Rumah247.com – Surat keterangan tanah atau biasa disebut surat pernyataan tanah dan surat kepemilikan tanah adalah surat kepemilikan yang levelnya di bawah sertifikat tanah. SKT sangat penting untuk mengurus surat-surat lainnya yang berkaitan dengan tanah.
Biasanya SKT berfungsi dalam proses pendaftaran tanah dan juga sebagai bukti riwayat kepemilikan tanah. Bagi anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai surat keterangan tanah, berikut penjelasan detailnya yang bisa anda temukan di artikel ini:
Berikut penjelasan detail mengenai surat keterangan tanah yang bisa anda simak di bawah ini.
Apa Itu Surat Keterangan Tanah?
Surat Keterangan Tanah adalah surat kepemilikan tanah yang levelnya di bawah sertifikat tanah. Surat Kepemilikan Tanah atau biasa disebut juga Surat Keterangan Riwayat Tanah adalah salah satu bukti tertulis yang sangat penting sebagai bukti hak milik atas tanah. SKT merupakan bukti tegas riwayat tanah yang dibeli. Hal ini berguna untuk kepentingan proses pendaftaran tanah.
Surat ini merupakan salah satu instrumen untuk menjelaskan kepemilikan hak atas tanah. Sama halnya saat Anda membeli rumah juga harus ada penjelasan kepemilikan atau rumah tersebut. Nah, jika Anda sedang mencari rumah dijual, jangan lupa untuk mengecek segala dokumen dan kepemilikannya. Cek daftar hunian dijual di kawasan Karawang dibawah Rp1 miliar di sini!
Cara Membuat Surat Keterangan Tanah
Berikut ini adalah cara-cara yang harus dilakukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Tanah:
Syarat Membuat Surat Keterangan Tanah
Sebelum anda mengajukan surat keterangan tanah, ada beberapa syarat yang wajib anda ketahui. Dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional berikut beberapa poin penting yang harus anda siapkan untuk membuat Surat Keterangan Tanah:
Dilansir dari jurnal.pascasarjana.uniba, perlu diketahui pula bahwa Surat Keterangan Tanah merupakan surat-surat yang dikategorikan atas hak atau data yuridis atas tanah yang dijadikan syarat kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah.
Hal ini diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Contoh Surat Keterangan Tanah
Berikut ini adalah contoh Surat Kepemilikan Tanah:
SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN TANAH
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Umur
Jenis Kelamin Alamat
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa tanah dengan data-data sebagai berikut :
Jalan/Banjar/Subak
NOP
Desa/Kelurahan Kecamatan Kabupaten I Kota Luas (m2
Adalah benar milik dari …………………………………… Dan tidak dalam sengketa dengan pihak lain.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta tidak ada tekanan/paksaan dari pihak manapun untuk dapat dipergunakan sebagai data pendukung proses penetapan Wajib Pajak atas objek pajak yang disebut di atas dan hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Apabila dikemudian hari ternyata pernyataan ini tidak benar 1 ada kesalahan, saya bersedia dituntut dihadapan pihak-pihak yang berwenang baik secara pidana maupun perdata dan mempertanggungjawabkannya di depan pengadilan serta tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Buleleng I Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng.
Mengetahui : Singaraja, ………………………………….. ……
Kepala Dusun I Subak I Kepala Lingkungan, Yang membuat pemyataan,
Materai] 10000
(……. ) ( …. )
No. Dokumen :FM – PPR – 16 Revisi: 0 Tgl. Efektif : 04 Januari 2022
Tonton video berikut ini untuk mengetahui apa itu surat keterangan ahli waris!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com