Rumah247.com – Setiap hunian harus memiliki izin sebelum dibangun untuk ditempati. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) perlu dibuat bagi Anda yang akan mendirikan rumah, ruko, atau gedung. Memiliki IMB jelas membuat Anda merasa lebih nyaman karena rumah tak akan dianggap rumah liar tanpa izin.
Terlebih dengan memiliki IMB nilai rumah Anda akan meningkat. Hal ini jelas akan mempermudah dalam urusan jual beli rumah atau sewa rumah!
Karena itu, berhati-hatilah jika Anda tidak mempunyai IMB atau data IMB Anda tidak sesuai dengan data yang sebenarnya Anda bisa dikenakan denda. Jika belum memiliki IMB, maka artikel kali ini akan membahas:
Yuk, biar nggak penasaran, baca selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu IMB?
IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan. Di Indonesia sendiri, IMB adalah surat izin yang harus didapatkan sebelum mendirikan bangunan tersebut. Dalam IMB, izin diberikan apabila bangunan sudah sesuai dengan desain dan rencana pembangunan kedepannya.
IMB bukan sekadar memberi izin untuk membangun, tapi juga izin untuk membangun sesuai dengan apa yang telah Anda desain atau rencanakan. Bukan cuma desain, tetapi juga fungsi dari bangunan tersebut untuk apa setelah selesai dibangun. Oleh karena itu bangunan harus sesuai dan diwujudkan sebagaimana mestinya dalam IMB.
Tujuan dan Fungsi IMB
IMB telah diatur dalam Undang Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan, Undang Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam Undang-Undang tersebut dikatakan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan.
Jadi, secara hukum fungsi IMB adalah sebagai berikut:
- Hal wajib karena menjamin kejelasan dan eksistensi bangunan Anda.
- Sebagai bukti legal bangunan yang telah Anda dirikan.
- Dapat menjadi ‘alat’ dalam menunjukkan penguasaan suatu lahan atau kawasan tertentu.
- Pendukung untuk meningkatkan harga rumah Anda, ketika akan dijual.
- Memudahkanmu dalam melakukan klaim asuransi rumah apabila terjadi kerusakan.
Syarat Pengajuan IMB Online
Kali ini, RumahCom mengambil contoh pengajuan IMB di kawasan Jakarta. Hingga saat ini belum ada perubahan dalam cara dan persyaratan mengajukan IMB secara online di tahun 2022. Dalam laman resmi Pelayanan Pemprov Jakarta, sebelum menjalankan proses pembuatan IMB rumah tinggal, setiap pemohon wajib untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Surat permohonan yang di dalamnya menyatakan keabsahan dokumen, serta tanah tidak dalam keadaan sengketa (bermaterai 6000).
- Surat kuasa permohonan IMB ditandatangani bersama, apabila nama di sertifikat lebih dari satu pihak atau orang.
- Surat kuasa pemilik IPTB untuk bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan 200 meter persegi atau lebih dari tiga lantai (bermaterai 6000).
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi NPWP.
- Bukti kepemilikan tanah; sertifikat tanah, fotokopi sertifikat hak milik/hak guna bangunan/hak pakai/hak pengelolaan.
- Surat kavling dari pemerintah daerah.
- Bila tanah baru balik nama maka harus ada fotokopi akta jual beli notaris, fotokopi akta oleh PPAT, surat keterangan notaris, dan fotokopi surat penyerahan hak.
- Asli ikhtisar tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan perencana.
- Bukti bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
- Gambar perencanaan arsitektur yang disahkan oleh UP PTSP Kota Administrasi.
- Gambar untuk bangunan rumah tinggal dari rencana instalasi, struktur, dan data teknis bangunan.
Terlihat banyak, tapi kalau dilakukan dengan tenang tidak sesusah yang Anda bayangkan.
Cara Mengurus IMB Online
Meneruskan perizinan, berdasarkan peraturan di kantor pelayanan Pemprov Jakarta, mengurus IMB secara online, memiliki tahapan sebagai berikut:
- Mengunjungi situs https://pelayanan.jakarta.go.id/#perizinan.
- Daftarkan diri, kemudian login dengan akun yang sudah terdaftar di opsi “Mengurus Izin Online”.
- Pilih antara menu IMB rumah tinggal atau rumah non-tinggal.
- Kemudian, upload atau unggah dokumen dan persyaratan yang telah tertera di atas.
- Ingat, scan dokumen serta pengisian data harus lengkap agar permohonan tidak ditolak atau reject
- Langkah terakhir, bayarlah retribusi ke Ban. Bukti bayar bisa di-scan lalu unggah ke laman tersebut.
Proses penyelesaian surat IMB rumah tinggal memakan waktu kurang lebih selama 7-14 hari kerja. Jika sudah selesai Anda akan mendapat kabar atau notifikasi melalui telepon atau email Anda. Setelah membaca panduan ini, jangan lupa kembali cek dokumen IMB Anda. Jika Anda belum memiliki IMB, segera ajukan permohonan. Lebih lengkap soal mengurus legalitas tanah.
Unduh Contoh Formulir Pengurusan IMB
Unduh formulir IMB Kelas C (PDF)
Unduh formulir IMB Kelas D (PDF)
Persyaratan Pengurusan IMB Kelas C
Persyaratan Pengurusan IMB Kelas D
Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi.