Rumah247.com – Saat Anda berada dalam usia produktif, tidak ada salahnya untuk memastikan Anda terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua dan mengecek saldo JHT Anda secara berkala. Dengan mengetahui jumlah saldo JHT terkini, Anda dapat mempersiapkan masa pensiun dengan lebih baik.
Iuran JHT yang dibayarkan oleh pekerja setiap bulan akan membawa manfaat bagi Anda di masa tua nanti. Untuk mengetahui lebih banyak mengenai JHT, artikel ini akan membahas:
- Pengertian JHT
- Sistem Kerja BPJS
- Syarat JHT
- Manfaat JHT
- Prosedur Pencairan JHT
- Cek Saldo JHT Secara Online
- Cek saldo JHT melalui website
- Cek saldo JHT dengan menggunakan aplikasi
- Cek saldo JHT melalui SMS
Pengertian JHT
JHT adalah sejumlah uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta JHT memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Peraturan tentang JHT diatur dalam PP No. 46 tahun 2015 tentang Program Penyelenggaraan Hari Tua.
Berdasarkan PP tersebut, peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
Tak Perlu Berpergian, Proses Pencarian Rumah Tetap Bisa Berjalan, Ini Caranya
Sistem Kerja BPJS
Dana JHT berasal dari iuran bulanan atau sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan pemberi kerja atau perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya iuran ini dibayarkan langsung oleh perusahaan yang dipotong dari gaji peserta, sesuai perhitungan yang telah disepakati peserta dan pemberi kerja.
Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan yang dikelompokkan berdasarkan skala usaha yang terdiri dari usaha besar, usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro.
Namun, usaha mikro tidak diwajibkan untuk mengikuti program JHT. Berikut ini adalah tabel penanggung iuran program JHT.
Jumlah iuran
5,7% dari upah, dengan pembagian 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung perusahaan.
– Jumlah iuran berdasarkan nominal tertentu yang telah ditetapkan.
– Daftar iuran dipilih oleh pesera sesuai penghasilan setiap peserta.
Upah yang dijadikan dasar
5,7% dari upah, dengan pembagian 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung perusahaan.
Upah sebulan (terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap)
– Jumlah iuran berdasarkan nominal tertentu yang telah ditetapkan.
– Daftar iuran dipilih oleh pesera sesuai penghasilan setiap peserta.
Cara pembayaran
5,7% dari upah, dengan pembagian 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung perusahaan.
Dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya.
– Jumlah iuran berdasarkan nominal tertentu yang telah ditetapkan.
– Daftar iuran dipilih oleh pesera sesuai penghasilan setiap peserta.
Dibayarkan sendiri atau melalui wadah, paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya.
Denda
5,7% dari upah, dengan pembagian 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung perusahaan.
2% untuk setiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan.
– Jumlah iuran berdasarkan nominal tertentu yang telah ditetapkan.
– Daftar iuran dipilih oleh pesera sesuai penghasilan setiap peserta.
Syarat JHT
Berikut ini persyaratan JHT yang perlu dipahami oleh para pekerja.
- Setiap permohonan dana JHT, pekerja harus mengisi dan menyampaikan formulir untuk mengajukan klaim kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dan melampirkan dokumen yang beberapa di antaranya adalah:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (kartu asli).
Fotokopi kartu identitas diri seperti KTP atau SIM.
Fotokopi surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.
Fotokopi Kartu Keluarga.
Surat pernyataan belum bekerja lagi atau tidak bekerja lagi di Indonesia.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (kartu asli).
- Fotokopi kartu identitas diri seperti KTP atau SIM.
- Fotokopi surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat pernyataan belum bekerja lagi atau tidak bekerja lagi di Indonesia.
- Permohonan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilengkapi dengan surat keterangan dokter.
- Permohonan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 tahun telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
- Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pembayaran JHT.
Manfaat JHT
Dana JHT yang dikumpulkan setiap bulan dari upah pekerja ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan pekerja karena meninggal, cacat, atau hari tua. JHT akan dibayarkan sebesar jumlah iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya. Peserta juga harus memenuhi salah satu syarat berikut ini.
Tak hanya itu, menurut Pasal 25 PP No. No. 46 tahun 2015 tentang Program Penyelenggaraan Hari Tua, peserta dapat memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain.
Manfaat layanan tambahan ini dibiayai dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, persyaratan, dan jenis manfaat layanan tambahan diatur oleh peraturan menteri.
Tips Rumah247.com Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan ketika ingin mengajukan permohonan klaim JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Prosedur Pencairan JHT
Dana JHT yang terkumpul sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika peserta sudah terdaftar selama minimal 5 tahun. Pengambilan sebagian ini hanya dapat dilakukan sekali saja selama menjadi peserta, dengan ketentuan berikut ini.
Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT, dana JHT akan dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
Selain itu, setahun sekali BPJS Ketenagakerjaan memberikan informasi kepada peserta mengenai jumlah saldo JHT. Apabila peserta meninggal dunia, manfaat JHT diberikan kepada ahli waris yang sah, sesuai dengan urutan ini:
- Janda atau duda.
- Anak
- Orang tua.
- Saudara kandung.
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh pekerja.
- Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat, dana JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.
Cek Saldo JHT Secara Online
Meskipun pembayaran iuran JHT biasanya dilakukan langsung oleh perusahaan, Anda bisa mengecek sendiri saldo JHT Anda. Caranya mudah dan Anda tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan karena bisa dicek melalui website BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi, ataupun SMS.
Kunjungi laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Jika Anda belum terdaftar, Langkah yang selanjutnya dilakukan adalah:
- Memilih menu registrasi.
- Mengisi formulir sesuai dengan data:
- Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS ke email dan nomor ponsel yang didaftarkan.
Setelah registrasi selesai, berikut ini cara mengecek saldo JHT melalui website.
- Kunjungi laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
- Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
- Masukkan PIN yang dikirim melalui email dan SMS.
- Saldo JHT Anda akan ditampilkan
Menginginkan cara yang lebih mudah untuk mengecek saldo JHT? Unduh saja aplikasi BPJSTK dari smartphone Anda. Setelah itu, lakukan registrasi untuk mendapatkan PIN. Setelah registrasi berhasil, Anda bisa mengecek saldo JHT. Mengenai syarat registrasi, siapkan data berikut ini.
- Nomor KPJ
- Nomor e-KTP
- Tanggal lahir
- Nama lengkap
Cara selanjutnya untuk mengecek saldo JHT adalah melalui SMS. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus mendaftar terlebih dahulu melalui SMS dengan mengetik:
Daftar(spasi)Saldo#Nomor_KTP#TanggalLahir(DD-MM-YYYY)#NomorPeserta#Email. Kemudian kirim SMS ke 2757. Setelah mendaftar, untuk mengecek saldo JHT, kirim pesan ke 2757 dengan format Saldo(spasi)NomorPeserta.
Cicilan rumah Anda bisa dilunasi dengan cepat. Simak caranya di video ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com