Rumah247.com Consumer Sentiment Study (CSS) yang sudah pernah mengajukan KPR dan KPA saat DP nol persen berlaku. Dari jumlah itu, sebagian besar gagal dalam pengajuan KPR dengan DP nol persennya.

Beberapa responden melihat kebijakan DP nol persen membantu dalam jangka pendek, namun akan memberatkan dalam jangka panjang.

“Saya tidak benar-benar yakin dengan DP nol persen. Biaya cicilannya justru lebih tinggi ketimbang jika kita membayar sejumlah uang muka,” ucap salah seorang responden berusia 24 tahun yang masih tinggal bersama orang tua.

Sejalan dengan persepsi tersebut, ke depannya, sebanyak 88% responden Ruma247.com Consumer Sentiment Survey (CSS) berharap pemerintah kembali menurunkan suku bunga untuk KPR dan KPA sehingga meringankan kewajiban cicilan konsumen. Dibandingkan semester I 2021, jumlah responden yang punya harapan serupa terus bertambah.

Apa yang diharapkan masyarakat sebenarnya sudah terlaksana, meski tidak sesignifikan yang diharapkan. Grafik suku bunga kredit perumahan di Indonesia sebenarnya terus menurun, sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia 7-Days Repo Rate (BI 7DRR).

Suku Bunga BI 7DRR turun sebesar 75 bps dalam 12 bulan terakhir, sementara suku bunga KPR turun sebesar 36 bps pada rentang yang sama. Namun di tengah ketidakpastian masa pandemi Covid-19, konsumen masih menginginkan pengurangan suku bunga yang lebih besar agar KPR dan KPA makin terjangkau bagi mereka.

Selain soal suku bunga, dua dari tiga responden juga ingin terbebas dari beban Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan alias BPHTB. Pajak yang wajib dibayarkan saat membeli properti ini dinilai menambah biaya dalam transaksi. Konsumen ingin BPHTB dikurangi agar harga rumah dan apartemen lebih terjangkau.

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles