Download Aplikasi Rumah247

Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Elektronik dan Penarikan Sertifikat oleh BPN

Rumah247.com – Sertifikat tanah elektronik kini tengah ramai diperbincangkan. Banyak masyarakat terutama yang awam, belum paham betul bagaimana konsep dari sertifikat digital tersebut. Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), gagasan  sertifikat tanah elektronik adalah untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Di samping itu, Pemerintah juga merasa perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Lebih jelas mengenai sertifikat tanah elektronik, Rumah247.com akan memaparkannya melalui pembahasan sebagai berikut:

  • Informasi Seputar Sertifikat Tanah dan Rencana Penggunaan Sertifikat Tanah Elektronik (Digital)1. Seputar Sertifikat Tanah Elektronik dan Fisik2. Rencana Penggunaan Sertifikat Tanah Elektronik Berbasis Digital
  • Mengapa Perlu Peralihan dari Sertifikat Fisik ke Sertifikat Elektronik?1. Kelebihan Sertifikat Tanah Elektronik2. Kekhawatiran Masyarakat Terhadap Sertifikat Tanah Elektronik
  • Plus Minus Sertifikat Tanah Fisik atau Analog1. Kelebihan Sertifikat Tanah Fisik atau Analog2. Kekurangan Sertifikat Tanah Fisik atau Analog
  • Penggunaan Sertifikat Tanah Saat Jual Beli Properti
  • Benarkah Ada Penarikan Sertifikat Fisik atau Analog oleh Pemerintah?
  • Bagaimana Pelaksanaan Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik Sejauh Ini?
  • Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Elektronik

1. Informasi Seputar Sertifikat Tanah dan Rencana Penggunaan Sertifikat Tanah Elektronik (Digital)

 

Mengutip Kontan, Menteri ATR sekaligus Kepala BPN, Sofyan Djalil, belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik. Aturan sertifikat tanah elektronik ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021 lalu. Aturan tersebut ditujukan demi meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, dipastikan tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, pasalnya semua akan berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el.

Merujuk Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat elektronik, dalam Pasal 1 ayat 8 berbunyi “Sertipikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat-el adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik”. Sementara pada Pasal 6 tercantum bahwa penerbitan Sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui:

  • pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar; atau
  • penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.

Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik.

Contoh Sertifikat Tanah Asli, Jangan Tertipu yang Palsu!

Selain itu, konversi sertifikat fisik ke elektronik dapat dilakukan juga pada saat transaksi properti. Nah, pada ketiga kesempatan tersebut, sertifikat fisik yang sudah dikonversi ke elektronik ditarik oleh Pemerintah. 

Berpuluh tahun lamanya Indonesia menganut sertifikat tanah fisik sebagai tanda bukti yang sah dari kepemilikan tanah. Sayangnya meski Sertifikat Hak Milik atas tanah merupakan dokumen otentik yang terjamin keasliannya, tetap saja di lapangan kerap terjadi adanya sertifikat ganda maupun sertifikat bodong. Kondisi itu lantas menimbulkan kekhawatiran di masyarakat saat akan melakukan transaksi jual beli properti.

Meminimalisir terjadinya hal-hal yang merugikan masyarakat, Pemerintah berinovasi dengan melahirkan ide sertifikat tanah elektronik. Penyelenggaraan Sertipikat-el pun dipastikan akan dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik. Hasil penyelenggaraan Sistem Elektronik akan berbentuk Dokumen Elektronik berupa:

  • Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik; dan/atau
  • Dokumen yang dilakukan alih media menjadi Dokumen Elektronik.

Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain disahkan dengan tanda tangan elektronik, dokumen hasil alih media tersebut juga divalidasi oleh pejabat berwenang atau pejabat yang ditunjuk dan diberikan stempel digital melalui Sistem Elektronik.

Tips Rumah247.comFakta menarik yang perlu diketahui dari sertifikat tanah elektronik adalah selain menggunakan tanda tangan elektronik, dokumen juga akan disertai kode unik atau hash code atas sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan, yang disambung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik.

Tentu jauh berbeda antara sertifikat tanah elektronik dengan sertifikat tanah fisik. Dimana perbedaan terletak pada wujud yang bisa disentuh dan tidak bisa disentuh. Pada sertifikat tanah fisik, bentuk dokumen berisi lembaran terkait data kepemilikan tanah seperti data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid. Hal ini pun juga akan tercantum dengan detil dalam Sertipikat-el.

Peraturan Menteri terkait sertifikat tanah elektronik seyogyanya tidak mengganti Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, atau menghapuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. “Melainkan berlaku berdampingan, sehingga yang membedakan input atau output karena Permen Nomor 1 ini diberlakukan dengan sistem elektronik,” jelas Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Dwi Purnama seperti dikutip dari laman resmi ATR/BPN.

Permen Nomor 1 Tahun 2021 terdiri dari 7 Bab dan 22 Pasal. Pada Bab II Permen tersebut, Dwi Purnama menyatakan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik akan diberlakukan secara bertahap, yang ditetapkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN. “Untuk penerapan pendaftaran tanah elektronik nanti akan dibuatkan Keputusan Menteri dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sarana, prasarana serta public awareness,” ia menambahkan.

Untuk mekanisme penerapan sertifikat tanah elektronik, Kementerian ATR/BPN menyebut akan memulai uji coba dari tanah-tanah instansi pemerintah, badan hukum, BUMN, serta beberapa kota yang memiliki infrastuktur yang baik juga validasi data yang lengkap. 

Lebih lanjut, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang mengatakan bahwa pada Bab III Permen Nomor 1 Tahun 2021 diatur mengenai penerbitan sertipikat elektronik untuk pertama kali. “Penerbitan sertipikat elektronik untuk pertama kali dilakukan untuk tanah yang belum terdaftar. Jadi, tanah-tanah yang belum terdaftar dapat langsung didaftarkan dengan produk akhirnya adalah sertipikat elektronik,” kata Dwi Purnama.

2. Mengapa Perlu Peralihan dari Sertifikat Fisik Ke Sertifikat Elektronik?

 

Peralihan dari sertifikat fisik ke sertifikat tanah elektronik turut bertujuan untuk mengerek peringkat kemudahan berusaha di Indonesia (Ease of Doing Business (EODB). “Ini ada kaitannya dengan pengembangan di EODB terkait dengan registering property. Saat ini Indonesia masih berada di peringkat 106 untuk registering property. Sehingga pembuatan sertifikat tanah elektronik dinilai akan mampu mengatasi masalah yang selama ini ada dalam pembuatan sertifikat. Kita harapkan di 2024 itu nanti naik ke ranking 40,” ujar Dwi kepada awak media dalam jumpa pers, Selasa (2/2).

Sertifikat tanah elektronik diyakini akan meningkatkan efisiensi pendaftaran tanah. Nantinya pembuatan sertifikat tanah elektronik akan meminimalisir pertemuan fisik termasuk mencegah terjadinya pungutan. Di samping itu, Sertifipikat-el pun akan memberikan kepastian kepemilikan hak atas tanah masyarakat sehingga lebih terjamin, memberikan kemudahan dalam bertransaksi serta kemudahan dalam melakukan kegiatan yang ada dalam sistem yang telah didigitalisasi.

 

Setidaknya ada tiga kelebihan sertifikat tanah elektronik seperti disebut Tempo. Pertama, praktis karena proses bisa dilakukan secara jarak jauh. Tanda tangan bisa dilakukan secara elektronik.  Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR atau BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, “Tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan.”

Tidak hanya itu, sertifikat tanah elektronik juga efisien pasalnya bisa mempersingkat cara kerja pendaftaran tanah dan menciptakan kepastian hukum serta perlindungan hukum. Ketiga, pengadaan sertifikat tanah elektronik bisa mengurangi sengketa, konflik maupun perkara pengadilan mengenai pertanahan.

Sebuah inovasi kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Begitupun terjadi saat gagasan sertifikat tanah elektronik mencuat. Banyak masyarakat yang meragukan keaslian dan keamanan  data dari dokumen digital tersebut, termasuk kepastiannya sebagai alat penjamin yang sah saat mengajukan pinjaman ke perbankan.

Menyikapi kekhawatiran masyarakat, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa nantinya sertifikat tanah elektronik tetap menjadi alat bukti hukum yang sah. Sertifikat tanah elektronik juga akan tetap dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman seperti sebelumnya.

Sementara itu kepada Tempo, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian Agraria, Virgo Eresta Jaya menyebut, “Sertifikat tanah elektronik adalah salah satu cara keamanan. Karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan.” Virgo menambahkan, keamanan sertifikat terjamin lantaran seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Suyus Windayana bahkan menyebut, penggunaan sertipikat elektronik sangat aman dengan telah dilakukannya beberapa metode. “Kementerian ATR/BPN menerapkan standard ISO27001:2013 untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang memastikan semua proses yang dilakukan berdasarkan analisa risiko dan mitigasinya berdasarkan International Best Practices,” katanya.

3. Plus Minus Sertifikat Tanah Fisik atau Analog

 

Sertifikat tanah fisik yang selama ini dimiliki masyarakat tak lepas dari kelebihan dan kekurangannya. Simak kelebihan sertifikat tanah fisik atau analog dan kekurangan sertifikat tanah fisik atau analog di bawah ini.

Sertifikat tanah fisik atau analog memiliki kelebihan diantaranya adalah menjadi dokumen legal yang sah di mata hukum. Dimana kepentingannya bisa dimanfaatkan bagi segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Saat mengajukan pinjaman ke perbankan, sertifikat tanah fisik akan berguna sebagai agunan yang bernilai tinggi.

Kendati demikian, sertifikat tanah fisik atau analog juga memiliki banyak kekurangan. Diantaranya adalah rentan rusak akibat kebanjiran, kebakaran, maupun bencana alam lainnya seperti dijelaskan Tirto. Tidak hanya itu, sertifikat tanah fisik juga rentan akan aksi pemalsuan yang merugikan masyarakat.

4. Penggunaan Sertifikat Tanah Saat Jual Beli Properti

 

Dalam proses jual beli properti, sertifikat tanah menjadi dokumen penting yang wajib disertai. Ketiadaan sertifikat dalam proses jual beli properti tentu menjadi hal yang tidak dibenarkan, lantaran tidak ada kekuatan secara hukum. Kendati ada sertifikat tanah, pembeli properti juga tidak bisa begitu saja mempercayai dokumen fisik itu sepenuhnya. Sehingga tetap diperlukan adanya pengecekan terkait keabsahan sertifikat yang umumnya dilakukan oleh notaris.

Asal tahu saja, mengecek sertifikat tanah yang dibantu notaris tidak gratis. Tentunya ada biaya yang perlu dikeluarkan sebagai bayaran atas jasa yang diberikan, kisarannya antara Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.

Nah, dengan adanya sertifikat elektronik ini, pengecekan bisa dilakukan secara langsung dan bersama-sama, tanpa harus menunggu notaris untuk pergi ke kantor BPN dan melakukan pengecekan secara manual.

Ingin mengecek sertifikat tanah secara gratis? Jangan khawatir! Adanya sertifikat tanah elektronik akan memudahkan masyarakat untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah termasuk data detailnya secara mandiri. Masyarakat cukup mengakses ke situs yang tersedia, selanjutnya pengesahan sertifikat akan dilakukan oleh notaris.

5. Benarkah Ada Penarikan Sertifikat Fisik atau Analog oleh Pemerintah?

 

Beredar informasi bahwa Pemerintah akan menarik sertifikat tanah fisik yang saat ini disimpan masyarakat. Faktanya informasi tersebut tidak benar. Sertifikat analog hanya akan ditarik jika masyarakat memintanya, misalnya ingin melakukan pemeliharaan data dan menggantinya dengan sertifikat elektronik. Bantahan atas informasi tersebut diperkuat dengan Permen Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 16, yakni:

Melansir laman Tempo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan, “Berita bahwa BPN akan menarik sertifikat itu tidak benar (hoaks). Jangan nanti ada orang-orang yang mengaku-ngaku orang BPN, menarik sertifikat masyarakat. Jangan diberikan!”

Sofyan menambahkan, “Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor. Jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertifikat elektronik.”

Lebih jelas, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Dwi Purnama mengatakan, penerbitan sertifikat tanah elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. “Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data. Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli. Sehingga si penerima hibah maupun pembeli baru mendapatkan sertipikat elektronik,” terang Dwi.

6. Bagaimana Pelaksanaan Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik Sejauh Ini?

 

Diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik menandakan bahwa pelaksanaan transformasi digital di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berlanjut. Dalam penerapannya, Sofyan Djalil menuturkan bahwa sertifikat tanah elektronik akan dilakukan uji coba di beberapa kota yang memiliki infrastruktur pelayanan pertanahan yang baik.

“Jadi dengan adanya Permen tadi kita akan coba di beberapa kota, dan kita uji coba di tanah yang masih terbatas. Di Jakarta ada 5 kantor pertanahan, Surabaya 2 kantor pertanahan dan kantor lain yang masyarakat dan infrasturkturnya sudah siap,” kata Sofyan seperti tertuang di siaran pers laman ATR/BPN.

Ia menambahkan, “Untuk bisa mewujudkan sertifikat tanah elektronik, instasi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya. Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik. Kepada masyarakat, pelan-pelan akan kita perluas tapi sertifikat yang lama masih tetap berlaku hanya format yang berbeda menjadi digital.”

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Dwi Purnama menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah elektronik dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia. Untuk tahap awal memang menyasar lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum. “Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap. Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan,” katanya.

Sekadar informasi, metode yang digunakan dalam sistem keamanan sertifikat tanah elektronik adalah metode enkripsi terhadap semua data, baik yang disimpan, ditransfer atau diolah oleh Sistem ATRBPN. Untuk Tanda Tangan Elektronik TTE, sudah dilengkapi Root Certificate Authority oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE). Selain itu, Sertipikat-el juga disertai 2FA (2 factor Authentication) untuk memastikan hanya pemilik sertifikat yang dapat membuka dokumen digital tersebut.

Menariknya, penyimpanan data digital ATR/BPN untuk sertifikat tanah elektronik dilakukan dengan model encryption dan di-backup secara teratur di dalam Data Center dan DRC. Selain itu, data pemilik tanah akan menyesuaikan dengan pendekatan perlindungan data pribadi, dimana hanya data tertentu yang dapat diakses secara publik.

7. Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Elektronik

 

Implementasi sertifikat tanah elektronik bagi masyarakat seyogyanya baru digiatkan usai lembaga pemerintahan telah rampung sepenuhnya.  Dan seperti telah dijelaskan di atas, untuk penerbitan sertifikat tanah elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan penggantian sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya.

Jika loket sertifikat tanah elektronik telah dibuka untuk masyarakat umum, ketahui beberapa jalur untuk mendapatkan sertifikat tanah elektronik seperti disebutkan Okezone berikut ini:

Mengecek legalitas tanah sebelum membeli hunian adalah langkah yang tidak boleh terlewat. Simak tipsnya dalam video ini!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com.

Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles