Rumah247.com – Hibah pada dasarnya adalah pemberian dari seseorang semasa hidupnya kepada orang lain. Hibah seringkali dilakukan untuk kegiatan sosial, misalnya pemilik tanah memberikan tanahnya untuk sebuah lembaga keagamaan, lembaga sosial atau sekolah. Kadang hibah dalam bentuk barang atau uang juga dilakukan orang tua sebelum meninggal kepada anaknya. Hibah juga bisa dilakukan kakak kandung yang ingin memberikan harta propertinya kepada adik kandungnya.
Aturan soal hibah diatur dalam Pasal 1666 – Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Mengenai apa yang dimaksud dengan hibah dapat dilihat dalam Pasal 1666 KUHPerdata, “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup”.
Kali ini Rumah247.com akan membahas secara detail pengertian hibah tanah. Jika Anda dalam proses menghibahkan atau menerima hibah tanah, simak informasi berikut ini agar proses pengalihan hibah tanah dapat berjalan lancar.
Penjelasan Tentang Hibah
Hibah pada dasarnya adalah pemberian dari seseorang semasa hidupnya kepada orang lain. Sesuatu yang dihibahkan dapat berupa barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak, contohnya properti dan hibah tanah. Benda atau harta tersebut dihibahkan kepada pihak lain ketika pemberi hibah masih hidup. Selain orang, harta yang dihibahkan juga bisa diberikan kepada lembaga, misalnya lembaga pendidikan.
Jika pemberian diberikan oleh seseorang setelah ia meninggal dunia, maka ini dinamakan hibah wasiat, yang diatur dalam Pasal 957- Pasal 972 KUHPerdata. Pasal 957 KUHPerdata mencantumkan “Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya”.
Hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Definisi ini sesuai dengan pengertian yang dipahami secara umum. Tambahan lain, penerima hibah tidak harus memberi imbalan apapun kepada pemberi setelah hibah ia terima.
Tetapi hibah tidak sesederhana prinsip memberi dan menerima jika bentuk pemberian merupakan uang dengan jumlah besar atau barang yang bernilai tinggi. Hibah harus disertai bukti yang mengikuti aturan hukum yang berlaku secara perdata agar tidak digugat pihak ketiga.
Pada dasarnya hibah sah dan akibatnya berlaku bagi para pihak jika penerima hibah telah menerima dengan tegas pemberian tersebut (dengan akta notaris). Hal ini diatur dalam Pasal 1683 jo. Surat hibah tanah mempunyai kekuatan hukum karena diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Mau punya rumah dengan legalitas yang jelas dan aman? Cek pilihan rumahnya di daerah Parung Panjang dengan harga di bawah 500 jutaan di sini!
Bagaimana dengan proses pelaksanaan hibah, misalnya hibah tanah? Proses pelaksanaan hibah atas tanah dan bangunan tidak jauh berbeda dengan prosedur jual beli. Pertama, hal yang diperlukan adalah tanah dan data pemberi atau penerima hibah. Data tanah meliputi:
Dalam hibah tanah, prosesnya perlu dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Jika Anda dihibahkan tanah atau menghibahkan tanah, setelah akta hibah dibuatkan oleh PPAT dan ditandatangani, PPAT perlu mendaftarkan akta hibah dan dokumen terkait ke kantor pertanahan setempat. Kemudian sampaikan juga pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta izin kepada para pihak yang bersangkutan.
Pada saat menerima hibah tanah, bisa saja hibah tersebut termasuk kategori objek pajak. Mengingat penerima hibah memperoleh hak secara cuma-cuma, wajar jika perolehan hak karena waris termasuk objek pajak yang dikenakan pajak.
Dasar Hukum Surat Hibah Tanah
Dasar hukum surat hibah tanah merujuk pada Pasal 1666 hingga Pasal 1693 Kitab Hibah Pada Pasal 1666 hingga Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam pasal 1666 KUHPerdata, pengertian hibah berhubungan dengan suatu persetujuan mengenai seorang penghibah yang menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang tidak mengakui hibah selain hibah yang dilakukan di antara orang yang masih hidup.
Jumlah hibah biasanya tidak sedikit sehingga pemberian hibah kepada orang lain bisa saja berujung pada tuntutan apabila ada pihak yang merasa dirugikan. Untuk menghindari hal tersebut, pemberian hibah perlu disertai dengan surat persetujuan dari anak kandung ataupun ahli waris pemberi hibah. Selain itu, pemberian hibah juga sebaiknya tidak melanggar hak mutlak ahli waris atau bagian warisan yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk tiap-tiap ahli waris.
Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah pemberian hibah sesuai dengan syarat-syarat hibah. Menurut KUHPerdata, berikut ini beberapa syarat hibah:
- Pemberi dan penerima hibah sudah dewasa menurut undang-undang.
- Suatu hibah harus dilakukan dengan akta notaris yang aslinya disimpan oleh notaris.
- Penghibahan kepada orang yang belum dewasa atau seseorang yang berada di bawah kekuasaan orang tua harus diterima oleh orang yang melakukan kekuasaan orang tua.
Jika ingin memberikan hibah dalam bentuk tanah, ada syarat lainnya yang perlu diperhatikan. Setelah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah berlaku, tiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jika hibah berupa tanah tidak dibuat oleh notaris, maka tidak akan memiliki kekuatan hukum.
Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Elektronik dan Penarikan Sertifikat oleh BPN
Ketentuan mengenai hibah telah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Berdasarkan ketentuan tersebut, hibah dijelaskan sebagai pemberian oleh seseorang kepada pihak lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Kecuali hibah yang diberikan oleh orangtua kepada anaknya.
Dasar hukum hibah merujuk Pasal 1682 KUHPerdata yang berbunyi, “Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah”.
Pasal 1683 KUHPerdata menjelaskan, “Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu.
Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya”.
Akan tetapi, hibah atas benda-benda bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila pemberian tersebut diserahkan begitu saja kepada penerima hibah atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada penerima hibah (Pasal 1687 KUHPerdata). Ini berarti hibah adalah sah jika penerima hibah telah menerima hibah tersebut.
Mengingat surat hibah tanah menjadi dokumen otentik yang sah, maka pembuatannya harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bersama beberapa saksi yang memenuhi syarat. Soal manfaat, hibah tanah tentu akan berguna bagi masyarakat yang memiliki aset tak bergerak dan ingin diberikan kepada pihak yang tepat.
Untuk hibah tanah sebagai bentuk sosial seperti pembangunan rumah ibadah atau yayasan yatim piatu, tentunya manfaat hibah tanah akan membawa banyak kebaikan bagi pemberi hibah. Sementara kepada keluarga seperti anak maupun kerabat dekat, manfaat hibah tanah lebih berdasar pada keamanan aset.
Contoh Surat Hibah Tanah Kepada Pemerintah
Surat hibah dari pemberi hibah akan memberikan kejelasan terhadap pembagian atau pemberian harta kepada penerima hibah. Meskipun sama-sama berisi penjelasan mengenai pemberian harta kepada pihak lain, isi surat hibah berbeda dengan surat wasiat. Berikut contoh surat hibah tanah kepada Pemerintah.
SURAT HIBAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Tri Anggara
Tempat, tanggal lahir: Banyuwangi, 10 Januari 1978
NIK: 389xxxxx
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jalan Tulungagung No. 19, Banyuwangi
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama: Kantor Desa Banyuwangi
Alamat: Jalan Banyuwangi No. 5, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pada tanggal 12 November 2019, Pihak Pertama menyatakan menghibahkan sebidang tanah seluas 500 m² kepada Pihak Kedua. Tanah tersebut atas nama Tri Anggara dan disertai dengan bukti Sertifikat Hak Milik (tuliskan nomor SHM). Tanah tersebut berlokasi di Jalan Kertajaya 3, Banyuwangi. Berikut ini adalah batas-batas tanah tersebut:
Sebelah utara berbatasan dengan: SD 12 Banyuwangi
Sebelah timur berbatasan dengan: Masjid Al-Hidayah
Sebelah selatan berbatasan dengan: Jalan Kertajaya 4
Sebelah barat berbatasan dengan: Jalan Kertajaya 5
Selama dimiliki oleh Pihak Pertama, tanah yang disebutkan tidak pernah menjadi sengketa ataupun digugat oleh pihak lain. Setelah surat hibah ini telah ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanah yang disebutkan akan sepenuhnya menjadi hak dari Pihak Kedua. Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan.
Banyuwangi, 15 Maret 2021
(Tri Anggara) (Kantor Desa Banyuwangi)
Pihak Kedua Pihak Pertama
Contoh Surat Hibah Tanah untuk Jalan
Surat hibah dari pemberi hibah akan memberikan kejelasan terhadap pembagian atau pemberian harta kepada penerima hibah. Meskipun sama-sama berisi penjelasan mengenai pemberian harta kepada pihak lain, isi surat hibah berbeda dengan surat wasiat. Berikut contoh surat hibah tanah untuk jalan.
SURAT HIBAH TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Kuncoro Agus
Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 28 Maret 1965
NIK: 316xxxxx
Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil
Alamat: Jalan Bandung No. 89
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama: Gunawan Dei
Tempat, tanggal lahir: Bogor, 19 April 1972
NIK: 316xxxx
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Jalan Bandung No. 73
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pada tanggal 12 November 2019, Pihak Pertama menyatakan menghibahkan sebidang tanah seluas 200m² kepada Pihak Kedua untuk keperluan pelebaran jalan. Tanah tersebut atas nama Bapak Ir. Setyano dan disertai dengan bukti Sertifikat Hak Milik (tuliskan nomor SHM). Tanah tersebut berlokasi di Jalan Bandung No. 51. Berikut ini adalah batas-batas tanah tersebut:
Sebelah utara berbatasan dengan: Taman Warga
Sebelah timur berbatasan dengan: Mushala Nurul Yakin
Sebelah selatan berbatasan dengan: Jalan Bandung No. 50
Sebelah barat berbatasan dengan: Jalan Bandung No. 41
Selama dimiliki oleh Pihak Pertama, tanah yang disebutkan tidak pernah menjadi sengketa ataupun digugat oleh pihak lain. Setelah surat hibah ini telah ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanah yang disebutkan akan sepenuhnya menjadi hak dari Pihak Kedua. Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan.
Jakarta, 30 Mei 2020
(Kuncoro Agus) (Gunawan Dei)
Pihak Kedua Pihak Pertama
Contoh Surat Hibah Tanah untuk Masjid
Surat hibah dari pemberi hibah akan memberikan kejelasan terhadap pembagian atau pemberian harta kepada penerima hibah. Meskipun sama-sama berisi penjelasan mengenai pemberian harta kepada pihak lain, isi surat hibah berbeda dengan surat wasiat. Berikut contoh surat hibah tanah untuk masjid.
SURAT HIBAH TANAH UNTUK MASJID
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Heri Susilo
Tempat, tanggal lahir: Brebes, 25 Oktober 1985
NIK: 317xxxxx
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Jalan Pasir No. 30, Jagakarsa
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Masjid: Nurul Khatam
Alamat: Jalan Pasir No. 01, Jagakarsa
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pada tanggal 10 Oktober 2020, Pihak Pertama menyatakan menghibahkan sebidang tanah seluas 70m² kepada Pihak Kedua. Tanah tersebut atas nama H. Mulawarman dan disertai dengan bukti Sertifikat Hak Milik (tuliskan nomor SHM). Tanah tersebut berlokasi di Jalan Pasir No.3, Jagakarsa. Berikut ini adalah batas-batas tanah tersebut:
Sebelah utara berbatasan dengan: Masjid Nurul Khatam
Sebelah timur berbatasan dengan: Jalan Pasir No.5, Jagakarsa
Sebelah selatan berbatasan dengan: Gardu listrik
Sebelah barat berbatasan dengan: Jalan Pasir No.6, Jagakarsa
Selama dimiliki oleh Pihak Pertama, tanah yang disebutkan tidak pernah menjadi sengketa ataupun digugat oleh pihak lain. Setelah surat hibah ini telah ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanah yang disebutkan akan sepenuhnya menjadi hak dari Pihak Kedua. Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan.
Jakarta, 11 Oktober 2020
(Heri Susilo) (Masjid Nurul Khatam)
Pihak Pertama Pihak Kedua
Tonton video yang informatif berikut ini untuk mempelajari tips beli rumah lelang bank yang bisa Anda ikuti dengan mudah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com