Download Aplikasi Rumah247

Cek NJOP Online 2023 di Portal Pemerintah Indonesia

Rumah247.com – NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak menjadi salah satu langkah awal yang harus dilakukan saat akan melakukan proses jual beli tanah maupun ketika ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan alias PBB. Namun, Anda tidak perlu bersusah-susah karena zaman sekarang bisa melakukan cek NJOP online.

Melalui fitur NJOP online, Anda tidak perlu melakukan cara konvensional dengan mengecek langsung ke kantor kecamatan, melainkan cukup akses situs web resmi pemerintah provinsi. Nah, untuk membantu Anda lebih memahami caranya, dalam artikel ini nantinya akan dibahas:

Langsung saja simak ulasannya di bawah ini!

Apa Itu NJOP?

Dalam Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan, disebutkan juga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.

Yang dimaksud dengan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama, serta telah diketahui harga jualnya.

Nah, nilai perolehan baru adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.

Sementara itu, nilai jual pengganti adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.

NJOP dan Hubungannya dengan Perpajakan

Di bidang properti, NJOP merupakan nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB P2. Hal ini diatur dalam pasal 79 ayat (1) UU PDRD. NJOP terdiri dari NJOP tanah dan NJOP bangunan.

NJOP ditetapkan untuk menghitung besarnya pajak terutang sesuai keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari tahun pajak. Artinya, besaran NJOP harus sudah ditetapkan sebelum tanggal 1 Januari tahun pajak, sehingga dapat menetapkan besaran PBB terutang atas setiap objek pajak yang ada di wilayahnya.

Penentuan Besarnya NJOP Tanah dan Bangunan

Penentuan besarnya NJOP tanah maupun bangunan untuk kondisi tanggal 1 Januari tahun pajak dilakukan melalui proses penilaian tanah dan atau bangunan. Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk menentukan NJOP tanah maupun bangunan per meter persegi sebagai dasar pengenaan PBB.

NJOP ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah (Bupati atau Walikota). NJOP tanah ditetapkan dengan satuan rupiah per meter persegi tanah sesuai lokasi tanah, yang tercermin dalam zona nilai tanah.

Sementara NJOP bangunan ditetapkan menurut besarnya biaya per meter persegi material dan upah yang melekat pada setiap komponen bangunan, yang dalam pengelolaan PBB P2 dikenal sebagai Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).

Pemerintah melalui kementerian keuangan menetapkan besaran NJOP setiap tiga tahun sekali. Namun di daerah tertentu yang berkembang sangat pesat sehingga mengakibatkan nilai jual naik signifikan, maka penetapan NJOP dilakukan setahun sekali.

NJOP ditetapkan per meter persegi dan seringkali diasumsikan sebagai harga terendah atas properti. Biasanya properti dijual dengan harga lebih tinggi dua kali lipat dibandingkan harga NJOP.

Dalam pengelolaan PBB P2 selain penetapan tarif pajak, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan besarnya NJOP tanah per m2 yang nantinya akan dipakai sebagai dasar untuk menghitung NJOP tanah masing-masing bidang tanah.

Penetapan NJOP tanah per meter persegi dilakukan berdasarkan hasil penilaian. Penilaian tanah dilakukan dengan metode perbandingan data pasar (market data approach) dan dilakukan secara massal.

Penetapan NJOP tanah secara wajar dapat dilakukan apabila penilaian dilakukan secara objektif, serta data yang diperoleh dapat mencerminkan harga pasar wajar tanah di lokasi penilaian pada tahun dilakukan penilaian.

Simak dulu cara menghitung pajak sebelum beli rumah dalam video ini!

 

Cara Cek NJOP Online

Untuk memperoleh informasi terkini seputar besaran NJOP di suatu wilayah, cara mudahnya adalah mendatangi langsung kantor kecamatan sesuai dengan lokasi tanah/properti tersebut berada.

Akan tetapi kini, cek NJOP online juga sudah tersedia bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi secara cepat dan akurat. Caranya pun hanya dengan membuka portal resmi pemerintah provinsi.

Misalnya jika ingin mengetahui besaran NJOP bogor 2018, maka buka situs bappenda.kotabogor.go.id, lalu klik ikon e-SPPT yang tertera di Daftar Layanan lalu pilih Registrasi User. Pada ulasan Bapenda Lakukan Penyesuaian NJOP, masyarakat bisa menemukan jawabannya seperti berikut ini.

Sementara bila ingin mengetahui besaran NJOP Jakarta bisa mengklik bprd.jakarta.go.id. Berikut Rumah247.com paparkan NJOP di beberapa wilayah di Jakarta.

Sedangkan untuk cek NJOP online Kota Depok, bisa mengunjungi situs pbb.bphtb.depok.go.id, kemudian pilih BPHTB dan E-PBB lalu pilih Pengecekan PBB, kemudian masukkan Nomor Objek Pajak.

Untuk cek NJOP online Tangerang Selatan bisa mengunjungi situs bapenda.tangerangselatankota.go.id dan masukkan Nomor Objek Pajak serta Tahun Pajak. Untuk cek NJOP online Kota Tangerang Anda bisa berkunjung ke situs pbb.tangerangkota.go.id.

Itulah beberapa cara mudah cek NJOP online yang bisa Anda lakukan. Semoga bermanfaat dan membantu Anda saat mau membeli properti nanti. Untuk artikel mengenai properti lainnya, silakan kunjungi Rumah247.com.

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles