Download Aplikasi Rumah247

Contoh Surat Sewa Ruko dan Panduan Membuatnya

Rumah247.com – Bagi Anda yang mau menyewakan ruko, surat sewa ruko memang menjadi sesuatu yang krusial. Selain menjadi bukti hitam di atas putih, surat perjanjian ini pun bisa menjadi dasar hukum atas sewa yang sedang berlangsung.

Dalam artikel ini, Anda akan menemukan contoh surat sewa ruko dan beberapa poin penting lainnya, seperti:

Tanpa berpanjang-panjang lagi, mari kita simak ulasan lengkap mengenai Surat Sewa Ruko di bawah ini.

Apa Itu Surat Sewa Ruko?

 

Surat sewa ruko akan membuat penyewa dan yang menyewakan merasa aman karena terlindungi secara hukum. Surat sewa ruko atau rumah toko ini juga adalah salah satu cara untuk menghindari perselisihan antara kedua belah pihak selama masa sewa. Informasi yang tercantum dalam surat ini, antara lain harga sewa, masa sewa, hingga pembebanan biaya perawatan.

Sewa Ruko Murah

 

Nah, selagi membahas mengenai Surat Perjanjian Sewa Ruko, apakah Anda sudah mendapatkan opsi ruko yang ingin Anda sewa untuk kegiatan usaha atau bahkan rumah tinggal? Jika belum, ada baiknya untuk mempertimbangkan beberapa opsi ruko murah di pusat kota Jakarta di bawah Rp100 juta per tahun. Jangan sampai dilewatkan penawaran menariknya kali ini.

 

8 Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Perjanjian Sewa Ruko

 

Terlepas dari jenis usahanya, entah itu usaha kecil, menengah, atau besar, dan bergerak di bidang jasa ataupun barang, pasti butuh tempat usaha seperti ruko sebagai kantor tetap atau tempat menyimpan barang. Nah, bila mau menyewa ruko ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk ditulis dalam surat perjanjian sewa ruko, yakni:

Saat menyewakan atau mengontrakkan ruko, penting untuk mengetahui identitas calon penyewa dari properti. Begitu juga calon penyewa harus mengetahui identitas dari pemilik ruko. Nah, karenanya penting untuk mencantumkan data lengkap dari kedua belah pihak seperti nama lengkap, umur, pekerjaan, hingga nomor identitas KTP.

 

Dalam surat perjanjian sewa ruko, objek bangunan harus dicantumkan nama pemilik, alamat lengkap, dan NIK. Selain itu, sebelum menyewa ruko sebaiknya Anda memahami zonasi lokasi ruko tersebut. Apakah berada di zona jalur hijau, zona pemerintah, zona perkantoran dan perdagang, dan lainnya. Jangan sampai Anda menempati ruko di zona terlarang ya.

Di sisi lain, penting untuk menyematkan kondisi terkini dan legalitas dari bangunan yang akan disewa. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman setelah masa sewa berakhir. Penting untuk mengecek surat perizinan IMB yang menyatakan bahwa ruko tersebut diperuntukkan untuk tempat usaha. Jika di dalam IMB, bangunan tersebut bukan untuk usaha maka Anda tidak bisa membuka jenis usaha apapun di situ.

 

Setelah proses tawar-menawar harga antara pemilik ruko dan calon penyewa dilakukan, penting untuk menyematkan harga sewa yang disepakati per bulan atau per tahunnya dalam surat perjanjian sewa ruko. Besaran uang muka yang telah dibayarkan atau berapa jumlah uang sewa yang harus dicicil per bulannya juga disarankan tercantum dalam surat.

Selain itu, calon penyewa dan pemilik ruko haruslah menuliskan jangka waktu penyewaan pada surat perjanjian tersebut. Perhatikan tanggal dimulainya perjanjian dan tanggal berakhirnya sewa. Dari situ, hak jangka waktu penyewa untuk menempati ruko atau kios tertera jelas, sehingga tidak ada celah untuk terjadinya kesalahpahaman.

 

Mengingat rumah toko sudah dipindahtangankan ke pihak kedua dalam hak penggunaannya, otomatis perawatannya adalah kewajiban penyewa. Beberapa diantaranya seperti hak penggunaan listrik, PDAM, disertai dengan kewajiban pihak kedua untuk membayarkannya.

Untuk beberapa kasus, penting untuk menyertakan biaya renovasi atau perbaikan rumah toko yang dilakukan oleh calon penyewa untuk mengkalkulasikan berapa jumlah sewa yang tepat untuk ruko tersebut di masa penyewaan berikutnya.

Baca juga: 15 Desain Ruko Minimalis Kekinian yang Disukai Pelanggan

 

dalam surat perjanjian sewa ruko atau kios, penting bagi calon penyewa dan pemilik ruko untuk disaksikan pihak ketiga untuk menghindari kesempatan salah satu pihak melakukan kecurangan. Surat Perjanjian Sewa Ruko bisa disaksikan oleh satu atau dua orang berpengaruh seperti Ketua RT atau tetangga. Saksi-saksi ini harus mengetahui apa saja isi perjanjian, kemudian menandatangani surat perjanjian sewa antara pemilik ruko dan calon penyewa.

Ada pengelola ruko yang diberi kuasa untuk mengelola ruko tersebut. Pihak pengelola memiliki surat kuasa yang diberikan pemilik sebagai bukti sahnya. Jika memungkinkan Anda bisa melihat surat kuasa untuk mengecek kebenarannya.

Contoh Surat Sewa Ruko

Rumah247.com

Nah, jika sudah memahami betul apa itu surat perjanjian sewa ruko dan seberapa pentingnya, langsung saja disimak ya contoh surat perjanjian sewa ruko di bawah ini:

Perjanjian sewa menyewa ini dibuat pada hari ini tanggal 4 Desember 2017 oleh dan antara :

  • ARNOLD PAKPAHAN, bertempat tinggal di Jalan Bayam No. 8 Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:  12345678999923

selanjutnya disebut “Pihak Pertama”.

  • FATHIA PURNOMO, bertempat tinggal di Jalan Kangkung RT 0012/RW 01 Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk: 311179566667

selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut “Pihak”.

Para pihak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :

Berdasarkan pernyataan di atas, para pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian ini, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pihak Pertama dengan ini setuju dan mengikatkan diri kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua dengan ini setuju dan mengikatkan diri untuk menyewa dari Pihak Pertama atas Objek Sewa yang letak dan luasnya serta fasilitas yang ada sebagai berikut :

  • Alamat Objek Sewa: Desa Tanjung Pasir, Cempedak Raya Blok KK No. 333 Cimahi, Jawa Barat
  • Luas Objek Sewa: Tanah 45 M² dan Bangunan 90 M²
  • Listrik: 900 Watt (token)
  • Air: PAM Jaya

2.1. Sewa-menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal  1 Februari 2018 (Tanggal Awal Sewa) dan akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2020 (Tanggal Akhir Sewa), untuk selanjutnya disebut “Masa Sewa”.

2.2. Apabila selama Masa Sewa tidak terjadi pelanggaran atau kelalaian atas ketentuan–ketentuan dalam perjanjian ini oleh Pihak Kedua, maka atas permintaan tertulis dari Pihak Kedua yang harus diajukan kepada Pihak Pertama selambat–lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal akhir sewa, Pihak Pertama dapat memprioritaskan Pihak Kedua untuk memperpanjang Masa Sewa, di mana ketentuan dan syarat-syarat perpanjangan sewa, antara lain harga sewa akan ditentukan dan disepakati kemudian oleh Para Pihak.

2.3 Pihak Pertama menyatakan benar-benar sebagai satu-satunya pemilik yang sah, tidak ada orang/pihak yang turut mempunyai hak atau mempunyai hak terlebih dahulu atas ruang usaha yang disewakan dengan perjanjian ini, sehingga Pihak Pertama menjamin bahwa atas dibayarkannya uang sewa dan dilaksanakannya janji-janji dalam sewa menyewa ini Pihak Kedua dapat menempati ruang usaha dan menggunakan ruang usaha selama masa sewa.

2.4   Pihak Pertama menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko yang disebut dalam surat perjanjian ini adalah hak miliknya secara sah dan bebas dari semua tuntutan atau masalah hukum dan persoalan lain yang dapat mengganggu Pihak Kedua selama masa pemakaiannya.

3.1. HARGA SEWA

Harga sewa atas Objek Sewa yang disepakati para pihak adalah sebesar Rp. 60.000.000 (Enam puluh tujuh juta), selanjutnya disebut  “Harga Sewa”, untuk masa sewa 2 (dua) tahun .

3.2. CARA PEMBAYARAN

3.3. Pembayaran dengan transfer baru dianggap sah setelah jumlah uang yang di transfer sudah masuk ke rekening bank Pihak Pertama Bank Mandiri No. Rek 55566772345 an. Arnold Pakpahan.

3.4. Pihak Kedua wajib membayar uang sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) sebagai Security Deposit, yang disimpan di Kantor Tubagus Property selaku Agen Property.

3.5. Uang Security Deposit akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, yang akan diperhitungkan terlebih dahulu dengan kewajiban pembayaran biaya–biaya yang terhutang Pihak Kedua selama Masa Sewa (apabila ada).

4.1. Objek Sewa sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini, akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yaitu selambat–lambatnya pada 29 Desember 2017 (Tanggal Serah Terima).

4.2. Terhitung sejak Tanggal Serah Terima, maka Pihak Kedua berkewajiban membayar terhadap seluruh biaya-biaya yang timbul terhadap pemakaian listrik, air, internet (apabila digunakan), biaya iuran pengelolaan dan kebersihan lingkungan, keamanan, dan iuran-iuran yang berkaitan dengan lingkungan yang diwajibkan bagi seluruh pemilik di area pertokoan tersebut.

4.3. Apabila Pihak Kedua akan melaksanakan pekerjaan renovasi atas Objek Sewa, maka sebelum pekerjaan renovasi dimaksud dilakukan, Pihak Kedua wajib meminta ijin kepada Pihak Pertama. Renovasi dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari Pihak Pertama. Semua perubahan atau penambahan pada objek sewa tersebut setelah berakhirnya masa sewa akan dikembalikan seperti semula.

4.4. Pihak Kedua wajib memelihara dan merawat objek sewa dan fasilitas yang ada, dan apabila ada kerusakan atas obyek sewa yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib memperbaikinya dengan biaya sendiri.

5.1. Selama jangka waktu berlakunya Perjanjian ini Pihak Kedua tidak diperbolehkan memindahkan Hak Penyewaan secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.

5.2. Apabila Pihak Kedua mengakhiri Masa Sewa sebelum berakhirnya Masa Sewa, uang sewa yang telah diterima oleh Pihak Pertama tidak dapat dikembalikan.   

5.3. Apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan tersebut di atas termasuk point 3.2, maka Pihak Pertama, berhak secara sepihak membatalkan perjanjian ini dengan memperhitungkan uang yang sudah dibayarkan dan mengambil alih Objek Sewa.

6.1. Menggunakan dan memelihara Objek Sewa dengan baik sebagai ruang usaha.

6.2. Membayar biaya pemakaian listrik, air, dan biaya kebersihan, keamanan dan iuran-iuran lain yang diwajibkan dilingkungan pertokoan.

6.3. Mengganti atau memperbaiki Objek Sewa apabila ada kerusakan, yang sifatnya kecil seperti lampu, kran air menjadi tanggung jawab Pihak Kedua (Penyewa)

6.4. Tidak menggunakan Objek Sewa atau bagian dari Objek Sewa atau mengijinkan untuk digunakan untuk suatu maksud yang melanggar hukum, kesusilaan dan ketertiban umum.

6.5. Menjaga dan memelihara kebersihan dan kondisi Objek Sewa secara umum, termasuk perlengkapan milik Pihak Pertama seperti jendela, pintu, wastafel, dan peralatan yang ada dalam Objek Sewa, sehingga Objek Sewa dan perlengkapan tersebut tetap berada dalam kondisi bersih dan berfungsi sesuai dengan kondisi pada saat Tanggal Serah Terima, terkecuali untuk kerusakan atau aus yang timbul sebagai akibat dari pemakaian yang wajar dan normal (normal wear and tear) yang dapat diterima oleh Pihak Pertama.

6.6. Setelah Masa Sewa berakhir Pihak Kedua wajib menyerahkan kembali Objek Sewa kepada Pihak Pertama, dalam keadaan terawat dan apabila ada perubahan pada objek sewa dikembalikan seperti semula. Bilamana ada kondisi perlengkapan ruko yang rusak atau tidak berfungsi (excessive wear and tear) pada saat masa sewa berakhir seperti pecahnya lantai, berlubangnya dinding, jendela yang pecah, wastafel yang rusak, halaman depan ruko yang rusak (karena untuk parkir mobil) dan yang dapat dipersamakan dengan itu, maka Pihak Pertama berwenang mengambil sebagian atau seluruhnya dari security deposit untuk keperluan perbaikan perlengkapan tersebut.

6.7. Jika pada saat berakhirnya perjanjian sewa menyewa, ruko belum dikosongkan, maka Pihak Kedua wajib membayar denda tiap 1 (satu) hari keterlambatan sebesar Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

7.1. Apabila Pihak Kedua terbukti secara sah tidak menggunakan Objek Sewa sesuai dengan peruntukan yang ditentukan dalam perjanjian ini, maka Pihak Pertama berhak untuk memutus perjanjian ini secara sepihak dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak Kedua.

7.2. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dibicarakan dan diselesaikan lebih lanjut oleh para pihak dan dituangkan dalam Adendum Perjanjian.

7.3. Perjanjian ini tidak akan berakhir dengan dijualnya (termasuk penjualan karena eksekusi jaminan) atau dipindahtangankannya tanah dan turutannya tersebut, atau dengan meninggalnya salah satu pihak. Dalam hal-hal tersebut perjanjian ini akan tetap diteruskan oleh ahli waris atau penerus hak dari masing-masing pihak sampai saat berakhirnya Masa Sewa.

7.4. Setiap perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul di antara para pihak di dalam menafsirkan dan atau melaksanakan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai permufakatan.

7.5. Apabila mufakat sebagaimana di maksud dalam ayat (4) Pasal ini tidak tercapai, maka Para Pihak akan menunjuk Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung untuk menyelesaikan dan memutus sengketa/perselisihan yang terjadi.

Demikian Perjanjian Sewa-Menyewa ini ditandatangani para pihak pada hari dan tanggal serta tahun yang disebutkan di muka dan dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi masing-masing Pihak.

(ARNOLD PAKPAHAN)                                                                                      (FATHIA PURNOMO)

[Download/Unduh] Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko

Membeli rumah toko alias ruko memang prospektif, namun ada banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum membeli ruko. Simak video panduannya!

 

Itulah contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko yang sangat berguna bagi Anda yang hendak menyewakan atau menyewa ruko. Ingat, poin penting yang harus Anda perhatikan adalah penulisan nama, nomor KTP, dan yang berhubungan dengan identitas. Begitu juga dengan pengutipan, masa sewa, dan harga yang disepakati.

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles