Rumah247.com – Untuk melindungi aset properti seperti tanah dan rumah, seorang pemilik wajib memiliki sertifikat tanah.Sertifikat adalah dokumen yang sangat penting untuk menunjukkan kepemilikan yang sah di mata hukum dari sebuah lahan.
Maraknya kasus mafia tanah dan sengketa yang sering terjadi membuat Pemerintah Indonesia pun mengimbau seluruh warga untuk segera mendaftarkan haknya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam proses mengurusnya, Anda perlu membuat surat permohonan sertifikat tanah ke BPN. Surat apa itu dan bagaimana cara mengurus serta contohnya? Yuk simak artikel ini untuk mendapatkan informasi jelasnya berikut:
Apa Itu Surat Permohonan Sertifikat Tanah?
Surat permohonan sertifikat tanah adalah surat yang diajukan ke BPN untuk mengajukan pembuatan sertifikat atas aset properti yang Anda miliki. Sering kali tanah/rumah yang dimiliki orang tua zaman dulu belum dilengkapi dengan sertifikat sehingga saat ini harus segera diurus untuk menghindari klaim, konflik, atau sengketa tanah dengan pihak tak bertanggungjawab.
Contoh Surat Permohonan Sertifikat Tanah
Surat permohonan sertifikat tanah menjadi salah satu syarat berkas yang harus dilampirkan ke BPN. Surat tersebut bisa Anda dapatkan secara daring atau mengunjungi situs resmi BPN. Sebagai gambaran, berikut contoh surat permohonan sertifikat tanah yang ada pada website BPN Denpasar Bali
- Fotokopi identitas (KTP, KK) ……………………………………………………
- Bukti hubungan hukum antara subyek dan obyek hak …………
Hormat Kami
Materai
Fungsi Surat Permohonan Sertifikat Tanah
Surat permohonan sertifikat tanah sangat penting dalam mengajukan pembuatan sertifikat agar BPN mengetahui kebutuhan layanan Anda. Untuk memudahkan Anda, situs BPN di daerah telah menyediakan formulir yang dapat diisi secara digital.
Biasanya formulir tersedia dalam format pdf dan Anda bisa mengisinya dengan bantuan beberapa aplikasi seperti Adobe Acrobat (desktop), Xodo (android, ios dan chrome extension).Selain membawa dokumen asli, surat permohonan sertifikat tanah wajib Anda lampirkan agar permohonan bisa segera diproses.
Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki. Dalam proses pengurusannya, surat permohonan merupakan salah satu syarat khusus yang perlu dilengkapi. Sama halnya saat Anda membeli rumah, pastinya Anda ingin semua dokumen rumah tersebut lengkap. Nah, jika Anda sedang mencari hunian di kawasan Bogor, pastikan semua dokumen dan sertifikatnya lengkap. Berikut daftar hunian di Bogor, di bawah Rp1 miliar!
Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Tanah di BPN
Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan surat sertifikat tanah, inilah cara dan tahapan yang bisa dilakukan:
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi kantor BPN di tempat lahan berada. Selain datang langsung, Anda juga bisa mengajukan permohonan melalui PPAT. Setelah tiba, silakan menuju loket pelayanan sertifikat tanah dan ambil formulir pendaftaran serta lakukan verifikasi dokumen.
Setelah dokumen diperiksa, Anda akan diberikan map warna kuning dan biru serta Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang nantinya harus dibayarkan. Pada tahap ini jangan lupa untuk membuat janji dengan petugas pengukur tanah dan membayar biaya pendaftaran Rp50,000
Setelah berkas yang diberikan sebelumnya lengkap dan mendapat tanda terima, pihak BPN akan mendatangi lokasi lahan untuk melakukan pengukuran. Saat pengukuran, petugas BPN akan meminta Anda untuk menunjukkan batas-batas tanah untuk kemudian dicatat.
Perlu diketahui, sesuai Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ada biaya yang harus Anda bayarkan untuk proses pengukuran tanah dengan besaran:
Keterangan:
TU = Tarik Ukur L = Luas Tanah HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
Jika proses pengukuran telah selesai, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah (SUT). Nantinya serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang sudah ada. Setelah itu, Anda tinggal menunggu kapan BPN akan mengeluarkan surat keputusan.
4. Pembayaran BPHTB
Sambil menunggu sertifikat terbit, BPM akan membebankan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jika sudah, Anda harus kembali sabar menunggu enam bulan hingga satu tahun lamanya. Setelah beberapa bulan berjalan, jangan lupa untuk bertanya pada petugas BPN mengenai proses pengajuan Anda.
Layanan dan Syarat Pengajuan Permohonan ke BPN
Untuk membuat surat permohonan sertifikat tanah, Anda bisa langsung mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat baik secara mandiri atau melalui bantuan PPAT. Selain pembuatan sertifikat tanah, BPN juga memiliki layanan lain yakni permohonan pemecahan sertifikat, permohonan sertifikat pengganti, permohonan ke BPN Roya.
Sebelum mengurus permohonan sertifikat tanah, pastikan Anda telah memenuhi beberapa persyaratan ini:
Sebuah lahan bisa dipecah menjadi beberapa bagian dan mendapatkan sertifikatnya masing-masing. Pengajuan ini bisa dilakukan oleh developer perumahan atau pribadi. Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu:
Di samping syarat di atas, jangan lupa isi formulir pengajuan dari kantor BPN dengan membawa dokumen seperti:
Sertifikat tanah yang rusak atau hilang juga bisa diajukan permohonan pembuatan baru ke BPN dengan waktu 40 hari kerja. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 Pasal 57 tentang “Pendaftaran Tanah”, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang hak atau pemilik tanah, sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti yang hilang.
Dalam pengajuannya, pemohon harus lah orang yang namanya tercantum pada sertifikat dan tidak bisa diwakilkan jika masih hidup. Bila pemilik telah tiada maka dapat diwakilkan oleh ahli waris.
Untuk syarat dan berkas yang harus disiapkan antara lain:
Terakhir, layanan yang disediakan BPN adalah Roya atau pencoretan hak tanggungan. Layanan ini biasanya dilakukan saat masa akhir pelunasan cicilan rumah melalui proses KPR.
Surat roya menghapus sertifikat rumah atau tanah yang jadi jaminan utang pada bank namun tidak langsung otomatis tercoret. Ingat, debitur harus langsung mengurus ke kantor BPN. Jika tidak, sertifikat akan terhitung masih menjadi jaminan meskipun Anda telah melunasi cicilan KPR.
Syarat dan berkas yang harus dilampirkan dalam pengajuan surat roya adalah:
Pengajuan surat ini akan memakan waktu setidaknya 5 hari kerja jika Anda mengajukan langsung di kantor BPN.
Dalam pengajuan surat permohonan sertifikat tanah, pastikan ukuran lahan yang diajukan telah sesuai dan tidak ada masalah dengan tetangga di sekitarnya guna menghindari konflik di kemudian hari.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui pengertian dan contoh surat kuasa tanah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Hanya Rumah247.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah