Rumah247.com – Akta jual beli tanah adalah dokumen berkekuatan hukum yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik (penjual) kepada pemilik baru, dalam hal ini pembeli. Surat akta jual beli tanah ini baru dapat dikeluarkan jika transaksi sudah lunas. Namun dalama artikel ini, Anda bisa melihat contoh akta jual beli tanah yang umum digunakan.
Sebagai dokumen berkekuatan hukum, surat akta jual beli inilah yang nantinya menjadi rujukan, baik bagi pembeli maupun penjual jika nantinya terjadi sengketa atau masalah hukum sesudah transaksi. Meski demikian, ada beberapa prosedur yang akan dibahas dan harus Anda perhatikan. Antara lain sebagai berikut:
Simak penjelasan lengkap di bawah terkait akta jual beli tanah berikut ini.
Tujuh Informasi Penting Sebelum Membuat Akta Jual Beli Tanah
Sebagai salah satu dokumen berkekuatan hukum, contoh Akta Jual Beli (AJB) wajib dimiliki oleh masyarakat yang memiliki aset dalam bentuk tanah dan rumah. Namun, masih banyak orang yang belum mengetahui hal-hal penting apa saja yang dibutuhkan dalam proses pembuatan contoh Akta Jual Beli (AJB) tanah dan rumah.
Jika Anda berperan sebagai penjual, syarat akta jual beli tanah yang harus disiapkan adalah sebagai berikut.
Persyaratan di atas harus dilengkapi penjual sebelum dilaksanakannya jual-beli tanah dan rumah.
Jika Anda berperan sebagai pembeli, syarat akta jual beli tanah yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut.
Dokumen yang berkaitan dengan identitas asli pembeli juga dibutuhkan sebagai persyaratan pembuatan contoh Akta Jual Beli (AJB) tanah dan rumah.
Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT adalah pejabat umum yang diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai kewenangan membuat contoh akta jual beli yang bertugas untuk wilayah kerja tertentu.
PPAT dapat dijabat sebagai camat. Dengan demikian, camat tersebut statusnya adalah PPAT sementara. Jika transaksi tanah yang Anda lakukan terletak di daerah terpencil, biasanya PPAT-nya dijabat oleh camat.
Anda masih ragu apakah tanah yang mau dibeli sudah legal? Simak video berikut ini untuk mengetahui cara cek legalitas tanah dengan mudah!
Transaksi yang berhak dilindungi oleh AJB tanah adalah transaksi terhadap tanah yang sudah bersertifikat. Untuk membuktikannya, penjual wajib menyertakan hal berikut:
Dokumen ini nantinya akan dilihat kesesuaiannya data teknis dan yuridis antara sertifikat tanah dengan buku tanah di Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional. Dokumen ini juga digunakan PPAT untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang terlibat sengketa hukum, tidak sedang dijaminkan, atau tidak sedang berada dalam penyitaan pihak berwenang.
Jika penjual telah menikah, maka pihak penjual harus menyertakan bukti persetujuan dari suami atau istri. Hal ini karena dalam suatu pernikahan terjadi percampuran harta bersama antara suami dan istri, termasuk juga hak atas tanah. Nantinya, pasangan suami-istri wajib membubuhkan tanda tangannya dalam menandatangani akta jual beli tanah.
Lalu, bagaimana jika suami atau istri telah meninggal? Jika ini yang terjadi, suami atau istri wajib menunjukkan Surat Keterangan Kematian dari kantor kelurahan. Setelah itu, hak almarhum suami atau istri akan berpindah menjadi hak anak-anak sebagai ahli waris. Dengan demikian, jika suami atau istri telah meninggal dunia, anak dari penjual wajib hadir dan memberikan persetujuannya. Persetujuan suami atau istri tidak diperlukan jika pasangan tersebut telah mengadakan perjanjian pisah harta saat kawin.
Terdapat setidaknya 2 syarat yang mempengaruhi keabsahan pembuatan akta jual beli tanah, meliputi:
Jika tidak ada sengketa tanah, proses pembuatan = akta jual beli tanah kurang lebih memakan waktu sekitar satu bulan. Ini bisa dihitung dari jangka waktu sekitar 14 hari pemrosesan pengurusan berkas melalui PPAT dan 14 hari proses balik nama yang dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Contoh Akta Jual Beli Tanah
Berikut ini contoh akta jual beli tanah dengan poin-poin yang telah diisi sebagai contoh yang nantinya bisa dijadikan acuan. Sebelumnya, jika Anda berniat mencari rumah baru, ada penawaran beragam perumahan baru di bawah 300 juta di berbagai daerah di Indonesia hanya di Rumah247.com.
Lembar Pertama
Pada hari ini, Rabu tanggal 22 (duapuluh dua) bulan Mei tahun 2019 (dua ribu Sembilan belas).
Hadir dihadapan Saya Kenzie Fathi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 19 Agustus 2010 Nomor 69/KEP-20.8/V/2010 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Jakarta Selatan dan berkantor di Jalan Teluk Betung Raya Nomor 10, Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang Saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:
I.-Tuan BUDI RUSMAN, lahir di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1976, Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Batu Raja Nomor 7, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 007, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3176046707600002. Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari isterinya yaitu Nyonya FITRIA INDA, lahir di Jakarta pada tanggal 14 Februari 1978, Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal bersama suaminya tersebut diatas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3177081414780001. “Selaku Penjual“, untuk selanjutnya disebut:
II.-Tuan LUKMAN HAKIM, lahir di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 1976, Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Bogor, Jalan Keselamatan Nomor 8, Rukun Tetangga 0014, Rukun Warga 007, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3271063004760001, untuk sementera berada di Jakarta. “Selaku Pembeli”, untuk selanjutnya disebut:
Para penghadap dikenal oleh Saya. Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama :
Provinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kota : Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kecamatan : Tanah Abang.
Kelurahan : Kebon Melati.
Jalan : Batu Raja Nomor 7, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 007
Jual beli ini meliputi pula:
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa:
- Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 3.560.000.000,- (tiga milyar lima ratus enam puluh juta Rupiah).
- Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang – sah (kwitansi).
- Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua.
Pihak Pertama menjamin, bahwa objek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal hari ini.
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi objek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.
1.Masing-masing pihak menjamin mengenai kebenaran identitas masing-masing pihak yang diberikan dalam akta ini sesuai tanda pengenal yang disampaikan pada saya, Pejabat dan masing masing pihak bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut.
2.Para pihak telah mengetahui letak dan kondisi Objek Jual Beli.
3.Pihak Pertama juga menjamin bahwa surat tanda bukti hak/sertipikat adalah satu-satunya yang sah/tidak pernah dipalsukan dan tidak pernah dibuat duplikatnya atau salinannya oleh instansi yang berwenang atas permintaannya.
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua.
Akhirnya hadir juga di hadapan Saya, dengan dihadiri oleh saksi saksi yang sama dan disebutkan pada akhir akta ini:
– Nyonya FITRIA INDA, tersebut telah dikenal oleh saya, Pejabat, yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan diatas dan menyetujui jual beli dalam akta ini.
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan:
- Tuan BENNY SUPENO, lahir di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1975, Warga Negara Indonesia, Karyawan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Pualam Raya, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 010, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3271062106750001 ; dan
- Nyonya SUHARTINI, lahir di Jakarta pada tanggal 18 Maret 1974, Warga Negara Indonesia, Karyawan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Gunung Raya Nomor 50, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 003, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 3271061803790001 kedua-duanya pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan Saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor Saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini.
Pihak Pertama Pihak Kedua
BUDI RUSMAN LUKMAN HAKIM
Persetujuan isterinya,
FIRIA INDA
Saksi Saksi
BENNY SUPENO SUHARTINI
Pada hari ini —————— tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ) —————- ———————————————————————————————————- — hadir di hadapan saya, ( ——- n a m a ————- , SARJANA HUKUM,) yang berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ) nomor ————– ———————- diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja ———– ————————————————————- dan berkantor di ( ——————- —- alamat lengkap ———————– ) dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : ————————————
- ——————————————————, lahir tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ), dan tanah yang dijual ini merupakan hasil pembagian hak bersama dari ——————————–, demikian berdasarkan ——————- ——————-, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ——————————– ———————-, bertempat tinggal di ( ———————– alamat lengkap —– —————— ). ——————————————————————————– ——– Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ——————————————- – Selaku PENJUAL untuk selanjutnya disebut sebagai : —————————– —
- ——————————————————, lahir tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ———————————- ——————–, bertempat tinggal di ( ———————– alamat lengkap ——- —————- ). ———————– ———————– ———————– ———– ———- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ——————————————- – Selaku PEMBELI untuk selanjutnya disebut sebagai : ——————————
Para penghadap dikenal oleh saya. ———————————————————–
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama : ————– ———-
Hak Milik : Nomor —————- / —————————————– atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ) Nomor ————- / ————- seluas [( ———- ) m2 ( —————– jumlah luas dalam huruf —————— ) meter persegi dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) ————————————- . ——————— terletak di : ————————————————————– ————————-
-Propinsi : ——————————————————————–
-Kabupaten/Kota : ——————————————————————–
-Kecamatan : ——————————————————————–
-Desa/Kelurahan : ——————————————————————–
-Jalan : ——————————————————————–
-Jual beli ini meliputi pula : ———————————————————————-
Sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah rumah batu permanen beserta bangunan turutannya. —————————————————————–
selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut “Obyek Jual Beli”. ————————————————————————————————–
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa : ——————————–
- Jual beli ini dilakukan dengan harga [(Rp. ——————————–,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )]. ———————————————————–
- Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut di atas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi). ————————————–
- Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut : ——————–
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua. ————————————————————————————————
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun. —————————————— ————————–
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ). ——————————
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan. —————————————————-
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan —— ). —————————————————————–
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua. ———————————————————————-
Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini : ——————————————
yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui jual beli dalam akta ini.————————————————————————————————————————–
Demikianlah akta ini dibuat di hadapan para pihak dan : ———————————————————-
- ——————————————————, lahir tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ———————————- ——————–, bertempat tinggal di ( ———————– alamat lengkap ——- —————- ). ———————– ————————————————————————————————————
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ————————————————————————–
- ——————————————————,lahir tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ———————————- ——————–, bertempat tinggal di ( ———————– alamat lengkap ——- —————- ). ———————– ———————– —————————————————————————————————————————————-
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ————————————————————————-
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi, dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ——————————————————– untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini. ——————————————————————————————–
Pihak Pertama Pihak Kedua
[ ————————- ] [ ———————— ]
Saksi Saksi
[ ————————— ] [ ————————— ]
Pejabat Pembuat Akta Tanah,
[ ————————— ]
Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah
Keberadaan akta jual beli tanah ini memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan secara terang-terangan sehingga akan dapat lebih mudah diatasi seandainya nanti terjadi sengketa. Langkah membuat akta jual beli tanah sesungguhnya cukup mudah, yaitu sebagai berikut.
- Mengunjungi Notaris/PPAT dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya. Datanglah ke Notaris/PPAT sesuai dengan keberadaan tanah yang akan diurus dalam AJB.
- Setelah menyerahkan dokumen yang diperlukan, PPAT akan meninjau keaslian dokumen berkaitan dengan aset tanah yang dimaksud. Melalui pemeriksaan ini, akan diketahui bahwa tanah yang akan di jual atau beli dalam status sengketa atau tidak.
- Jika dirasa status tanah tidak bermasalah dan dokumen yang disyaratkan telah lengkap, proses selanjutnya adalah penandatangan contoh Akta Jual Beli langsung di kantor PPAT, disertai oleh penjual, pembeli dan minimal dua saksi. Proses selesai apabila contoh Akta Jual Beli telah ditandatangani.
Biaya Pembuatan Akta Jual Beli Tanah
Pengurusan AJB tanah ini membutuhkan biaya dalam pengurusannya. Selain harga tanah yang disepakati, komponen biaya lainnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Rinciannya adalah sebagai berikut.
Pajak Penghasilan dibayar penjual
5% dari harga tanah
BPHTB dibayar pembeli
5% – NJOPTKP
Biaya Jasa PPAT
Ditanggung penjual dan pembeli
Setelah semua dokumen diserahkan kepada PPAT dan komponen biaya transaksi dilunasi, pihak-pihak yang terkait ditambah saksi akan melakukan penandatanganan AJB tanah di hadapan PPAT. Biasanya, saksi berasal dari kantor PPAT bersangkutan.
Semoga panduan cara mengurus AJB Tanah ini dapat membantu kelancaran dan keamanan proses pembelian rumah Anda.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com