Download Aplikasi Rumah247

Cara Pemutihan BI Checking di Indonesia Terbaru 2023 Melalui SLIK

Rumah247.com – BI Checking adalah hal pertama yang harus dicari tahu sebelum mengajukan KPR ke bank. Pasalnya, apabila nama dan riwayat Anda masuk dalam daftar hitam BI Checking, maka sudah pasti proses pengajuan KPR menjadi langkah yang sia-sia. 

Lalu, bagaimana bila nama Anda sudah masuk ke dalam daftar hitam BI Checking? Tenang saja, Anda bisa melakukan pemutihan BI Checking. Untuk itulah, dalam artikel ini akan dibahas beberapa poin seperti:

Yuk, langsung saja simak ulasan keseluruhan mengenai pemutihan BI Checking yang kini berubah jadi SLIK (iDeb) di bawah ini.

Cara Pemutihan BI Checking

 

Cara pemutihan BI checking adalah dengan Anda pemulihan peringkat debitur. Anda diberi waktu 6 bulan untuk melakukan pemutihan BI checking. Setelah melakukan pemutihan BI checking dan kembali mendapat peringkat pertama, Anda baru dapat mengajukan kredit baru.

Jika masuk peringkat tiga, maka Anda sudah mendapat peringatan. Cara terbaik untuk lolos BI Checking adalah melunasi semua tunggakan beserta biaya penalti. Akan tetapi, Anda juga bisa mengajukan negosiasi ulang terkait jangka waktu pembayaran dan perhitungan utang dengan pihak bank.

Nah, bagaimana jika BI Checking sudah masuk peringkat lima? Tentu saja Anda harus terus membayar cicilan dan melunasi hutang-hutang cicilan tersebut. Jika dalam tiga bulan pembayaran cicilan lancar, maka BI Checking Anda bisa naik ke peringkat tiga. Apabila tiga bulan kemudian masih lancar (apalagi jika bisa langsung melunasi utang), maka BI Checking Anda bisa naik ke peringkat pertama dan dapat mengajukan kredit baru.

BI Checking Adalah Riwayat Pinjaman Kredit Bank

 

Secara singkat, BI Checking merupakan riwayat pinjaman seorang nasabah sehingga dapat diketahui apakah ia pernah menunggak kredit atau tidak. Dalam BI Checking terdapat informasi mengenai identitas debitur, besar agunan, pemilik, pengurus, penjamin, fasilitas penyediaan dana, juga kolektibilitas yang ada di dalamnya.

Kini, BI Checking telah beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK. Sistem ini sebagai bentuk OJK untuk untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya adalah informasi debitur (iDeb).

Sistem BI Checking ini memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lainnya.

Syarat BI Checking yang Harus Disiapkan

 

Tak jarang pengajuan Kredit Pemilikan Rumah ditolak akibat calon debitur pernah tersandung masalah kredit macet dan masuk daftar hitam BI Checking. Apakah blacklist BI Checking adalah akhir dari impian Anda memiliki hunian? Nyatanya, tidak. Memang, bila Anda pernah mengajukan kredit termasuk kartu kredit, maka secara otomatis catatan pembayaran pelunasan transaksi kredit Anda akan terlihat.

Ternyata, bank membagi debitur menjadi lima peringkat, yakni:

Bila lancar membayar cicilan dan selalu tepat waktu, maka Anda mendapat peringkat pertama, sementara bagi yang belum melunasi hutangnya lebih dari 270 hari masuk dalam peringkat lima.

Bank tentu menyukai calon debitur dengan skala 1 alias aman BI Checking, sedangkan calon debitur berskala 2, meski juga berstatus BI Checking baik, masih dalam pengawasan karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini jadi macet.

Daftar hitam BI Checking adalah calon debitur dengan skala 3, 4, dan 5. Bank akan menolak pengajuan KPR mereka. Sebab, bank tidak mau mengambil risiko jika kredit yang diberikan akan bermasalah (non performing loan atau NPL).

Tata Cara Permintaan Informasi BI Checking atau Debitur (iDeb) SLIK

 

Saat ini, jika Anda ingin mengetahui informasi sebutar BI Cheking Anda, bisa melalui layanan gerai SLIK secara online. Di atas sudah dijelaskan tata caranya. Selanjutnya di bawah ini akan dikelaskan langkah meminta iDeb secara online untuk BI Checking.

Cara Meminta iDeb Secara Online atau BI Checking

 

  • Buka halaman internet https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  • Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrean
  • Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar
  • Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan, antara lain : Debitur perseorangan: KTP untuk WNI, paspor untuk WNA.Debitur badan usaha: Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama (atau terakhir jika terdapat perubahan akta).
  • Tunggu email dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online
  • Tunggu OJK melakukan verifikasi data. Jika data sudah terverifikasi, Anda akan memperoleh email dari OJK yang berisi informasi hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
  • Apabila data dan dokumen yang Anda sampaikan telah memenuhi persyaratan (valid), ikuti instruksi pada email tersebut, yaitu: Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak tiga kali. Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
  • Khusus untuk permintaan informasi debitur perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, terdapat dokumen tambahan yang harus diberikan pada saat verifikasi via WhatsApp, yaitu foto/scan asli: Akta/Surat Keterangan Kematian. Akta/Surat Keterangan Ahli Waris
  • Jika data Anda lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.
  • Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, Anda dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui: Telepon: 157, Email: konsumen@ojk.go.id, WA: 081-157-157-157.

Setelah mendapatkan informasi debitur SLIK, cara membaca BI Checking adalah sebagai berikut:

Cara Membaca Informasi BI Checking atau Debitur SLIK

 

Secara garis besar, formulir informasi debitur di atas berisi keterangan lengkap mengenai Informasi Pencarian, Data Pokok Debitur, Pemilik / Pengurus, Ringkasan Fasilitas, Kredit / Pembiayaan, Agunan, dan Penjamin.

Informasi debitur SLIK merupakan informasi pribadi yang tidak boleh disebarluaskan. Maka dari itu, pastikan informasi diambil oleh diri sendiri. Untuk informasi yang lebih jelas, Anda dapat mengunduh tata cara membaca informasi debitur SLIK atau BI Checking dengan klik link berikut.

Tips Agar BI Checking Aman

 

Jika sudah tersandung kredit macet, maka reputasinya akan tercoreng dalam catatan BI Checking, termasuk akan disulitkan kala ingin mengajukan pinjaman melalui lembaga perbankan.

Kredit macet pun banyak terjadi dalam urusan kepemilikan properti. Kekhawatiran ini semakin besar khususnya di kalangan milenial yang belum berpengalaman mengelola keuangan dengan baik. Lantas, bagaimana siasat untuk menghindari kredit macet agar status BI Checking tetap aman?

Jika Anda baru saja mengajukan kredit perumahan (kurang dari dua tahun), maka skor kredit Anda masih tercatat positif. Meski demikian, jangan coba-coba menambah pinjaman dengan mengajukan kartu kredit.

Sebab, memiliki kartu kredit akan memicu pemiliknya untuk berbelanja barang-barang di luar daya belinya. Semakin bertambah jumlah tagihan angsuran per bulan, maka akan semakin besar pula risiko kredit macet yang menghantui Anda. Status BI Checking Anda jadi taruhannya.

Salah satu kebiasaan yang memicu kredit macet yang memengaruhi status BI Checking adalah telat membayar tagihan bulanan. Tidak hanya untuk angsuran kredit KPR, tapi juga untuk tagihan listrik, telepon pascabayar, dan lain sebagainya.

Biasakan untuk membayar semua tagihan bulanan tepat waktu dengan jumlah maksimum yang Anda mampu. Manfaatkan aplikasi pengingat yang ada di ponsel pintar untuk membantu Anda melakukan hal ini.

Ingin menghapus catatan hitam BI Checking yang menyulitkan proses pembelian rumah? cek caranya di videonya ini!

Ubah kebiasaan lama Anda yang hanya mengeluarkan uang tanpa dibatasi. Mulai sekarang, buat bujet pengeluaran maksimal dan patuhi dengan disiplin. Kemudian lacak pengeluaran dari setiap rupiah yang keluar dari rekening Anda.

Dengan melakukan pelacakan maka Anda akan memahami pola pengeluaran dan bagaimana cara meminimalisasinya, sehingga Anda bisa menjaga status BI Checking Anda tetap aman.

Seringkali Anda tak sadar mengeluarkan banyak uang karena membayarnya lewat kartu debit atau kartu kredit. Sebuah studi menyebutkan bahwa seseorang cenderung mengeluarkan uang lebih besar sekitar 18% ketika menggunakan uang elektronik.

Jadi, mulai sekarang biasakan membayar segala transaksi dengan uang tunai. Anda akan berpikir dua kali menggunakan uang yang sudah disimpan di dompet.

Selain Daftar Hitam BI Checking, Ini Penyebab Lain Pengajuan KPR Ditolak Bank

 

Selain Anda ingin melakukan pemutihan BI Checking, saat KPR ada hal lain yang perlu Anda perhatikan juga. Seperti penyebab lain KPR Anda di tolak bank. Kira-kira apa faktornya? agar pengajuan KPR Anda tidak ditolak oleh bank, simak informasi berikut ini kami rangkum dengan tabel.

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles