Rumah247.com – BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.
Tarif BPHTB yang dikenakan adalah 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Untuk mengetahui BPHTB yang divalidasi, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
Berikut penjelasan detail mengenai validasi BPHTB dan persyaratannya yang bisa Anda simak di bawah ini.
Contoh BPHTB yang Sudah Divalidasi
Contoh BPHTB yang sudah divalidasi adalah sebagai berikut:
Itulah contoh BPHTB yang sudah divalidasi. Nah, jika Anda sedang mencari rumah dijual pastikan Anda sudah membayar BPHTB-nya ya saat membelinya. Berikut daftar hunian dijual di Surakarta dibawah Rp500 juta yang bisa jadi referensi Anda!
Aturan Validasi BPHTB
Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER-21/PJ/2019 yang memungkinkan kita melakukan validasi BPHTB secara elektronik.
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak ini merupakan perubahan kedua dari PER-18/PJ/2017 mengenai tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikat jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Peraturan baru ini ditandatangani pada akhir Desember 2019. Penerapannya sendiri terkait penerimaan permohonan validasi BPHTB secara elektronik baru diterapkan awal tahun 2020.
Terbitnya PER-21/PJ/2019 ini meringkas persyaratan yang sebelumnya harus dipenuhi berdasarkan peraturan sebelumnya. Persyaratan permohonan validasi BPHTB berdasarkan PER-18/PJ/2017 maupun perubahan pertamanya pada PER-26/PJ/2018 terdiri dari:
Semua persyaratan itu tidak diperlukan lagi karena PER-21/PJ/2019 mengatur bahwa permohonan validasi BPHTB bisa dilakukan hanya dengan mengisi formulir permohonan yang telah diperbarui dilampirkan daftar pembayaran PPh.
Prosedur Validasi BPHTB
Prosedur untuk validasi BPHTB adalah sebagai berikut:
Syarat Validasi BPHTB
Syarat sebelum melakukan validasi BPHTB adalah sebagai berikut:
Fungsi Validasi BPHTB
Fungsi dari validasi BPHTB sebagai bukti bahwa kewajiban laporan BPHTB telah diterima oleh instansi perpajakan. Serta sebagai bukti bahwa pembeli telah melakukan pembayaran BPHTB.
Tonton video berikut ini untuk mengenal lebih dalam tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com