Download Aplikasi Rumah247

Contoh Surat Kuasa Ahli Waris Kematian yang Benar

Rumah247.com – Surat kuasa ahli waris kematian adalah surat yang memberikan wewenang kepada seseorang atau sekelompok orang yang dianggap sebagai ahli waris untuk mewakili dan menyelesaikan segala urusan yang terkait dengan harta warisan seseorang yang telah meninggal dunia.

Berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan dengan dibuatnya Surat Pernyataan Ahli Waris, jika ada seseorang yang meninggal dunia, maka hartanya akan secara otomatis berpindah kepemilikan pada para ahli warisnya.

Ahli waris yang berhak atas harta peninggalan tersebut biasanya lebih dari satu orang. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai surat kuasa ahli waris kematian dan contohnya, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:

Berikut penjelasan detail mengenai contoh surat kuasa ahli waris kematian dan penjelasannya yang bisa Anda simak di bawah ini.

 

Contoh Surat Kuasa Ahli Waris Kematian

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, kami para ahli waris dari Almarhum BAYU ASKARA:

  1. Nama lengkap : BAMBANG

Nomor KTP : 3312212121211

Tempat, tanggal lahir : JAKARTA, 22 MEI 1988

Pekerjaan :KARYAWAN

Hubungan dengan Almarhum : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)

Alamat lengkap : JL.KEBANGKITAN NASIONAL NO 23

  1. Nama lengkap : SULISTYO

Nomor KTP : 33212121223232

Tempat, tanggal lahir : JAKARTA. 23 AGUSTUS 1990

Pekerjaan : KARYAWAN

Hubungan dengan Almarhum : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)

Alamat lengkap : JL.KEBANGKITAN NASIONAL NO 99

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa

Dengan ini memberikan KUASA kepada:

Nama lengkap : KURNIAWAN

Nomor KTP : 43545454656578

Tempat, tanggal lahir : JAKARTA, 11 JANUARI 1978

Hubungan dengan pemberi kuasa : (Bisa diisi dengan anak kandung, saudara kandung, dll.)

Pekerjaan : PENGACARA

Alamat lengkap : JL.MERPATI

Yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa

Kami sebagai pemberi kuasa menyatakan memberikan kuasa atau wewenang kepada penerima

kuasa untuk mengurus penjualan harta waris peninggalan Almarhum SLAMET yang

meninggal pada tanggal 20 APRIL 2022.

Adapun harta peninggalan yang dimaksud berupa:

Sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor

DG/77/2011 atas nama BAYU ASKARA.

Luas tanah adalah 567 meter persegi sementara rumah yang berdiri di atasnya seluas

45 meter persegi.

Tanah dan rumah tersebut berlokasi di JL. KEBANGKITAN NASIONAL NO 67 (isi dengan alamat jelas).

Adapun batas-batas tanah dan rumah tersebut adalah di sebelah barat adalah BATAK,

sebelah timur adalah CINERE sebelah utara adalah NABAWI, dan di sebelah selatan

adalah MAKASSAR.

Kami juga memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk menandatangani Akta Jual Beli Tanah,

menerima uang pembayaran, membuat tanda bukti pembayaran (kuitansi), melakukan tindakan

hukum dengan pihak ketiga sehubungan dengan harta warisan, serta melakukan tindakan lain yang

dianggap perlu.

Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak

manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di : JAKARTA

Pada tanggal : 5 FEBRUARI 2019

Pemberi kuasa : 1. BAYU ASKARA (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)

Penerima kuasa : KURNIAWAN(nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)

Saksi : 1. SISKA(nama lengkap dan tanda tangan asli)

  1. SASA (nama lengkap dan tanda tangan asli)

Mengetahui,

Lurah Desa

JOKO

Camat Kecamatan

EKO

(nama lengkap dan stempel resmi) (nama lengkap dan stempel resmi)

Poin- Poin Penting yang Wajib Ada di Surat Kuasa Ahli Waris Kematian

Surat Kuasa Ahli Waris Kematian adalah surat yang diberikan oleh ahli waris kepada orang lain untuk mewakilkan diri dalam menyelesaikan segala urusan terkait harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum. Adapun poin-poin penting yang harus ada dalam Surat Kuasa Ahli Waris Kematian antara lain:

Itulah poin penting yang wajib ada di dalam surat kuasa ahli waris kematian. Jika Anda sedang mencari hunian untuk diwariskan, berikut daftar hunian terbaik di kawasan Cirebon, Jawa Barat untuk referensi Anda!

Dokumen yang Wajib Dipersiapkan untuk Membuat Surat Kuasa Ahli Waris Kematian

Jika surat sudah dibuat, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi agar surat kuasa ahli waris kematian dapat diresmikan. Berikut dokumen pendukung antara lain:

Setelah semua dokumen administrasi lengkap, selanjutnya salin dokumen sebanyak 2 rangkap.

Fungsi Surat Kuasa Ahli Waris Kematian

Surat Kuasa Ahli Waris Kematian memiliki beberapa fungsi yang sangat penting dalam proses penyelesaian harta warisan, di antaranya adalah:

Dengan demikian, Surat Kuasa Ahli Waris Kematian sangat penting dalam proses penyelesaian harta warisan, karena dapat mempercepat dan memudahkan proses tersebut serta menghindari terjadinya konflik di antara ahli waris.

Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles