Download Aplikasi Rumah247

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Rumah247.com – Membayar pajak wajib hukumnya bagi seorang warga negara. Hal ini dilakukan agar pemerintah bisa mengembalikan uang pajak dengan membangun berbagai infrastruktur, fasilitas umum, dan hal-hal lain yang dibutuhkan masyarakat.
Salah satu jenis pajak yang tak dapat terelakkan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meliputi kewajiban untuk setiap kepemilikan atas properti berupa tanah, rumah, bangunan, dan lain sebagainya.
Nah, jika Anda sudah dan akan memiliki properti, penting untuk mengetahui jenis pajak satu ini. Pahami terlebih dahulu apa itu pajak bangunan, objek pajaknya dan bagaimana cara menghitungnya melalui bagan sebagai berikut:
  1. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB
  2. NJOP Sebagai Dasar Penerapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    a. Dasar Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Saat Transaksi Jual Beli
    b. Dasar Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Tanpa Transaksi Jual Beli
  3. Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  4. Komponen Pajak Bumi dan Bangunan
    a. Objek PBB
    b. Subjek Pajak
    c. Wajib Pajak
  5. Cara Cek Tagihan PBB Online
  6. Undang Undang yang Mengatur Pajak Bumi dan Bangunan
Untuk lebih lengkapnya, yuk simak penjelasannya berikut ini.

1. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB

Pajak Bumi dan Bangunan Foto 1
Pada dasarnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan atau bangunan yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak tersebut.
Saat hendak membeli rumah, ketahui pajak bumi dan bangunan atau PBB rumah tersebut melalui NJOP-nya. Berikut ini rekomendasi rumah mulai Rp700 jutaan di Tangerang Selatan.

2. NJOP Sebagai Dasar Penerapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan Foto 2
Berdasarkan sumber Bisnis.com, Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak ada transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti (Pasal 1 angka 3 UU PBB).
NJOP menggunakan harga rata-rata karena ditetapkan dengan ukuran per meter persegi. Tanah yang lebih dekat ke jalan mestinya berharga lebih mahal. Tetapi, hal itu tidak merupakan masalah dalam penghitungan NJOP karena NJOP adalah harga rata-rata.
Dengan berjalannya waktu, maka nilai jual sebuah objek dapat berubah.
Mengantisipasi perubahan ini, NJOP ditetapkan setiap tiga tahun sekali oleh Menteri Keuangan. Namun, untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan kenaikan NJOP cukup besar, maka penetapan nilai jual dilakukan setahun sekali.
Untuk memudahkan dalam penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan sehingga tidak terlalu banyak NJOP yang beragam, maka diatur klasifikasi dan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai berikut:

a. Dasar Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Saat Transaksi Jual Beli

Adapun, dasar penetapan NJOP untuk Bumi dan Bangunan berdasarkan pada faktor-faktor berikut:
  1. Beberapa Faktor yang Menentukan Dasar Penetapan NJOP Bumi:
    • Letak
    • Pemanfaatan
    • Peruntukan
    • Kondisi Lingkungan
  2. Beberapa Faktor yang Menentukan Dasar Penetapan NJOP Bangunan:
    • Bahan yang digunakan dalam bangunan
    • Rekayasa
    • Letak
    • Kondisi lingkungan

b. Dasar Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Tanpa Transaksi Jual Beli

Selain penetapan NJOP saat transaksi jual beli, terdapat juga dasar penetapan NJOP tanpa transaksi jual beli dengan penjabaran sebagai berikut:.
  1. Perbandingan Harga dengan Objek Lainnya: objek lain yang dimaksud merupakan objek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dengan objek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Penggunaan objek lain yang memiliki kriteria tersebut sebagai gambaran yang kurang lebih bisa mendekati nilai objek yang dibandingkan. Sehingga NJOP yang ditetapkan pun memiliki hitungan yang benar.
  2. Nilai Perolehan Baru: penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru yang dimaksud adalah dengan menghitung biaya yang sudah dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut nantinya akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi, seperti penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak.
  3. Nilai Jual Pengganti: nilai jual pengganti yang dimaksud adalah penetapan NJOP berdasarkan pada hasil produk objek pajak. Jadi, nilai jualnya didasarkan pada keluaran yang dihasilkan oleh objek pajak itu sendiri.

3. Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Setelah mengetahui pengertian dan dasar penetapannya, penting untuk Anda juga mengetahui cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan. Pertama-tama, Anda perlu mengetahui apa saja komponen nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak yang diuraikan sebagai berikut.
Dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah perkalian tarif 0,5 persen dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sementara NJKP diperoleh 20 persen dari NJOP. Sebagai contohnya diketahui bahwa NJOP suatu objek pajak Rp40.000.000. Dari perhitungan tersebut, berapakah PBB-nya?
Untuk mengetahuinya, gunakan rumus menghitung NJKP-nya terlebih dahulu:
NJKP = Rp40.000.000 x 20% = Rp8.000.000
Kemudian baru menghitung PBB-nya:
PBB = Rp8.000.000 x 0,5% = Rp40.000
Berikut adalah contoh sederhana perhitungan Pajak Bumi dan Bangunannya, namun jika diaplikasikan dalam praktikkan berikut adalah contoh kasusnya.
Pak Budi memiliki rumah seluas 100 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 180 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut adalah Rp700.000 per meter, sedangkan harga tanah tersebut adalah Rp1.200.000 per meter. Jadi berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Amin?
Begini Tahapannya
  1. Hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya
Bangunan = Rp700.000 x 100 = Rp70.000.000
Tanah = Rp 1.200.000 x 180 = Rp216.000.000
  1. Hitung NJOP-nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:
Nilai Bangunan = Rp70.000.000
Nilai Tanah = Rp216.000.000
Nilai Bangunan + Nilai Tanah = Rp286.000.000
  1. Setelah diketahui NJOP-nya, kita bisa langsung menghitung PBB-nya:
NJKP = Rp286.000.000 x 20% = Rp57.200.000
PBB = Rp57.200.000 x 0,5% = Rp286.000
Ini artinya, PBB yang harus Pak Budi bayarkan untuk rumahnya adalah Rp286.000 per tahun.

Tips Rumah247.com

Manfaatkan aplikasi perpajakan digital untuk melakukan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan agar tak tidak perlu khawatir terlambat dalam melakukan pembayaran PBB

4. Komponen Pajak Bumi dan Bangunan

Dalam pajak bumi dan bangunan, ada dua komponen penting yang perlu dipahami, selengkapnya di bawah ini:

a. Objek Pajak

Objek pajak adalah sumber penghasilan atau pendapatan yang dikenakan pajak yang terdiri dari contoh bumi dan bangunan. Beberapa contoh objek bumi di antaranya adalah sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang. Sedangkan contoh objek bangunan diantaranya rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, dan jalan tol.

b. Subjek Pajak

Sedangkan subjek pajak merupakan perseorangan atau sebuah badan usaha yang ditetapkan menjadi pelaku pajak tersebut. Dalam hal ini wajib pajak mempunyai hak atas bumi diantaranya memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan memperoleh manfaat atas bangunan.

5. Cara Cek Tagihan PBB Online

Pajak Bumi dan Bangunan Foto 5
Langkah-langkah berikut akan menerangkan perihal bagaimana mengecek tagihan PBB secara online, dengan uraian sebagai berikut:
  • Tagihan PBB yang umum berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT dapat diambil di kecamatan atau kelurahan tempat tanah dan bangunan berada. Untuk beberapa lokasi, masing-masing Ketua RT setempat atau pihak dari kecamatan atau kelurahan telah menyerahkan SPPT melalui Ketua RW hingga bisa menjangkau lebih mudah.
  • Setelah mendapatkan SPPT, Anda bisa mengeceknya secara online melalui online bankingmarketplace ataupun melalui SMS. Hal itu tentu saja memudahkan Anda karena bisa mengeceknya kapan saja dan di mana saja.
  • Anda juga bisa mengecek tagihan pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya. Apakah sudah terlunasi atau belum karena di situs pajak tersebut akan disajikan secara lengkap tagihan pembayaran pajak Anda dari tahun ke tahun.
  • Ketika hendak membeli sebuah bangunan, terlebih dahulu cek tagihan PBB secara online, Pastikan apakah pemilik bangunan yang bangunan yang ingin dibeli benar-benar sudah melunasi pajaknya sehingga nantinya Anda terbebas dari sengketa dengan pemilik bangunan sebelumnya.
  • Selain memperoleh SPPT dari kecamatan atau kelurahan, sebenarnya Anda bisa datang langsung dan menanyakannya di kantor pajak.
  • Ada beberapa wilayah yang sudah mempunyai situs untuk bisa melihat tagihan PBB online. Berupa aplikasi mobile yang bisa diunduh dari smartphone Anda maupun website Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) masing-masing provinsi/Kabupaten/Kota.
  • Wilayah tersebut antara lain: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Gresik, dan wilayah lainnya.
  • Aplikasi mobile untuk cek PBB online di:
    1. Jakarta: Aplikasi pajak online DKI Jakarta atau situs https://bprd.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/
    2. Bogor, Tangerang Selatan, Banjar, Cilegon, Majalengka, Subang, Bekasi, Kuningan: Aplikasi iPBB
    3. Bekasi: Aplikasi iPBB Kota Bekasi
    4. Depok: Aplikasi ePBB Kota Depok atau situs http://pbb-bphtb.depok.go.id/
    5. dan masih banyak lainnya.
  • Rata-rata di situs-situs tersebut, terdapat Nomor Objek Pajak atau NOP yang harus dimasukkan. Setelah NOP dimasukkan, pilih tahun tagihan PBB yang ingin dilihat. Di situ juga akan muncul data pajak PBB seperti nama wajib pajak.
  • Di situs tersebut, Anda tidak hanya dapat melihat tagihan dan data PBB Anda, namun juga melihat besarnya total NJOP, NJOP, dan NJKP sehingga Anda mendapat secara rinci mengenai pajak PBB Anda. Anda juga diuntungkan karena mendapat informasi terperinci mengenai PBB Anda.
  • Jika Anda sedang tidak mempunyai koneksi internet, ada cara mudah lainnya untuk mengecek tagihan PBB, Anda bisa mencoba mengecek tagihan PBB melalui SMS.
  • Contohnya saja di kota Tangerang Selatan, Anda bisa mengecek PBB dengan hanya mengirim pesan SMS sebagai berikut: NOP<spasi>Nomor Objek Pajak yang tertera pada SPPT PBB, misal NOP 3567200890010038, lalu kirim ke 081210101070. Setelah itu Anda akan menerima pesan berupa informasi tagihan PBB Anda. Anda juga bisa mengunduh aplikasi iPBB Tangsel di Google Play Store.

6. Undang Undang yang Mengatur Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan Foto 6
Undang-undang nomor 28 tahun 2007 yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang menjelaskan pajak dan Retribusi Daerah menerangkan bahwa kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Hal ini berarti pembayaran PBB tidak difasilitasi di pusat, tetapi berdasarkan otonomi daerahnya masing-masing.
Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles