Rumah247.com – Pernahkah Anda meminjamkan uang pada seseorang? Jika pernah, sering kali proses pinjam meminjam uang tidak disertai dengan surat perjanjian hutang piutang dan pengembaliannya berdasarkan kesepakatan dua belah pihak secara verbal.
Padahal surat hutang piutang sangat penting karena merupakan dokumen yang berisi kesepakatan pemberi dan penerima pinjaman yang bisa menjadi hak tagih untuk mendapatkan kembali dana yang diberikan.
Agar kedudukan surat hutang piutang lebih kuat, Anda bisa menambahkan materai sehingga menerangkan jika kejadian yang tercatat di dokumen tersebut bersifat perdata. Jika terjadi wanprestasi atau peminjam ingkar janji maka surat hutang piutang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan.
Bagaimana, setelah membaca penjelasan di atas apakah Anda masih mau meminjamkan uang tanpa surat perjanjian hutang piutang? Demi menghindari kerugian, yuk simak penjelasan dan contoh surat perjanjian hutang piutang di atas materai berikut ini:
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang di Atas Materai Tanpa Jaminan
Agar transaksi yang dilakukan jelas, sebaiknya Anda pahami dulu contoh surat perjanjian hutang piutang di atas materai tanpa jaminan berikut. Anda bisa menggunakan template ini untuk membuatnya sendiri ketika diperlukan saat meminjamkan dana pada seseorang.
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada (hari/tanggal/tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
No. KTP/No. HP:
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama:
Alamat:
Pekerjaan:
No. KTP/No. HP:
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Melalui surat perjanjian hutang piutang ini, disetujui oleh kedua belah pihak sebagaimana dengan ketentuan yang tercantum di bawah ini:
- PIHAK PERTAMA telah mengajukan pinjaman sebesar Rp ____________________ kepada PIHAK KEDUA yang di mana uang itu adalah hutang atau pinjaman.
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cicilan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp ____________________ setiap Minggu selama _________________ dan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
- Apabila dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA bersedia dikenakan Sanksi/Denda dari PIHAK KEDUA.
- Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar, tanpa tekanan dari pihak manapun, bertempat di ___________________ pada hari, tanggal, bulan serta tahun seperti tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(MATERAI) (MATERAI)
(________________) (________________)
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Senin 27 Agustus 2022, telah ditandatangani suatu perjanjian hutang piutang uang antara kedua pihak yaitu:
- Asep Hidayat, bertempat tinggal di Jalan Melati RT.008/01 Kec. Katapang, Kota Bandung, dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
- Julia Asih beralamat di Kp. Cisauk Desa Sampora RT.002/004 Kec. Cisauk Kab. Tangerang, dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Terlebih dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan bahwa:
- Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA telah meminjam dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp30.000.000, (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa mengenai pinjaman uang tersebut dan sekalian mengenai pemberian jaminan surat tanah berikut dengan bidang tanahnya tersebut kedua belah pihak bermaksud hendak menetapkan dalam suatu perjanjian.
Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan pengembalian uang selama 3 Bulan.
Pasal 2
PENYERAHAN PINJAMAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dan PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerimanya dengan menandatangani bukti penerimaan (kuitansi) yang sah.
Pasal 3
BUNGA
- Atas hutang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga setiap bulannya sebesar 10% (sepuluh persen) oleh PIHAK KEDUA.
- Pihak yang dikenakan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah sisa hutang yang belum dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
SISTEM PENGEMBALIAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan, per tanggal 18 sampai pengembalian uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
- Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini, diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
- Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apapun juga lalai atau ingkar dari perjanjian ini, namun masih ada hutang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu 2 bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
- Pihak yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA. Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, apabila PIHAK PERTAMA lalai memenuhi salah satu kewajibannya, yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
- Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, untuk diletakan dibawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.
- Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
- Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
- Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 8
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian utang piutang ini, akan diatur lebih lanjut dalam bentuk surat menyurat dan atau addendum perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang merupakan salah satu kesatuan atau bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 9
PENUTUP
Perjanjian Hutang Piutang uang ini dibuat rangkap 2 (dua), di atas kertas bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(ASEP HIDAYAT) (JULIA ASIH)
SAKSI-SAKSI:
(………………………………….)
Dasar Hukum Surat Perjanjian Hutang Piutang
Dari poin sebelumnya, Anda kini telah mengetahui contoh surat perjanjian hutang piutang di atas materai tanpa jaminan yang bisa coba dibuat jika terlibat dalam kondisi serupa. Namun sebagian orang mungkin penasaran apakah surat perjanjian tersebut benar-benar mengikat dan memiliki dasar hukum yang jelas?
Jawabannya, iya. Berdasarkan KUHPerdata Pasal 1338 disebutkan, semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatkan.
Maksudnya, sebuah perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak secara sadar telah menjadi aturan mengikat bagi keduanya dan persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Apabila perjanjian tidak dilaksanakan dengan baik, maka dianggap telah terjadi ingkar janji (wanprestasi) atau cidera janji.
Wanprestasi sendiri diatur dalam KUHPerdata Pasal 1238 yang menyatakan tindakan ingkar janji termasuk lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Bentuk-bentuk wanprestasi antara lain tidak melaksanakan prestasi (tindakan pengembalian dana) sama sekali, terlambat mengembalikan utang, melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, dan melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Karena itu debitur berhak mendapat somasi minimal 3 kali oleh kreditur atau juru sita. Apabila somasi tidak diindahkan maka pemberi dana berhak membawa perkara ke meja hijau.
Itulah dasar hukum adanya surat perjanjian utang piutang. Nah, jika Anda ingin membeli rumah pastikan sertifikat rumah tersebut sedang tidak menjadi jaminan utang, agar kepemilikan rumah tersebut aman. Berikut daftar rumah dijual yang memiliki sertifikat di kawasan Parung di bawah Rp500 juta di sini!
Komponen Perjanjian Surat Hutang Piutang
Surat perjanjian hutang piutang harus dibuat sedetail mungkin sebagai bentuk transparansi antar kedua belah pihak. Tidak boleh asal, perhatikan komponen yang harus ada dalam surat perjanjian hutang piutang seperti berikut:
Identitas kedua belah pihak harus dituliskan dengan jelas dalam surat perjanjian hutang piutang di atas materai tanpa jaminan. Hal ini penting untuk menerangkan kedudukan siapa yang menjadi pemberi dana dan peminjam. Data diri yang bisa dituliskan antara lain nama, alamat, nomor telepon, nomor KTP, sampai pekerjaan.
Kedua yang tidak kalah penting adalah nominal pinjaman. Tuliskan dengan jelas dalam angka maupun huruf berapa dana yang diberikan pada peminjam. Tidak hanya melindungi pemberi dana, langkah ini penting agar tidak ada kecurangan yang dilakukan dengan menaikkan atau menurunkan nominal pinjaman secara sepihak.
Informasi penting lainnya yang bisa dituliskan dalam surat perjanjian hutang piutang adalah tujuan pinjaman. Hal ini bisa ditambahkan agar kedua belah pihak mendapatkan informasi yang jelas.
Tenggat waktu dan bagaimana mekanisme pembayaran utang jadi komponen penting lain yang wajib ada dalam surat perjanjian. Jika pembayaran dilakukan secara bertahap atau dicicil, tuliskan dengan jelas jadwal angsuran tiap bulannya. Jangan lupa sertakan berapa nominal yang dibayarkan pada setiap pembayaran.
Kompensasi dalam surat perjanjian bisa bersifat opsional tergantung dari besaran utang yang diberikan. Biasanya kompensasi menerangkan apabila peminjam terlambat membayar dalam waktu tertentu maka pemberi dana bisa memberlakukan denda.
Setiap surat perjanjian hutang piutang di atas materai tanpa jaminan harus disertai dengan informasi penyelesaian perselisihan yang jelas. Hal ini penting sebagai antisipasi jika peminjam tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana. Tulis sejelas mungkin langkah apa saja yang mungkin diambil untuk menuntut atau mendapatkan ganti rugi. Misalnya pemberi dana berhak melaporkan pada polisi atau menyita aset senilai dengan uang yang dipinjam,
Terakhir adalah jaminan atau agunan pinjaman. Meskipun surat perjanjian hutang piutang di atas materai tanpa jaminan, sebaiknya tetap minta barang yang bisa menjadi agunan jika nominal yang diberikan sangat besar. Jelaskan juga jika peminjam kabur atau tidak mengembalikan utang, jaminan berhak disita dan dijual oleh pemberi dana sebagai pengganti.
Tujuan Dibuatnya Surat Perjanjian Hutang Piutang di Atas Materai Tanpa Jaminan
Perjanjian utang piutang yang telah ditulis dan disepakati kedua belah pihak tidak bisa ditarik kembali dan hanya bisa dikecualikan jika ada persetujuan dari pemberi dan peminjam dana. Selain menjelaskan duduk perkara, inilah tujuan pembuatan surat perjanjian utang piutang yang wajib Anda ketahui:
Surat perjanjian yang dibuat menerangkan kedudukan siapa yang memberikan pinjaman dan debitur. Dengan bukti identitas dan tanda tangan, peminjam tidak bisa berkelit atau mengalihkan utangnya pada orang lain begitu saja.
Selain hak pemberi dana, surat perjanjian hutang piutang di atas materai tanpa jaminan juga melindungi peminjam dari tindakan penyitaan sewenang-wenang. Meskipun terjadi keterlambatan pembayaran, pihak pemberi dana biasanya tidak bisa langsung menyita aset peminjam tanpa memberikan peringatan lebih dulu. Hal tersebut umumnya telah dijelaskan dalam surat perjanjian sehingga kedua belah pihak harus taat pada kesepakatan.
Dalam utang piutang ada banyak kemungkinan terjadi kecurangan dari dua belah pihak. Karena itu, dalam surat perjanjian dituliskan nominal pinjaman dan waktu pembayaran yang jelas untuk menghindari perubahan isinya secara sepihak. Baik pemberi dana maupun peminjam akan memiliki surat perjanjian tersebut sehingga ketika terjadi wanprestasi tiap pihak memiliki bukti otentik.
Tujuan lain dibuatnya surat perjanjian hutang piutang di atas materai tanpa jaminan adalah mengatur cara penyelesaiannya jika terjadi konflik antara kedua belah pihak.
Pemberi dana berhak melakukan tindakan hukum sesuai kesepakatan apabila peminjam mangkir atau tidak kunjung membayar sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Dengan poin ini prosedur penagihan akan lebih jelas dan tidak bisa semena-mena bahkan menggunakan kekerasan.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui hal penting apa saja dalam surat perjanjian sewa tanah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com