Download Aplikasi Rumah247

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Secara Cash Bertahap

Rumah247.com- Salah satu cara membeli atau menjual rumah adalah dengan cara cash bertahap. Bila Anda ingin menggunakan cara ini, sebaiknya Anda melihat contoh perjanjian jual beli rumah secara cash bertahap. Mengapa? Agar Anda tahu cara jual beli cash bertahap secara detail. Sebab, cara ini memang tidak sepopuler jual beli tunai keras maupun KPR.

Pilihan jual beli rumah bagi setiap orang memang berbeda-beda. Bagi yang memiliki dana besar, tunai keras atau hard cash tentu bisa jadi pilihan. Memilih sistem tunai keras membuat pembeli terbebas dari kewajiban utang. Selain itu, pembeli tidak terkena biaya pengikatan kredit dan rumah tidak dijadikan jaminan kredit bank.

Bagi yang tidak memiliki dana besar untuk membeli rumah dengan tunai keras, pilihannya jatuh pada pembelian cash bertahap atau kredit pemilikan rumah (KPR). Bagi Anda yang memilih cash bertahap, pastikan memahami aturan jual belinya.

Bagi Anda yang ingin melakukan pembelian rumah dengan skema cash bertahap, sebelum proses transaksi sebaiknya membuat surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Pembuatan PPJB sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. PPJB merupakan kesepakatan awal antara calon penjual dengan calon pembeli yang akan melakukan t ransaksi jual beli atau suatu benda. Termasuk jual beli rumah secara cash bertahap. 

Agar Anda siap ketika memilih sistem jual beli cash bertahap ini, baca artikel ini sampai selesai. Artikel ini akan membahas:

 Pengertian Cash Bertahap Keuntungan, hingga Mekanismenya

Contoh Perjanjian Jual Beli Secara Cash Bertahap

 

Bila Anda berencana membeli rumah dengan skema cash bertahap, sebaiknya Anda sudah tahu contoh perjanjian jual beli rumah secara cash bertahap. Tujuannya agar Anda tidak bingung ketika harus menandatangani berkas tersebut.

Mengetahui isi dan detail surat perjanjian jual beli rumah secara cash bertahap juga bisa menghindarkan Anda dari risiko di kemudian hari seperti tuntutan hukum dan juga penipuan.

Agar Anda tidak bingung mengenai contoh perjanjian jual beli rumah secara cash bertahap, berikut ini format surat perjanjian tersebut:

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah 

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :  Andi Ilham Nusantara

Umur :  31 Tahun

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat :  Pondok Citeureup Indah Blok C14 No.40, Citeureup, Bogor

NIK :  1233211301900001

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi sebagai PIHAK PERTAMA (Penjual).

Nama : Arina Sartika Dewi

Umur : 29 Tahun

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat : Bumi Serpong Damai Cluster Belia, Tangerang Selatan

NIK : 12444113019000431

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi sebagai PIHAK KEDUA (Pembeli).

Pada tanggal 22 Februari 2022, PIHAK PERTAMA telah menjual atau melepas secara mutlak sebuah rumah dengan luas tanah 300 M2 dan luas bangunan sebesar 150 M2 kepada PIHAK KEDUA dengan harga tunai Rp2.000.000.000 (Dua miliar rupiah). Pembayaran dilakukan di hadapan saksi-saksi secara tunai bertahap.

Adapun ketentuan proses pembayaran secara tunai bertahap dapat dijelaskan dengan ketentuan sebagai berikut : 

  • Pembayaran DP telah dilunasi sebelum surat ini dibuat dengan nominal sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah), tertanggal 15 Februari 2022.  
  • Pembayaran kedua dilakukan paling lambat pada tanggal 25 Maret 2022 dengan nominal sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).  
  • Pembayaran ketiga dilakukan paling lambat pada tanggal 25 April 2022 senilai Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). 
  • Pembayaran keempat dilakukan paling lambat tanggal 25 Mei 2022 dengan jumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 
  • Pelunasan dilakukan maksimal pada tanggal 25 Juni 2022 sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).  
  • Apabila proses pembayaran mengalami keterlambatan, maka akan dikenakan penalti sebesar Rp1.000.000 per hari. 
  • Penghuni sudah boleh menempati rumah setelah pembayaran tahap kedua, sejumlah Rp300.000.000. 
  • Ketentuan pengambilan sertifikat rumah akan diserahkan setelah masa pelunasan pembelian rumah. 
  • Balik nama kepemilikan hunian rumah akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak kedua.

Batas-batas penghuni rumah dari pihak kedua adalah sebagai berikut: 

Sebelah barat :  Rumah Slamet Sutrisno

Sebelah timur :  Rumah Nia Permadani

Sebelah utara :  Rumah Doni Mahardika

Sebelah selatan : Rumah Rendry Primadya

Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah, baik PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan semua saksi menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, serta segala sesuatu dengan itikad baik.

Demikian akta jual beli ini dibuat, dimengerti, dan disepakati oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, juga saksi-saksi tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 

Apabila terjadi kesalahan administrasi maka akta jual beli ini diperbaiki atas persetujuan masing-masing pihak. Berikut penandatanganan sebagai permulaan dari pemindahan hak milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Bogor, 22 Februari 2022

TANDA TANGAN MASING-MASING

PIHAK PERTAMA                                                                 PIHAK KEDUA

Andi Ilham Nusantara                                                            Arina Sartika Dewi

SAKSI-SAKSI

   Saksi I                                        Saksi II                                         

Indah Nuraeni                          Danil Daniswara                 

Surat di atas, merupakan contoh perjanjian jual beli rumah secara cash bertahap. Pastikan surat tersebut dilakukan di depan notaris ya.

Tips Rumah247.comMinta pihak pengembang atau penjual untuk menghitung pembayaran cash secara bertahap.

Poin Penting Pada Perjanjian Jual Beli Rumah dengan Cash Bertahap

 

Ketika membuat perjanjian jual beli rumah secara cash bertahap, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Berikut ini beberapa poin penting dalam perjanjian jual beli rumah secara cash bertahap:

Poin penting pertama yang tidak boleh terlewat adalah identitas penjual dan pembeli rumah. Identitas ini meliputi nama lengkap, alamat tempat tinggal, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Poin kedua yang harus ada adalah harga rumah yang ditransaksikan. Pastikan juga ada keterangan mengenai skema pembayaran yang menggunakan sistem cash bertahap.

Tanggal jatuh tempo pembayaran juga wajib ada dalam surat perjanjian. Harus dicantumkan berapa kali pembayarannya dan tanggal jatuh tempo setiap terminnya.

Nama dua orang saksi beserta tanda tangan mereka juga wajib ada di surat tersebut. Tujuannya untuk membenarkan status kepemilikan objek tersebut dari pihak pertama yang akan dipindahkan ke pihak kedua.

Waktu penyerahan, termasuk kapan rumah bisa ditempati, harus dijelaskan juga dalam surat ini. Pastikan juga kapan status kepemilikan akan berpindah kepada pihak kedua atau pembeli pada tanggal yang ditentukan.

Memasuki tahun 2022, Anda harus mengumpulkan niat untuk membeli rumah hunian sendiri! Simaklah video yang inspiratif berikut ini bagi Anda yang memiliki rencana untuk membeli rumah!

 

Alasan Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Secara Cash Bertahap Perlu Dibuat

 

Setelah membaca contoh perjanjian jual beli rumah secara cash bertahap dan poin-poin penting yang ada di dalam surat tersebut, sekarang Anda harus tahu mengapa surat tersebut harus dibuat.

Berikut ini beberapa alasan, mengapa surat jual beli cash bertahap perlu dibuat:

Dalam surat tersebut dicantumkan tenggat waktu pembayaran. Tujuannya agar penjual dan pembeli sama-sama mendapatkan haknya sesuai kesepakatan. Penjual mendapatkan dana pembayaran sesuai perjanjian, pembeli pun bisa mendapatkan rumahnya sesuai waktu yang ditentukan.

Surat ini juga menjamin tidak ada pihak yang yang mengingkari kesepakatan. Misalnya pihak penjual yang tiba-tiba membatalkan transaksi secara mendadak. Tanpa surat perjanjian, hal tersebut mungkin saja terjadi.

Misalnya di kemudian hari terjadi tuntutan hukum, surat perjanjian ini bisa jadi bukti tertulis untuk melindungi kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli.

Agar surat perjanjian sah secara hukum, penandatangannya harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini berdasar Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah.

Syarat untuk menandatangani surat perjanjian tersebut adalah:

Alasan surat perjanjian jual beli rumah secara cash bertahap perlu dibuat, salah satunya sebagai landasan untuk waktu pembayaran. Mau punya rumah dengan banyak opsi pilihan pembayaran? Cek pilihan rumahnya di Bogor dengan harga di bawah Rp500 jutaan di sini!

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles