Download Aplikasi Rumah247

Cara Over Kredit Rumah Subsidi, Persyaratan, dan Untung Ruginya

Rumah247.com – Over kredit rumah subsidi apakah boleh? Boleh, selama rumah subsidi telah dihuni dan dicicil selama lima tahun. Hal itu sesuai dengan Permen PUPR no. 26/PRT/M/2016 yang menetapkan bahwa rumah KPR bersubsidi tidak boleh disewakan atau dialihkan kepemilikannya kecuali telah dihuni lebih dari 5 tahun.

Jika ketahuan melanggar, maka ada sanksi yang harus diterima pemilik rumah subsidi. Yakni harus mengembalikan dana subsidi yang telah diterima, dan selanjutnya bank pelaksana akan menerapkan tingkat bunga komersil untuk angsuran selanjutnya. Selengkapnya mengenai over kredit rumah subsidi akan dibahas dalam ulasan berikut.

 

Apa Itu Over Kredit Rumah Subsidi?

Over kredit rumah adalah peralihan kepemilikan dan pembayaran KPR sebuah rumah yang sedang berjalan ke pihak lain yang diawasi oleh bank sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Hal ini bisa terjadi karena pemilik rumah merasa tidak sanggup lagi melanjutkan cicilan dengan tenor yang cukup panjang atau pemilik sudah tidak berminat lagi terhadap rumahnya.

Namun, peralihan kepemilikan rumah subsidi lebih ketat, karena ada dana bantuan dari Pemerintah di sana.

Dasar Hukum Over Kredit Rumah Subsidi

Berdasarkan PERATURAN BP TAPERA NO. 9 TAHUN 2021, Pasal 39 ayat 5 Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam hal:

  1. pewarisan;
  2. telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak;
  3. telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun Umum; atau
  4. untuk kepentingan bank penyalur Dana FLPP dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.

Meski demikian, penerima manfaat rumah subsidi tidak bisa serta-merta melakukan over-kredit KPR, baik secara bawah tangan maupun lewat bank. Sebab, pada ayat-ayat berikutnya pada peraturan yang sama disebutkan bahwa proses peralihan diatur dengan sangat ketat, yakni:

(6) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c hanya dapat dilakukan kepada MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, calon pembeli rumah/penerima hak peralihan kepemilikan rumah subsidi ini juga harus masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

(7) Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum yang dialihkan kepemilikannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dan ayat (6) dapat difasilitasi KPR Sejahtera.

(8) Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum yang dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya untuk kepentingan bank penyalur Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Permen PUPR 35 Tahun 2021, Pasal 22 ayat 4 dijelaskan bahwa pengalihan kepemilikan dilakukan oleh badan yang melaksanakan tugas pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, over-kredit seperti pemahaman yang terjadi secara umum, yakni pemilik rumah langsung menghubungi pihak bank dan melakukan perjanjian tiga arah yakni pemilik, bank, dan calon pembeli, tidak diperkenankan.

Namun, Pemerintah juga memahami adanya kemungkinan penerima manfaat subsidi telah mengalami kenaikan tingkat kesejahteraan dan ingin memiliki rumah non-subsidi atau pindah rumah. Untuk itu, pemilik rumah atau penerima manfaat subsidi yang ingin mengalihkan kepemilikan rumah/hak subsidinya setelah lima tahun (atau 20 tahun untuk rumah susun) harus melapor pada badan yang melaksanakan tugas pengalihan kepemilikan tersebut. Selanjutnya, badan tersebutlah yang akan memutuskan proses peralihannya.

Perlu diingat, proses peralihan ini akan ditinjau secara kasus per kasus. Badan yang berwenang akan memutuskan apakah permintaan tersebut dapat dipenuhi atau tidak. Selain itu, penerima peralihan kepemilikan rumah juga ditentukan oleh badan yang berwenang, bukan pemilik rumah karena sekali lagi, ada dana subsidi dari negara yang terdapat di dalamnya.

Sebaiknya jangan tergesa-gesa untuk memutuskan over kredit rumah subsidi. Pastikan tak ada masalah di kemudian hari seperti risiko renovasi atau limpahan bunga utang awal debitur. Mau punya rumah yang bisa dikredit di Depok harga di bawah Rp700 jutaan? Cek pilihan rumahnya di sini!

Sanksi Berat untuk Pelanggaran Aturan Rumah Subsidi

Pemerintah dan badan penyelenggara mewanti-wanti agar penerima subsidi tidak melanggar peraturan yang ada. Sebab pelanggaran terhadap peraturan yang ada bisa berakibat pada dicabutnya fasilitas subsidi.

Penerima subsidi diwajibkan untuk melunasi KPR, mengembalikan sejumlah dana yang merupakan selisih antara dana yang dihitung berdasarkan bunga pasar dengan dana yang dihitung berdasarkan bunga/ marjin/ sewa KPR Sejahtera, serta biaya-biaya lain yang terdapat dalam peraturan.

Syarat Over Kredit Rumah Subsidi

Jika Anda sudah mendapat lampu hijau dari lembaga yang berwenang untuk melakukan peralihan hak, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum melakukan peralihan kepemilikan rumah subsidi. Tidak seperti saat pengajuan KPR pertama kali, sebagai penjual Anda pun harus menyiapkan dokumen penjual dan pembeli antara lain:

Cara Over Kredit Rumah Subsidi

Sekali lagi, jika Anda sudah mendapatkan izin dari badan yang berwenang, langkah over kredit rumah subsidi yang benar dan legal akan memudahkan seluruh proses di masa mendatang. Jika sudah menemukan yang sesuai, sebaiknya penjual dan pembeli langsung mendatangi bank pemberi fasilitas kredit rumah subsidi untuk mengajukan permohonan take over kredit.

Selanjutnya, bank akan memberikan surat permohonan pengambilan hak dan kewajiban kredit rumah dari debitur yang lama kepada calon pembeli. Setelah diisi secara lengkap dan benar, bank akan memeriksa surat permohonan tersebut dan beberapa dokumen persyaratan yang dibawa pembeli. Jika permohonan disetujui, maka hak dan kewajiban kredit langsung berpindah dari penjual kepada pembeli.

Langkah terakhir, pihak bank akan memberikan surat perjanjian kredit baru dan akta jual beli baru serta Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan untuk ditandatangani kedua belah pihak. Kemudian penjual bersama pembeli bisa mendatangi notaris untuk mengurus dokumen lainnya.

Biaya Over Kredit Rumah Subsidi

Proses ambil alih cicilan KPR, termasuk KPR rumah subsidi, kurang lebih hampir sama dengan transaksi jual beli rumah pada umumnya. Tidak bisa dilakukan sembarangan, over kredit rumah subsidi pun harus diketahui bank dan melibatkan pihak berwenang seperti notaris. Di perbankan, biaya over kredit rumah subsidi yang timbul adalah administrasi dan provisi.

Kedua biaya tersebut dikenakan sebagai biaya jasa pengurusan KPR. Besar biaya provisi adalah 1% dari nilai plafon kredit yang diberikan. Adapun biaya administrasi besarnya berbeda-beda, tergantung kebijakan bank masing-masing.

Selain biaya administrasi dan provisi bank, ada juga biaya notaris yang perlu dikeluarkan sebagai jasa pengurusan dokumen. Berikut perkiraan biayanya.

 

Untung Rugi Over Kredit Rumah Subsidi

KPR subsidi adalah kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah yang mendapat bantuan atau kemudahan dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Selain yang sudah dibahas di atas, harus diketahui juga bahwa over kredit rumah subsidi memiliki keuntungan dan kerugiannya tersendiri. Dibalik itu, tindakan pengalihan KPR dari pemilik pertama ke pemilik lain pun harus berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku.

Melihat keuntungannya, maka over kredit rumah subsidi tentu menawarkan nilai plus yakni rumah siap huni. Anda tinggal pindah dan membawa barang-barang tanpa harus menunggu proses pembangunan rumah. Kecuali ada rencana renovasi yang Anda lakukan. Selain itu, rumah subsidi, sesuai ketentuannya menawarkan suku bunga KPR yang rendah dan flat sampai cicilan berakhir.

Sementara kerugian yang bisa timbul akibat over kredit rumah subsidi ialah biaya alih kredit dan prosesnya yang rumit. Hal ini mengingat proses pemindahan kepemilikan melibatkan perbankan yang mempunyai prosedur ketat. Di samping itu, kerugian lainnya adalah potensi risiko biaya renovasi yang besar.

Punya rumah atau mau beli rumah yang sertifikat tanahnya belum dipecah? Begini cara mengurusnya!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles