Download Aplikasi Rumah247

Cara Investasi Sukuk atau Obligasi Syariah yang Paling Aman

Rumah247.com – Investasi merupakan salah satu bentuk usaha sampingan yang bisa Anda coba. Investasi merupakan salah satu bentuk simpanan berjangka yang membutuhkan waktu lama agar Anda bisa mendapatkan return. Investasi sendiri juga ada sangat banyak jenisnya dan Anda bisa menyesuaikan investasi apa saja yang paling cocok dengan Anda.

Apabila Anda menginginkan untuk mendaftar pada investasi syariah maka Anda bisa mencoba untuk mendaftar investasi sukuk. Investasi sukuk mempunyai hasil yang sama seperti investasi pada umumnya karena setiap pembeliannya disertai dengan pemberian upah, ujrah ataupun bagi hasil. Agar Anda bisa lebih dalam lagi mengenal investasi sukuk atau obligasi syariah maka pada artikel kali ini akan dibahas mengenai.

  • Sukuk Adalah Salah Satu Jenis Obligasi Syariah
  • Jenis – Jenis Sukuk yang Ada di Indonesia

    Sukuk Ijarah
    Obligasi Syariah Musyarakah
    Obligasi Syariah Istishna
    Obligasi Syariah Mudharabah
    Sukuk Wakalah
    Sukuk Muzara’ah
    Sukuk Korporasi
    Surat Berharga Syariah Negara

  • Sukuk Ijarah
  • Obligasi Syariah Musyarakah
  • Obligasi Syariah Istishna
  • Obligasi Syariah Mudharabah
  • Sukuk Wakalah
  • Sukuk Muzara’ah
  • Sukuk Korporasi
  • Surat Berharga Syariah Negara
  • Kelebihan dan Kekurangan dari Sukuk
  • Karakteristik dari Sukuk
  • Cara Investasi Sukuk dan Contoh Simulasinya
  • Sukuk Ijarah
  • Obligasi Syariah Musyarakah
  • Obligasi Syariah Istishna
  • Obligasi Syariah Mudharabah
  • Sukuk Wakalah
  • Sukuk Muzara’ah
  • Sukuk Korporasi
  • Surat Berharga Syariah Negara

Panduan Mengenal Akta Jual Beli Tanah

1. Sukuk Adalah Salah Satu Jenis Obligasi Syariah

 

Jika Anda senang untuk melakukan investasi, mungkin Anda pernah mendengar istilah obligasi. Dilansir dari Kompasiana, obligasi atau disebut juga sebagai bond merupakan utang jangka panjang yang dikeluarkan oleh peminjam dengan kewajiban untuk membayar kepada pemegang bond dengan jumlah bunga yang sudah di tetapkan sebelumnya.

Penerbit obligasi akan menerima pinjaman dari pemegang obligasi didasari dengan berbagai ketentuan yang sudah diatur, baik mengenai waktu jatuh tempo pelunasan utang, berbagai bunga yang dibayarkan hingga besarnya pelunasan dan ketentuan lainnya. Seiring dengan perkembangan waktu Obligasi dibagi menjadi obligasi konvensional dan obligasi syariah.

Obligasi syariah mempunyai arti surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang di keluarkan oleh emiten untuk membayar pendapatan pada investor berupa bagi hasil dan membayar kembali dana investasi ketika sudah jatuh tempo.

Baca Juga: Panduan Investasi di Instrumen Pasar Modal Agar Sukses

Dilansir dari Qazwa, sukuk secara bahasa berasal dari bahasa Arab yaitu Shak yang berarti sebuah instrumen legal ataupun cek. Berdasarkan fatwa MUI sukuk dapat diartikan sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Sukuk merupakan bentuk obligasi, oleh karena itulah sukuk termasuk ke dalam Obligasi Ritel Indonesia atau populer juga disebut sebagai ORI.

Secara prinsip, sukuk sangatlah mirip dengan obligasi konvensional hanya berbeda di dalam konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti dari bunga yang ada pada obligasi konvensional. Sukuk harus berjalan secara syariah agar bentuk instrumen keuangan ini terbebas dari riba, gharar dan maysir.

Sukuk merupakan bentuk obligasi, oleh karena itulah sukuk termasuk ke dalam Obligasi Ritel Indonesia atau populer juga disebut sebagai ORI.

2. Jenis – Jenis Sukuk yang Ada di Indonesia

 

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis sukuk yang berbeda-beda. Sesuaikanlah jenis investasi yang Anda butuhkan dengan sukuk yang ada saat ini. Di bawah ini adalah beberapa jenis sukuk umumnya yang bisa Anda temui.

Sukuk adalah sebuah jenis sertifikat yang memuat nama pemiliknya sendiri atau investor dan melambangkan kepemilikan terhadap sebuah aset yang bertujuan untuk disewakan. Sukuk ijarah juga adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian ijarah.

Dilansir dari Guru Akuntansi, obligasi syariah musyarakah dikeluarkan berdasarkan perjanjian atau kontrak musyarakah di mana dua atau lebih pihak akan bekerja sama untuk menggabungkan modal dalam membangun sebuah proyek baru hingga membiayai kegiatan bisnis lainnya. Obligasi syariah ini akan menanggung bersama keuntungan dan kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaan modal kedua belah pihak.

Obligasi jenis ini merupakan sebuah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian ataupun kontrak di mana para pihak menyepakati dan setuju untuk membeli dan menjual dalam konteks pembiayaan barang. Waktu pengiriman, harga hingga spesifikasi proyek sudah ditentukan sebelumnya semua berdasarkan perjanjian yang sudah dibuat.

Apakah Anda hendak membeli rumah baru? Simaklah video berikut agar Anda terhindar dari kekeliruan saat membeli rumah.

 

Obligasi syariah mudharabah merupakan sebuah sukuk yang diterbitkan dari sebuah perjanjian ataupun akad mudharabah. Obligasi ini merupakan salah satu bentuk kerja sama yang dimana terdapat satu pihak yang menyediakan modal dan pihak lain akan menyediakan tenaga. Sukuk dalam jenis ini juga akan membagi keuntungan berdasarkan perbandingan yang telah dibuat dan disetujui sebelumnya. Seluruh bentuk kerugian yang ada juga akan ditanggung sepenuhnya oleh penyedia modal.

Sukuk wakalah merupakan sebuah sukuk yang mewakili berbagai kegiatan bisnis atau proyek yang dikelola berdasarkan wakalah. Sukuk ini juga akan menunjuk perwakilan tertentu agar dapat mengelola bisnis tersebut atas nama sang pemegang sukuk.

Sukuk muzara’ah merupakan sebuah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk memperoleh dana agar dapat membiayai kegiatan pertanian berdasar kontrak muzara’ah. Dalam sukuk muzara’ah, seseorang yang memegang sukuk berhak atas sebagian dari hasil panen sesuai dengan perjanjian yang dibuat sebelumnya.

Sukuk korporasi merupakan salah satu jenis obligasi syariah yang diterbitkan dari perusahaan yang sudah memegang prinsip syariah. Tidak semua perusahaan boleh menggunakan sukuk jenis ini terutama bagi yang masih bersifat konvensional

Surat Berharga Syariah Negara merupakan sebuah jenis obligasi yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sekaligus sebagai bukti pembagian aset Surat Berharga Syariah Negara baik itu dalam rupiah ataupun mata uang asing. Sukuk jenis ini merupakan sebuah instrumen utang piutang tanpa adanya riba sama sekali.

Sukuk ini juga wajib untuk dibayar ataupun dijamin pembayarannya oleh negara.Sukuk negara mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil beserta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Tips Rumah247.comSurat Berharga Syariah Negara merupakan salah satu jenis investasi sukuk yang paling aman dan minim akan risiko.

3. Kelebihan dan Kekurangan Sukuk

 

Setiap jenis investasi obligasi tentunya mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Tidak akan ada jenis investasi yang selamanya positif dan selalu menguntungkan. Dilansir dari Satu Tumbuh Seribu, di bawah ini akan dibahas mengenai apa saja kelebihan dan kekurangan dari investasi suruk.

Kelebihan

Kekurangan

Potensi keuntungan sukuk lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN.

Pasar yang berfluktuasi terlalu besar sehingga keuntungan yang didapat bisa menjadi berkurang.

Pajak investasi yang lebih rendah dari deposito, yaitu hanya 15% saja.

Sukuk juga termasuk ke dalam jenis investasi yang kurang likuid karena Anda tidak bisa mencairkannya sewaktu-waktu.

Sukuk yang diterbitkan pemerintah hingga saat ini belum ada terjadi kegagalan pembayaran.

Sukuk yang diterbitkan oleh swasta mempunyai peluang gagar bayar yang lebih tinggi.

Modal investasi yang terjangkau, yaitu mulai dari Rp. 1 juta saja.

Tidak semua badan investasi menyediakan obligasi berbasis syariah.

Sama dengan investasi jenis lainnya sukuk tidak akan bisa berhasil jika Anda tidak mempunyai niat dan rasa ingin tahu untuk terus belajar. Walaupun berbasis syariah, sukuk juga akan tetap mengikuti prosedur investasi konvensional lainnya. Sukuk dinaungi oleh pemerintah dan MUI sehingga akan menjadikannya sebuah investasi obligasi syariah yang paling minim akan risiko dan sangat aman bagi Anda yang masih pemain baru di dalam dunia investasi.

4. Karakteristik dari Sukuk

 

Setiap jenis investasi mempunyai berbagai karakteristik yang membuatnya menjadi beda dengan jenis investasi lainnya. Investasi sukuk juga mempunyai karakteristiknya yang khas dan berbeda dari jenis investasi konvensional lainnya.

Sukuk merupakan sebuah bukti kepemilikan aset berwujud ataupun hak manfaat. Penghasilan dari sukuk berupa hadiah, bagi hasil ataupun margin dan menyesuaikan dengan kontrak yang Anda gunakan. Sukuk juga merupakan sebuah investasi yang bebas dari berbagai unsur riba sehingga Anda bisa melakukan investasi tanpa harus takut lagi. Dana yang didapat dari hasil sukuk harus digunakan sesuai dengan prinsip syariah.

5. Cara Investasi Sukuk dan Contoh Simulasinya

 

Apabila Anda tertarik untuk membuat sukuk maka Anda akan membutuhkan untuk mempunyai rekening dana bank umum dan rekening surat berharga. Siapkanlah dana sesuai dengan jumlah pesanan pembelian investasi sukuk. Lalu Anda bisa mengisi formulir pemesanan dan melampirkan fotokopi KTP dan bukti penyetoran investasi Anda.

Cara lain untuk mendaftarkan sukuk adalah dengan melalui mekanisme pasar sekunder seperti bursa ataupun perbankan. Proses pendaftaran melalu pasar sekunder membutuhkan waktu kurang lebih selama 2 minggu hingga pihak pembeli sukuk mendapatkan sebuah Surat Konfirmasi Kepemilikan Sukuk Ritel yang sudah dikeluarkan oleh pihak bursa.

Contoh Pertama

Seorang investor A membeli sukuk melalui pasar perdana dengan jumlah sebesar Rp. 100 juta dan mendapatkan tingkat imbalan sebesar 6 % per tahunnya. apabila sukuk tersebut tidak dijual sampai waktu jatuh tempo maka investor A akan mendapatkan hasil:

(Rp. 100.000.000 x 6%) x 1/12 = Rp 500.000

Investor A akan menerima Rp. 500.000 setiap bulan sampai jatuh tempo.

Contoh Kedua

Investor B akan membeli sukuk pada pasar sebesar Rp. 70 juta dengan tingkat imbalan sebesar 6.3% per tahunnya. Apabila sukuk tersebut akan dijual pada pasar sekunder dengan harga hanya 98% saja, maka Investor B akan memperoleh:

(Rp. 70.000.000 x 6.3%) x 1/12 = Rp. 367.500

Dan menghitung capital loss sebesar:

Rp. 70.000.000 x (98-100)% = – Rp. 1.400.000

Jadi total hasil yang diterima akan sebesar Rp. 68.600.000

Itulah beberapa cara investasi sukuk yang bisa Anda lakukan dengan mudah beserta simulasi contoh pengajuan sukuk. Sukuk merupakan salah satu jenis investasi yang aman dan bebas dari riba sehingga Anda bisa melakukan investasi dengan perasaan yang tenang. Selamat mencoba.

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Tanya Rumah247.comJelajahi Tanya Rumah247.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kamiTanya Rumah247.com Sekarang

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,910FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles