Rumah247.com – BPJS Ketenagakerjaan atau yang juga dikenal dengan BPJSTK dimiliki oleh banyak pekerja di Indonesia. Apabila Anda sudah terdaftar di program BPJSTK, Anda akan mendapatkan fasilitas jaminan sosial ini.
Sejarah berdirinya BPJSTK bermula dari adanya program jaminan sosial yang menjadi tanggung jawab negara. Lalu, muncul undang-undang yang mengatur kecelakaan kerja yaitu UU No. 33 Tahun 1974 jo UU No. 22 Tahun 1951. Terdapat juga beberapa peraturan pemerintah dan undang-undang lainnya yang pada akhirnya membuat proses asuransi sosial menjadi transparan.
Tahun 1977 pemerintah mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) No. 33 Tahun 1977 yang berisikan pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK). Kemudian, Perum ASTEK menjadi penyelenggara yang diwadahi oleh PP No. 34 Tahun 1977. Di tahun 1992 pemerintah mengeluarkan UU No. 3 Tahun 1992 yang berisikan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). PT Jamsostek kemudian ditetapkan sebagai penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja melalui PP No. 36 Tahun 1995.
Beberapa tahun kemudian, pemerintah menetapkan UU No. 24 Tahun 2011 mengenai badan penyelenggara jaminan sosial. Sesuai dengan undang-undang yang ada, sejak 1 Januari 2014 PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Hingga tahun 2015, BPJSTK memiliki berbagai program jaminan sosial termasuk jaminan pensiun.
BPJSTK merupakan badan hukum yang memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja Indonesia dari kemungkinan adanya masalah sosial ekonomi. Program jaminan sosial BPJSTK dilakukan berdasarkan funded social security, yaitu program ini didanai dari peserta dan pesertanya masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah dua hal yang berbeda. Simak penjelasannya pada video berikut ini.
Tentu Anda ingin mengetahui lebih banyak hal mengenai BPJSTK. Untuk menambah informasi, artikel ini akan membahas:
- Jenis-Jenis Program BPJSTK
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Program Jaminan Pensiun (JP)
Program Jaminan Kematian (JKM)
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Program Jaminan Hari Tua (JHT)
- Program Jaminan Pensiun (JP)
- Program Jaminan Kematian (JKM)
- Cara Daftar BPJSTK Online
- Tiga Cara Mudah Cek Saldo BPJSTK
Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
Aplikasi BPJSTKU
- Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
- Aplikasi BPJSTKU
- Cara Mudah Klaim BPJSTK Online
- Manfaat Ikut Serta BPJSTK
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Program Jaminan Hari Tua (JHT)
- Program Jaminan Pensiun (JP)
- Program Jaminan Kematian (JKM)
- Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
- Aplikasi BPJSTKU
Jenis-Jenis Program BPJSTK
BPJSTK memiliki empat program publik yang memberikan hak dan kewajiban terhadap para pekerja Indonesia. Setiap program memiliki manfaat yang berbeda sesuai dengan tujuan program tersebut.
Program JKK dari BPJSTK memberikan perlindungan akan risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Risiko kecelakaan yang terjadi ialah kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja dan sebaliknya serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Dilansir dari Kontan, ada peningkatan manfaat untuk JKK dan JKM. Peningkatan manfaat ini diatur dalam PP No. 82 Tahun 2019. Bentuk manfaat yang diberikan dapat Anda temukan pada tabel ini.
No.
Manfaat
1.
Pelayanan kesehatan
- Pemeriksaan dasar dan penunjang.
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan.
- Rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah.
- Perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU).
- Penunjang diagnostic.
- Pengobatan dengan obat generik atau dengan obat bermerek.
- Pelayanan khusus.
- Alat kesehatan serta implan.
- Jasa dokter atau medis.
- Operasi.
- Transfusi darah.
- Rehabilitasi medis.
Pelayanan home care
Manfaat diberikan maksimal 1 tahun dengan plafon biaya maksimal Rp20.000.000.
2.
Santunan berbentuk uang
- Penggantian biaya pengangkutan apabila terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
- Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
- Santunan kecacatan.
- Santunan kematian dan biaya kematian.
3.
Program kembali bekerja yang merupakan pendampingan untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan. Peserta akan didampingi sejak masuk perawatan di rumah sakit hingga peserta dapat kembali bekerja.
4.
Kegiatan promotif dan preventif untuk menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
5.
Rehabilitasi berupa alat bantu dan alat ganti untuk peserta yang kehilangan anggota tubuhnya akibat kecelakaan kerja. Patokan harga yang ditetapkan berdasarkan Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% dari harga alat serta biaya rehabilitasi medik.
6.
Santunan beasiswa:
- Diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
- Diberikan kepada 2 orang anak peserta.
- Diberikan secara berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
- Manfaat beasiswa JKK akan disesuikan dengan tingkat pendidikan anak peserta.
7.
Penggantian kacamata.
8.
Penggantian alat bantu dengar.
9.
Penggantian gigi tiruan, maksimal sebesar Rp5.000.000.
10.
Hak peserta atau pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK akan gugur jika telah lewat 5 tahun sejak kecelakaan terjadi.
11.
Hak peserta atau pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK akan gugur jika telah lewat dari 5 tahun sejak PAK (Penyakit Akibat Kerja) didiagnosis.
Program JHT telah diatur dalam PP No. 46 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan program hari tua. Berdasarkan peraturan, JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta sudah memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Yang dimaksud dengan peserta JHT adalah:
- Penerima upah (semua pekerja yang bekerja pada perusahaan atau perseorangan).
- Bukan penerima upah
Pemberi kerja.
Pekerja di luar hubungan kerja atau mandiri.
Pekerja bukan penerima upah selain yang telah disebutkan.
- Pemberi kerja.
- Pekerja di luar hubungan kerja atau mandiri.
- Pekerja bukan penerima upah selain yang telah disebutkan.
Usia pensiun yang dimaksudkan pada JHT adalah peserta yang berhenti bekerja karena mengungurkan diri, terkena PHK, dan sedang tidak aktif bekerja di manapun. Kemudian, manfaat JHT sebelum usia 56 tahun dapat diambil sebagian, tanpa harus menjadi peserta selama 10 tahun dengan ketentuan berikut ini.
[article thumbnail=”https://cdn-cms.pgimgs.com/static/2020/04/Paklaring.jpg” title=”Ketahui Pentingnya Paklaring: Punya BPJSTK? Ini Penting! ” category=”Panduan dan Referensi”]https://www.Rumah247.com/panduan-properti/ketahui-pentingnya-paklaring-punya-bpjs-tk-ini-penting-26087
Program jaminan pensiun memiliki manfaat berupa sejumlah uang tunai yang diberikan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris untuk peserta yang telah meninggal dunia. Kepesertaan pada program ini adalah pekerja yang bekerja pada perusahaan dan pekerja yang bekerja pada perseorangan. Pemberi kerja juga dapat mengikuti jaminan pensiun sesuai dengan tahapan kepersetaan. Berikut ini manfaat dari jaminan pension.
No.
Manfaat Jaminan Pensiun
1.
Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
2.
Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
3.
Manfaat Pensiun Janda atau Duda (MPJD)
4.
Manfaat Pensiun Anak (MPA)
5.
Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
6.
Manfaat Lumpsum
Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi dari iurannya ditambah hasil pengembangannya. Syaratnya:
- Peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi iuran minimum 15 tahun.
- Peserta mengalami cacat total tetap serta tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimum 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
- Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepersetaan minimum 1 tahun dan minimal density rate 80%.
7.
Manfaat pensiun berupa manfaat pasti dengan ketetapan:
- 1 tahun pertama, manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun.
- 1 tahun selanjutnya, manfaat pensiun dihitung sebesar manfaat pensiun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
8.
Formula manfaat pensiun 1% dikali masa iuran dibagi 12 bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama masa iuran dibagi 12.
9.
Pembayaran dibayarkan pertama kali setelah dokumen secara lengkap. Pembayaran berikutnya setiap tanggal 1 setiap bulan. Jika tanggal 1 jatuh di hari libur, pembayaran dilaksanakan di hari berikutnya.
10.
Apabila peserta telah memasuki masa pensiun tetapi peserta diperkerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat telah mencapai usia pensiun. Bisa juga dilakukan saat peserta telah berhenti bekerja, dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
11.
Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang memiliki hak untuk menerima manfaat pensiun.
Baca juga: Pajak, Definisi, Jenis, dan Fungsinya
Program JKM memiliki manfaat untuk memberikan uang tunai kepada ahli waris. Manfaat diberikan ketika peserta meninggal dunia saat status kepersertaan masih aktif dan bukan dikarenakan kecelakaan kerja. Berikut ini adalah manfaat JKM.
No.
Manfaat Jaminan Kematian
1.
Santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000.
2.
Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12.000.000.
3.
Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.
Total biaya JKM yang diterima ialah sebesar Rp42.000.000.
Selanjutnya, santunan beasiswa untuk anak dari peserta:
- TK sampai SD: Rp1.500.000/orang/tahun maksimal 8 tahun.
- SMP: Rp2.000.000/orang/tahun maksimal 3 tahun.
- SMA: Rp3.000.000/orang/tahun maksimal 3 tahun.
- Pendidikan tertinggi maksimal S1 atau pelatihan: Rp12.000.000/orang/tahun maksimal 5 tahun.
Cara Daftar BPJSTK Online
Untuk menjadi peserta BPJSTK caranya mudah dan Anda dapat mendaftar secara online. Berikut ini tahapan yang harus Anda lakukan.
Tiga Cara Mudah Cek Saldo BPJSTK
Simak cara mudah mengecek saldo BPJSTK berikut ini.
Ada beberapa alasan yang membuat orang langsung menuju ke kantor BPJSTK untuk mengecek saldo mereka. Di antaranya ialah kesulitan untuk mengakses internet, tidak ada sinyal atau pulsa, hingga tidak memiliki akses internet. Dilansir dari Merdeka.com, Anda dapat mendatangi kantor BPJSTK di kota Anda dengan membawa kartu BPJSTK dan KTP. Sesampainya di sana, jelaskan tujuan Anda dan akan ada petugas yang membantu untuk mengecek saldo di akun Anda. Petugas juga bisa membantu mencetak saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk dapat mengecek saldo di situs BPJSTK:
Untuk mempermudah pengecekan saldo di mana saja dan kapan saja, terdapat aplikasi BPJSTKU yang dapat digunakan oleh Anda. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menggunakannya:
Cara Mudah Klaim BPJSTK Online
Sistem klaim BPJSTK secara online akan mempermudah Anda karena tidak perlu repot antre secara langsung di kantor BPJSTK. Di bawah ini terdapat langkah-langkah yang bisa Anda lakukan.
Tips Rumah247.com Usahakan untuk mengecek saldo BPJSTK Anda secara rutin untuk mengetahui kelancaran pembayaran iuran yang dilakukan oleh tempat kerja Anda.
Manfaat Ikut Serta BPJSTK
Ikut serta dalam program BPJSTK memberikan keuntungan untuk Anda sebagai peserta, meskipun terdapat iuran yang harus dibayarkan setiap bulan. Pada akhirnya uang ini akan dapat Anda gunakan kembali. Simak manfaatnya berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang