Download Aplikasi Rumah247

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Warisan yang Baik dan Benar

Rumah247.com – Tanah warisan adalah aset yang diberikan kepada ahli waris dan perlu dilindungi serta diurus kepemilikannya. Dikenal juga dengan istilah t – Tanah warisan adalah aset yang diberikan kepada ahli waris dan perlu dilindungi serta diurus kepemilikannya. Dikenal juga dengan istilah tanah girik, tanah warisan dapat dijual dan prosesnya sama seperti properti lainnya. Namun, jumlah ahli waris yang banyak bisa membuat transaksi lebih kompleks.

Jika Anda hendak membeli rumah hasil warisan, ingatlah hunian baru bisa dijual jika semua ahli waris telah setuju. Selain itu dibutuhkan juga surat perjanjian jual beli tanah warisan ketika melakukan transaksi.

Ingin tahu lebih jelas mengenai surat perjanjian jual beli tanah warisan? Cari tahu selengkapnya lewat pembahasan di bawah ini:

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Warisan

Surat perjanjian jual beli tanah warisan adalah dokumen kesepakatan antara penjual dan pembeli yang berisi hak serta kewajiban dari masing-masing pihak dalam proses jual beli tanah. Selain untuk melindungi pembeli dari tindak penipuan, surat ini juga berguna untuk mengantisipasi jika salah satu pihak ingkar janji atau wanprestasi. Agar lebih jelas, inilah contoh surat perjanjian jual beli tanah warisan:

Rumah247.com

Aturan Hukum Mengenai Jual Beli Tanah Warisan

Membeli tanah atau bangunan hasil warisan cukup berisiko mengalami sengketa di kemudian hari jika legalitas penjualannya tidak diurus dengan baik. Sebelum membuat surat perjanjian jual beli tanah warisan, sebaiknya pahami dulu aturan hukum yang mengaturnya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 833 ayat (1) disebutkan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal.

Lebih lanjut dalam Pasal 832 ayat (1) disebutkan jika menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.

Karena itu, jika merujuk pada kedua pasal tersebut, sebuah tanah waris yang ingin dijual harus mendapat persetujuan dari seluruh ahli waris di hadapan PPAT. Jika ada ahli waris yang tidak bisa hadir (karena tinggal di luar kota), maka ia dapat membuat surat persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat surat persetujuan dalam bentuk akta notaris. Hal ini sangat penting agar tidak ada tuntutan pada pembeli di masa mendatang.

Jika lahan atau bangunan terlanjur dijual tanpa tanda tangan atau kesepakatan ahli waris, berdasarkan Pasal 1471 KUHPer, maka transaksi dianggap batal dan tidak pernah ada. Jangan sampai Anda membeli tanah warisan dari pihak yang bukan ahli waris karena dijamin rugi dan keadaan sebelum transaksi jual beli akan dikembalikan pada masing-masing pihak.

Proses jual beli tanah warisan tidak berbeda jauh dengan jual beli tanah lainnya. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Namun, jika Anda lebih memilih untuk membeli rumah jadi daripada tanah. Berikut daftar hunian di kawasan Bogor di bawah Rp1 miliar untuk referensi Anda!

Poin Penting yang Wajib Ada Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Warisan

Seperti yang telah dijelaskan dalam poin sebelumnya, dalam surat ini mengatur hak dan kewajiban pihak pembeli serta penjual agar tidak ada kendala kedepannya. Karena itu, ada beberapa poin penting yang wajib terlampir dalam dokumen. Apa saja? Inilah beberapa daftarnya:

Dalam setiap surat perjanjian jual beli, identitas pihak penjual dan pembeli sangatlah penting. Pihak pertama biasanya penjual atau pemilik tanah dan pihak kedua adalah pembeli. Selain nama, wajib dicantumkan informasi pribadi lain seperti NIK, alamat, tempat tanggal lahir, sampai dengan pekerjaan. Semua informasi dasar tersebut akan membantu proses validasi dan untuk berjaga-jaga jika ada masalah di kemudian hari.

Selain identitas penjual dan pembeli, penting untuk memasukan keterangan dari objek transaksi. Masukan data-data dasar lahan seperti lokasi serta luasnya. Informasi ini akan memperjelas bagian mana dari tanah warisan yang dijual.

Setelah identitas dan keterangan tanah yang dijual, masukan informasi detail seputar pembayaran mulai dari harga dan metode pembayaran. Jika pembeli akan memberikan uang muka atau DP, sertakan juga berapa jumlahnya agar kedua pihak mengetahui dengan jelas sisa pembayaran yang harus dilunasi. Metode pembayaran juga harus dipaparkan dengan jelas. Jika dibayar dengan cicilan, sertakan berapa tenor dan tenggat waktu pembayaran yang telah disepakati.

Setiap transaksi jual beli properti tentu ada sejumlah dokumen dan pajak yang harus dibayar mulai dari BPHTB, Akta Jual Beli (AJB), pajak penjual pembeli, sampai dengan biaya Notaris/PPAT sampai dengan balik nama sertifikat tanah. Guna menghindari keributan, jelaskan dengan detail siapa yang akan membayar setiap biaya tersebut.

Terakhir ada pasal pengikat yang bisa berisi langkah penyelesaian hukum jika salah satu pihak melanggar perjanjian. Jaminan tidak akan ada tuntutan dari pihak ahli waris juga dapat dimasukan dalam poin ini untuk melindungi pembeli dari masalah nantinya. Isi dalam pasal pengikat dapat disesuaikan dengan kebutuhan penjual dan pembeli, yang penting dapat melindungi kedua belah pihak.

Ketika melakukan kesepakatan atau tanda tangan, pastikan Anda mengabadikan momen dengan mengambil foto atau video sebagai bukti yang dapat digunakan jika ada kendala.

Dokumen yang Wajib Disiapkan Saat Proses Jual Beli Tanah Warisan

Setelah mengetahui poin penting dalam surat jual beli tanah warisan, sekarang mari kita bahas apa saja dokumen yang harus disiapkan. Berikut beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi saat proses jual beli tanah warisan:

Dokumen ini diperlukan sebagai bukti bahwa pemberi waris telah meninggal dunia. Setiap surat keterangan kematian resmi akan mendapat tanda tangan dan cap dari kantor dinas kependudukan atau catatan sipil setempat.

Dalam jual beli tanah warisan, persetujuan dari seluruh ahli waris adalah hal terpenting. Karena itu, harus dipastikan ada Surat Keterangan Waris (SKW) yang disaksikan pihak berwenang seperti PPAT. SKW harus memuat nama pembeli waris dan keterangan semua ahli waris.

Bagi WNI asli, SKW bisa dibuat di bawah tangan dengan ditandatangai oleh 2 orang saksi lalu disahkan oleh lurah dan dikuatkan oleh camat setempat. Jika salah satu ahli waris dijadikan pihak penjual, maka harus dibuat Surat Kuasa Menjual yang melibatkan notaris.

Di sisi lain, untuk WNI keturunan Tionghoa dan Eropa, SKW dibuat dengan akta Notaris dan WNI keturunan Timur Asing seperti Arab dan India, SKW dibuat oleh Balai Harta Peninggalan dan membutuhkan beberapa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Nikah, serta bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris).

Tonton video berikut ini untuk mengetahui 7 informasi penting sebelum membuat Akta Jual Beli (AJB)!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles