Rumah247.com – PPh 21 atau pajak penghasilan akan dikenakan pada setiap warga negara Indonesia yang telah bekerja. Hal ini akan sedikit berbeda dengan pengusaha karena seorang pengusaha akan mendapatkan keuntungan dalam waktu yang tidak menentu. Sedangkan pekerja mendapatkan upah tetap setiap bulannya. Lalu, apakah pajak yang harus dibayarkan oleh para pekerja dan pengusaha? Simak terus artikel ini sampai habis untuk mengetahui jawabannya.
- Cara Menghitung Pajak Penghasilan atau PPh 21
- Tarif dari Pajak Penghasilan 21
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PKTP)
Tarif Progresif PPh 21
- Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PKTP)
- Tarif Progresif PPh 21
- Apa itu PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21?
- Setiap Orang yang Wajib Menjadi Peserta PPh 21
- Komponen Pajak Penghasilan atau PPh 21
- Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PKTP)
- Tarif Progresif PPh 21
1. Cara Menghitung Pajak Penghasilan atau PPh 21
Perhitungan PPh 21 dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan yang ditetapkan. Umumnya penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikurangi dengan unsur pengurang sesuai ketetapan yang berlaku. Di bawah ini adalah rumus untuk menghitung PPh 21 yang dikutip dari Pajakku:
PPh 21 = Tarif Pajak x (Penghasilan – Unsur Pengurang)
Sedangkan bagi pihak penerima penghasilan yang masih belum mempunyai NPWP maka perhitungan pajaknya akan dikalikan 120% dengan total pajak yang terutang.
PPh 21 yang harus dibayar = 120% x PPh 21 Terutang
Ini adalah contoh cara untuk menghitung penghasilan tetap:
Kevin adalah seorang karyawan yang bekerja pada PT. Sinar Kreasi sejak awal tahun 2018 dengan status sudah menikah dan mempunyai dua orang anak. Penghasilan gaji pokok Kevin adalah sebesar Rp10.000.000 per bulannya dan perusahaan masih memberikan tunjangan tambahan dengan rincian sebagai berikut:
Tidak hanya itu saja, perusahaan juga mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan iuran yang harus dibayarkan dengan rincian:
Maka perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai berikut:
Jaminan yang sudah atau akan dibayarkan oleh PT Sinar Kreasi:
Segala hal yang menjadi pengurang:
Jadi bisa didapatkan dengan hasil perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) - pembulatan ke ribuan terdekat
Berarti dapat disimpulkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT Sinar Kreasi pada awal tahun 2018 adalah sebesar Rp449.120.
2. Tarif Dari Pajak Penghasilan 21
Setelah Anda mengerti dari berbagai bentuk komponen dari Pajak Penghasilan 21 maka Anda juga harus mengetahui berapa besar tarif dari pajak penghasilan 21. Tarif tersebut dikelompokkan menjadi 3 bagian yaitu Penghasilan Kena Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Tarif Progresif PPh 21 sebagaimana yang disebutkan di bawah ini:
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena Pajak adalah pegawai tetap dan penerima pensiunan berkala akan dikenakan PKP dengan rincian:
Penghasilan Netto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru.
Sedangkan bagi pegawai yang termuat di dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 Huruf C akan dikenakan sebesar 50% atas PKP dari:
Berdasarkan dari PMK No. 101/PMK. 010/2016, seorang Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000. Di bawah ini adalah jabaran dari Objek Penghasilan Tidak Kena Pajak:
Rp54.000.000
Wajib Pajak Pribadi
Rp4.500.000
tambahan Wajib Pajak yang sudah menikah.
Rp54.000.000
bagi istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut setelah digabung dengan penghasilan dari suami.
Rp4.500.000
sebagai tambahan dari setiap anggota keluarga kandung lainnya.
Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan dasar tarif progresif adalah sebagai berikut:
Penghasilan
Tarif Pajak
Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
5%
Penghasilan Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000
15%
Penghasilan Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahunnya per tahun
25%
penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahunnya
30%.
3. Apa itu PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21?
Sebagai warga negara yang baik maka sudah seharusnya Anda mengerti dan mengetahui bahwa ada pajak yang harus dibayarkan oleh setiap karyawan dan pengusaha setiap tahunnya kepada negara. Pajak ini dikenakan kepada setiap peserta wajib pajak yang mempunyai penghasilan.
Tidak hanya perorangan saja yang terkena kewajiban untuk membayar pajak karena seluruh badan usaha yang ada di Indonesia yang berupa PT, Firma dan CV yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak haruslah memenuhi pembayaran pajaknya. Salah satu kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh karyawan dan pengusaha adalah PPh 21 atau Pajak Penghasilan 21.
Dilansir dari Koinworks, PPh 21 atau Pajak Penghasilan 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan dan pembiayaan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan Anda. PPh 21 juga terkait dengan berbagai bentuk kegiatan, jabatan, jasa dan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai sumber pajak dalam negeri.
Tips KPR untuk PNS
Mengenai PPh 21 ini juga sudah memiliki dasar hukumnnya sendiri sehingga mewajibkan Anda untuk membayarnya:
4. Setiap Orang yang Wajib Menjadi Peserta PPh 21
Seseorang yang dikategorikan Wajib Pajak atas PPh Pasal 21 adalah pegawai, penerima pesangon, penerima tunjangan pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua beserta Wajib Pajak kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Dikutip dari Klik Pajak, wajib pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Tips Rumah247.comPerhatikanlah apa Anda sudah termasuk ke dalam kategori seseorang yang Wajib Pajak atau tidak.
5. Komponen Pajak Penghasilan atau PPh 21
Pajak penghasilan atau PPh 21 juga mempunyai komponennya sendiri dan membuatnya berbeda dari pajak yang lainnya. Di bawah ini adalah beberapa komponen Pajak Penghasilan atau PPh 21:
Jangan takut untuk menggunakan KPR dalam membeli rumah! Simak video menarik berikut untuk mengetahui keunggulan dan syarat untuk pengajuan KPR.
Itulah panduan singkat mengenai PPh 21 beserta cara untuk menghitungnya. Semoga setelah ini Anda tidak akan bingung lagi untuk menghitung besaran pajak yang harus Anda keluarkan setiap tahunnya. Selamat mencoba!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang