Download Aplikasi Rumah247

Contoh Surat Perjanjian Gadai Rumah yang Sah dan Fungsinya

Rumah247.com – Dalam kondisi terhimpit, seseorang bisa saja memutuskan untuk menggadaikan rumahnya. Apalagi gadai rumah dengan menyerahkan sertifikat tanah bisa ditukar dengan uang dalam jumlah besar dalam waktu cepat. Akan tetapi jangan sembarang gadai, sebaiknya landasi perjanjian dengan membuat surat gadai rumah. Selengkapnya mengenai contoh surat gadai rumah ada di artikel ini.

Gadai Sertifikat Rumah, Ini 8 Tips Agar Proses Lancar

Pengertian Surat Perjanjian Gadai Rumah

 

Surat perjanjian gadai rumah adalah sebuah dokumen yang menyangkut kesepakatan termasuk hak dan kewajiban kedua belah pihak yang melakukan gadai rumah. Atas dasar adanya perjanjian ini, maka bila salah satu pihak melanggar akan terdapat kompensasi maupun sanksi sesuai perjanjian. Oleh sebab itu, hal pertama yang harus dilakukan oleh kedua pihak adalah memahami tujuan dari surat perjanjian gadai rumah, sehingga transaksi melibatkan pihak-pihak yang kooperatif dan mematuhi pasal-pasal di dalamnya.

Dalam surat perjanjian gadai rumah, sepatutnya turut dicantumkan persyaratan transaksi yang dibahas antara pemberi gadai dan penerima gadai, termasuk harga dan metode pembayaran. Surat perjanjian untuk gadai rumah sebenarnya bisa saja dibuat oleh agen properti yang dilibatkan dalam proses tersebut. Meseki begitu, tetap saja tinjau kembali seluruh isi dalam surat untuk memastikan bahwa perjanjian sudah mencakup semua persyaratan yang diperlukan untuk transaksi yang valid.

Itulah definisi surat gadai rumah yang perlu Anda ketahui. Bila Anda sedang mencari hunian terjangkau di kawasan Cinere dengan harga dibawah Rp500 juta. Cek di sini daftar hunian terlengkapnya!

Contoh Surat Perjanjian Gadai Rumah

 

SURAT PERJANJIAN GADAI RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama :  —————————————————-

Umur :  —————————————————-

Pekerjaan : —————————————————-

Alamat :  —————————————————-

Nomor KTP/SIM :  —————————————————-

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

  • Nama :  —————————————————-

Umur :  —————————————————-

Pekerjaan : —————————————————-

Alamat :  —————————————————-

Nomor KTP/SIM :  —————————————————-

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menggadaikan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk   menerima penggadaian dari PIHAK PERTAMA dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang tertulis di dalam surat perjanjian gadai ini yang diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

PASAL 1

OBYEK PENGGADAIAN

Ayat 1

Obyek penggadaian adalah benda tak bergerak berupa sebuah rumah bersertifikat Hak Milik Nomor …………………….. yang terletak di Kelurahan (……………….), Kecamatan (……………….), Kotamadya (……………….), Provinsi (……………….) dengan luas tanah ……… (luas tanah dalam huruf) meter persegi dan bangunan rumah seluas …….. (luas tanah dalam huruf) meter persegi.

Ayat 2

Rumah yang dimaksud ayat 1 tersebut di atas berupa rumah tinggal berlantai …. (jumlah dalam huruf) berdinding tembok, jumlah kamar …. (jumlah dalam huruf) buah, dengan fasilitas yang telah terdapat padanya, berupa aliran listrik berkekuatan …… Watt/Voltase dan ……. (jumlah dalam huruf) jalur telepon.

PASAL 2

JAMINAN PIHAK PERTAMA

Ayat 1

PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa rumah yang digadaikannya adalah:

  • Benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak,
  • Bebas dari sitaan,
  • Tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa,
  • Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
  • Tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.

Ayat 2

Jaminan PIHAK PERTAMA seperti ayat 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:

Nama: ………………….………………….

Pekerjaan: ………………….………………….

Alamat lengkap: ………………….………………….

Hub. Kekerabatan: …………………. PIHAK PERTAMA

Nama: ………………….………………….

Pekerjaan: ………………….………………….

Alamat lengkap: ………………….………………….

Hub. Kekerabatan: …………………. PIHAK PERTAMA

PASAL 3

TUJUAN PENGGADAIAN

PIHAK PERTAMA menggadaikan rumahnya kepada PIHAK KEDUA untuk mendapatkan tambahan modal untuk memperbesar usahanya dalam bidang ……………..

PASAL 4

JANGKA WAKTU

Ayat 1

Masa berlakunya perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu ……. (waktu dalam huruf) tahun, terhitung sejak tanggal …… bulan ……. dan tahun ……. dan berakhir pada tanggal …… bulan ……. dan tahun …….

Ayat 2

Sebelum jangka waktu gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu gadai kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.

PASAL 5

STATUS KEPEMILIKAN

Ayat 1

Status kepemilikan rumah tersebut di atas sepenuhnya berada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti: menjual atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya selama masa berlangsungnya Perjanjian ini.

Ayat 2

Pelanggaran PIHAK KEDUA atas perbuatannya untuk memindahtangankan kepemilikan tanah tersebut merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

PASAL 6

NILAI GADAI

Ayat 1

Kedua belah pihak telah sepakat pada nilai gadai rumah tersebut, yakni sebesar Rp……………………..

Ayat 2

PIHAK KEDUA akan memberikan uang sejumlah tersebut di atas setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini dengan demikian Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang gadai rumah termaksud.

PASAL 7

BUNGA

Ayat 1

Bunga atas penggadaian rumah tersebut ditetapkan sebesar ………. % per bulan selama jangka waktu perjanjian ini terhitung sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini.

Ayat 2

Bunga dihitung secara flat atau rata setiap bulannya.

PASAL 8

PERHITUNGAN PEMBAYARAN

Ayat 1

Perhitungan pembayaran berikut bunga yang harus dibayar PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :

Hutang pokok = Rp………………

Bunga (……) % X (…………) X (Rp………….) = Rp……………

Jumlah = Rp……………………..

Terbilang # (jumlah uang dalam huruf) #

Ayat 2

PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memungut uang tambahan lagi dari PIHAK PERTAMA dengan alasan atau dalih apa pun juga selama jangka waktu penggadaian ini berlangsung.

Ayat 3

PIHAK PERTAMA dapat menebus rumah yang digadaikan jika pembayaran telah dilunasinya.

PASAL 9

KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN DENDA

Ayat 1

PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar jika waktu pembayarannya melebihi tanggal …… bulan ……. dan tahun ……. seperti yang telah tertulis dalam Pasal 4 Perjanjian ini.

Ayat 2

Atas keterlambatan pembayaran tersebut maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda yang ditetapkan sebesar …….. % setiap …….. (waktu dalam huruf) dari besarnya pembayaran keseluruhan atau sebesar Rp………………..

Ayat 3

Maksimal keterlambatan waktu pembayaran PIHAK PERTAMA ditetapkan …… (waktu dalam huruf) atau selambat-lambatnya tanggal …… bulan ……. dan tahun …….

PASAL 10

KETIDAKMAMPUAN PEMBAYARAN PIHAK PERTAMA

Ayat 1

Apabila setelah tanggal …… bulan ……. dan tahun ……. dilalui dan ternyata PIHAK PERTAMA tetap tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada tanggal …… bulan ……. dan tahun ……. untuk menjual rumah miliknya.

Ayat 2

PIHAK KEDUA akan menjual rumah tersebut di muka umum menurut harga pasaran atau dengan cara lain yang diperkenankan oleh Undang-Undang yang berlaku dan dengan cara yang dianggap baik oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan masalah penjualan rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA.

Ayat 3

Hasil penjualan rumah menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi kewajiban pembayarannya yang berupa hutang pokok PIHAK PERTAMA ditambah bunga dan denda.

PASAL 11

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1

Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.

Ayat 2

Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ………. (Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri).

PASAL 12

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masingmasing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA                                                                                                   PIHAK KEDUA

          [ ————————- ]                                                                                         [ ———————— ]

SAKSI-SAKSI:

        [ ————————— ]                                                                                        [ ————————— ]

Download Contoh Surat Gadai Rumah di sini!

Fungsi Surat Gadai Rumah

 

Melihat contoh surat gadai rumah di atas, tentu sudah dapat disimpulkan bahwa perjanjian tertulis sangat berperan penting terhadap keamanan dan kenyamanan transaksi gadai. Apalagi ketentuan mengenai surat perjanjian juga diatur di dalam KUH Perdata. Dalam KUH Perdata, terdapat aturan umum yang berlaku untuk semua perjanjian dan juga aturan khusus yang berlaku untuk beberapa perjanjian tertentu.

Oleh sebab itu, tak hanya berfungsi sebagai bukti otentik, surat gadai rumah juga memiliki fungsi-fungsi berikut ini:

Tips Rumah247.comPada umumnya, proses gadai rumah di bank jauh lebih aman, baik bank konvensional maupun Syariah. Meski begitu, bukan berarti lembaga keuangan non-bank tidak aman.

Poin-Poin Wajib yang Ada di Surat Gadai Rumah

 

Siapapun tentu tak ingin proses gadai rumahnya bermasalah. Untuk itu, agar surat perjanjian gadai rumah memiliki kekuatan hukum yang valid, surat ini harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Berikut ini poin-poin yang wajib ada dalam surat perjanjian gadai rumah.

Punya rumah atau mau beli rumah yang sertifikat tanahnya belum dipecah? Begini cara mengurusnya!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles