Download Aplikasi Rumah247

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Rumah247.com – Ada berbagai jenis pajak yang rutin Anda bayarkan setiap tahun, mulai dari pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, hingga pajak penghasilan. Namun, tahukah Anda apa itu pajak penghasilan?

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan, atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang didapat bisa berupa gaji, keuntungan usaha, honorarium, hadiah, dan lainnya.

Setiap tahun, Anda mendapatkan bukti potong pajak dari kantor atau pemberi kerja yang kemudian harus Anda laporkan sebelum tenggat waktu tertentu. Jumlah pajak yang harus Anda bayarkan sudah tercantum dalam bukti potong pajak tersebut.

Penasarankah Anda dari mana angka tersebut berasal? Yuk, cari tahu cara menghitung pajak penghasilan pribadi di artikel ini. Dengan memahami pajak penghasilan dan cara penghitungannya, Anda akan semakin mudah ketika ingin melaporkan pajak penghasilan tahunan. Artikel ini akan membahas:

  • Siapa saja peserta wajib pajak?
  • Dasar pengenaan pajak (DPP)
  • Buat daftar penghasilan bulanan
  • Menghitung PTKP
  • Menghitung tarif pajak berdasarkan penghasilan kena pajak
  • Tentukan selisih penghasilan kotor dan PTKP
  • Menghitung PPh
  • Contoh penghitungan PPh

Siapa Saja Peserta Wajib Pajak?

 

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016 Bab III Pasal 3, penerima penghasilan atau peserta wajib pajak yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

Cara Bayar PBB Online

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

 

Anda mungkin masih asing dengan istilah Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Ini adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak, berikut ini informasi yang terkait dengan DPP.

  • Penghasilan Kena Pajak berlaku bagi:

    Pegawai tetap.
    Penerima pensiun berkala.
    Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000.
    Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.

  • Pegawai tetap.
  • Penerima pensiun berkala.
  • Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000.
  • Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
  • Jumlah penghasilan melebihi Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
  • Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan yang telah disebutkan sebelumnya.
  • Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.

Buat Daftar Penghasilan Bulanan

 

Walaupun setiap tahun Anda membayar dan melaporkan pajak, masih banyak wajib pajak yang tidak efisien dalam tata cara menghitung pajak penghasilan. Bagaimana tahapan agar proses perhitungan pajak penghasilan bisa dilakukan dengan mudah?

Langkah yang paling penting adalah membuat daftar atas penghasilan Anda setiap bulan. Pajak penghasilan dikenakan pada penghasilan total yang diterima dalam masa tahun pajak (satu tahun). Jika Anda bukan seorang pegawai yang penghasilan per bulannya tetap, Anda perlu membuat daftar atas penghasilan yang Anda terima tiap bulan.

Jumlah penghasilan yang dihitung tidak hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan-tunjangan yang Anda terima. Dengan kata lain, Anda harus menghitung penghasilan kotor selama satu tahun pajak.

Dilansir dari Liputan6, penghasilan kotor merupakan gabungan dari penghasilan rutin (gaji pokok dan tunjangan), penghasilan tidak rutin (bonus, THR, dan upah lembur), iuran BPJS dan premi asuransi (JKK dan JKes), serta tunjangan PPh 21 dan BPJS jika ada.

Menghitung PTKP

 

Selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah menghitung PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dilansir dari Online-pajak, PTKP adalah salah satu komponen penting dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Saat menghitung pajak, PTKP digunakan sebagai komponen pengurang atas penghasilan bruto (penghasilan kotor) yang Anda peroleh.

Dari hasil pengurangan tersebut, Anda akan mendapatkan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP). Untuk mendapatkan jumlah pajak terutang atau jumlah pajak yang harus disetor kepada negara, PKP yang diperoleh selanjutnya dikalikan dengan tarif pajak berlaku.

Mengapa ada PTKP? Hal ini ada karena PPh tidak dikenakan pada seluruh penghasilan wajib pajak atau penghasilan bruto. Pungutan pajak hanya dikenakan pada PKP. Dalam hal PPh, Indonesia menganut tarif progresif, yakni semakin tinggi penghasilan, maka akan semakin besar pula tarif pajaknya.

Untuk mengetahui jumlah PKP, Anda harus terlebih dahulu melakukan pengurangan terhadap penghasilan bruto, yang salah satu komponen pengurangnya adalah PTKP. Selain berkaitan dengan penghitungan pajak, PTKP juga diberlakukan pemerintah untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi, masyarakat dengan penghasilan di bawah PTKP tidak berkewajiban membayar pajak lagi.

Selain itu, setiap orang memiliki hitungan PTKP yang berlainan karena adanya dua faktor utama berikut ini.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2016, berikut ini adalah jumlah PTKP.

Menghitung Tarif Pajak berdasarkan Penghasilan Kena Pajak

 

Jika penghasilan neto wajib pajak sudah dikurangi PTKP, Penghasilan Kena Pajak (PKP) tersebut akan dikenakan tarif pajak yang berlaku sesuai UU PPh. Tarif pajak ini bersifat progresif, yaitu semakin tinggi penghasilan wajib pajak, maka tarifnya akan semakin tinggi.

Dan Berikut adalah tarif pajak yang dipungut atas PKP untuk wajib pajak orang pribadi di dalam negeri.

Tips Rumah247.com Anda sebaiknya peduli dan perlu mengecek kembali jumlah pajak penghasilan yang dipotong oleh perusahaan. Tujuannya untuk meminimalkan kesalahan dalam perhitungan pajak yang dilakukan oleh tempat kerja Anda. 

Tentukan Selisih Penghasilan Kotor dan PTKP

 

Penghasilan bruto Anda yang telah dikurangi PTKP akan menghasilkan penghasilan neto atau Penghasilan Kena Pajak (PKP). Setelah nilai penghasilan bruto dan PTKP diketahui, proses perhitungan PKP pun dapat dilakukan. Setelah angka atau nilai PKP sudah ada, jumlah pajak penghasilan sudah bisa Anda ketahui.

Menghitung PPh

 

Setelah Anda mengetahui jumlah PKP, Anda bisa menghitung pajak penghasilan. Berikut ini ketentuannya.

Contoh Penghitungan PPh

 

Sekarang Anda bisa mencoba melakukan penghitungan PPh. Contohnya, Anda memiliki penghasilan setiap bulan sebesar Rp5 juta dan penghasilan Anda dalam setahun adalah Rp60 juta. Jika Anda masih lajang, Anda masuk dalam kategori PTKP poin pertama, yakni Rp54 juta.

Untuk mencari penghasilan bersih atau Penghasilan Kena Pajak (PKP), Anda dapat menggunakan rumus Penghasilan kotor – PTKP = PKP atau Rp60 juta – Rp54 juta = Rp6 juta. Artinya, penghasilan bersih atau PKP Anda adalah Rp6 juta.

Dari penghasilan ini, Anda bisa menghitung jumlah pajak yang akan Anda bayar. Dengan penghasilan bersih Rp6 juta, tarif pajak yang berlaku untuk Anda adalah 15%. Berikut ini perhitungannya:

Pajak penghasilan = 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000.

Jadi, pajak penghasilan per tahun yang harus Anda setor ke negara adalah Rp900.000 atau Rp75.000 per bulan.

Jika ingin membeli rumah bekas, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan. Simak selengkapnya di video ini.

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles