Rumah247.com – Pernah dengar kartu kuning? Beberapa di antara Anda mungkin jarang atau bahkan tak pernah mendengar kartu kuning, nama lain dari kartu tanda pencari kerja. Selama ini, kartu kuning biasanya dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan bagi Anda yang ingin melamar pekerjaan di instansi pemerintahan dan BUMN.
Baca juga: Panduan Lengkap dan Format Membuat Surat Pernyataan yang Baik
Namun, fungsi kartu kuning ternyata tak hanya untuk memenuhi syarat administrasi melamar pekerjaan. Bagi Anda yang saat ini tengah berupaya mencari kerja sebagai bekal untuk membeli rumah masa depan bagi keluarga, Anda wajib tahu cara dan syarat membuat kartu kuning. Dalam artikel ini, akan dibahas:
- Pengertian Kartu Kuning.
- Perlunya membuat Kartu Kuning
- Syarat membuat Kartu Kuning dan biayanya.
- Cara membuat Kartu Kuning.
- Cara membuat Kartu Kuning online.
Pengertian Kartu Kuning
Ketika Anda lulus dari bangku kuliah, kartu kuning merupakan salah satu dokumen yang harus Anda persiapkan dalam mencari pekerjaan. Kartu kuning atau disebut juga kartu AK1 (Antar Kerja), ternyata tak hanya diperlukan ketika Anda hendak melamar pekerjaan di instansi pemerintahan dan BUMN. Saat ini, perusahaan swasta juga meminta para pelamarnya untuk melampirkan kartu kuning ke dalam berkas lamaran.
Dilansir dari Kompas.com, kartu kuning yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker ini berisi informasi dari pemilik kartu, seperti nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar. Apabila memiliki kartu kuning, itu artinya data Anda sebagai pencari kerja telah terekam di Disnaker setempat.
Perlunya Membuat Kartu Kuning
Bagi para pencari kerja, kartu yang secara fisik berwarna putih ini memberikan banyak manfaat. Data Anda telah terekam di kantor Disnaker setempat sebagai pencari kerja, sehingga sewaktu-waktu ada informasi lowongan kerja, pihak Disnaker akan menghubungi Anda. Tentu saja Anda akan mendapat informasi lowongan kerja yang sesuai dengan pendidikan dan keahlian Anda.
Perusahaan yang mencari pekerja ke Disnaker biasanya akan diberikan data pelamar yang sesuai dengan pendidikan dan keahlian yang dibutuhkan. Hal ini tentu saja akan mempermudah Anda, karena tawaran pekerjaan yang datang bisa saja sesuai dengan kualifikasi yang Anda miliki.
Syarat Membuat Kartu Kuning dan Biayanya
Sebelum membuat kartu kuning, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan, yaitu:
- Ijazah atau fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi. Saat mengurus Kartu Kuning di Disnaker, bawalah ijazah asli untuk berjaga-jaga jika petugas dinas membutuhkannya untuk verifikasi. Beberapa daerah mungkin memperbolehkan Anda menggunakan surat keterangan lulus yang telah dilegalisasi, namun tanyakan dahulu kepada petugas Disnaker setempat.
- KTP asli dan bawa juga fotokopi KTP untuk verifikasi.
- Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah.
- Fotokopi Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran juga diperlukan, meskipun hal ini bukan syarat wajib.
- Datang sendiri dan tidak dapat diwakilkan. Jangan lupa berpakaianlah yang sopan dan rapi.
Lalu, berapa biaya pembuatan kartu kuning? Pembuatan kartu kuning di Disnaker tidak dipungut biaya. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mempermudah pencari kerja dalam mencari kerja.
Cara Membuat Kartu Kuning
Setelah menyerahkan dokumen dan persyaratan yang ditentukan, Anda perlu menunggu untuk dipanggil oleh petugas Disnaker. Setelah dipanggil, petugas akan menanyakan keperluan Anda membuat Kartu Kuning. Selanjutnya, Anda akan diminta oleh petugas untuk mengisi data di k Kartu Kuning sesuai dengan dokumen yang Anda lampirkan. Tempelkan foto dan tanda tangani Kartu Kuning pada bagian yang ditentukan.
Setelah itu, petugas akan memeriksa kembali data Anda agar tidak ada kesalahan sebelum ditandatangani dan distempel. Kartu Kuning harus difotokopi untuk proses legalisasi. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda dalam mencari kerja. Biasanya, 10 lembar fotokopi sudah cukup.
Cara Mudah Lapor SPT Tahunan, Termasuk Lapor Harta Properti
Lalu, berapa lama Anda bisa menggunakan Kartu Kuning tersebut untuk proses pencarian kerja? Kartu Kuning mempunyai masa berlaku selama 2 tahun, sedangkan fotokopi legalisasi berlaku untuk enam bulan. Anda juga harus melapor setiap 6 bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran apabila belum mendapat pekerjaan.
Jika Anda telah diterima bekerja, Kartu Kuning harus dikembalikan ke kantor Disnaker satu minggu sejak tanggal penempatan. Namun, jika sampai masa berlaku kartu kuning Anda habis Anda belum juga mendapat pekerjaan, kartu AK-1 dapat diperpanjang.
Tips Rumah247.com Jika setelah mendaftar Kartu Kuning ada perubahan data, Anda harus segera melapor dan mengganti Kartu Kuning.
Cara Membuat Kartu Kuning Online
Selain datang langsung ke kantor Disnaker setempat, Anda juga bisa membuat kartu kuning secara online. Dilansir dari SoloPos.com, cara membuat kartu kuning online diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan. Untuk membuat Kartu Kuning secara online, Anda perlu mengunggah pasfoto berukuran 3×4 pada saat mengisi formulir pendaftaran Kartu Kuning online. Berikut ini cara lengkap membuat Kartu Kuning online terbaru.
- Untuk membuat Kartu Kuning online, buka halaman situs resmi Dinas Ketenagakerjaan di http://infokerja.naker.go.id, kemudian pilih tombol Daftar.
- Masukkan email, nomor telepon, dan password atau kata sandi yang Anda inginkan. Jangan lupa untuk memilih sebagai pencari kerja karena tujuan Anda mendaftar adalah untuk membuat Kartu Kuning.
- Setelah selesai, klik tombol Daftar. Kemudian Anda akan masuk ke dalam dashboard, dan pastikan Anda memasang pasfoto yang telah Anda persiapkan sebelumnya.
- Isi kolom data diri yang sesuai dengan diri Anda. Isi juga keterampilan, pendidikan, dan keahlian yang Anda miliki.
- Pada bagian pekerjaan, Anda dapat mengisi detail mengenai pekerjaan yang Anda minati. Anda harus menjawab sejumlah pertanyaan, seperti apakah lebih suka untuk bekerja di luar negeri atau di dalam negeri, jabatan yang diinginkan, dan gaji yang diharapkan.
- Setelah semua data telah terisi, silahkan klik tombol Simpan, lalu data Anda pun akan tersimpan di Disnaker.
- Tahap selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah mendatangi kantor Disnaker untuk mengambil Kartu Kuning yang telah dilegalisasi dan telah dicetak.
Sulit memahami isi brosur properti? Simak caranya pada video berikut ini.
Meskipun terlihat mudah, ada beberapa hal berikut ini yang harus Anda pertimbangkan saat membuat Kartu Kuning online agar prosesnya dapat berjalan dengan baik dan lancar.
- Saat akan menggungah pasfoto, pastikan ukuran foto tersebut 3×4 cm dengan ukuran maksimal sebesar 100 KB.
- Ketika memohon pencetakan Kartu Kuning, pastikan Anda membawa persyaratan membuat Kartu Kuning.
- Jika petugas telah memberikan Kartu Kuning, jangan lupa untuk menyalin atau memfotokopi kartu kuning sebanyak yang Anda inginkan, kemudian berikan kepada petugas untuk dilegalisasi. Fotokopi yang telah dilegalisasi oleh petugas Disnaker dapat Anda gunakan untuk melamar pekerjaan.
- Di waktu-waktu tertentu, tempat pembuatan Kartu Kuning bisa menjadi padat dan ramai akan pencari kerja. Biasanya, jumlah pencari kerja akan meningkat pada masa setelah kelulusan sekolah, selepas hari raya Idulfitri, dan pada awal tahun. Ketiga waktu tersebut lebih dipadati oleh pencari kerja karena biasanya banyak para pelajar yang baru saja lulus dan ingin langsung bekerja dengan kemampuan yang dimiliki. Selain itu, pada awal tahun biasanya banyak perusahaan yang sedang mencari tenaga kerja berkaitan dengan pembukaan tahun anggaran baru. Jadi, tidak mengherankan jika antrean pendaftaran untuk Kartu Kuning akan panjang di waktu-waktu tersebut.
Memang dibutuhkan perjuangan dalam melamar kerja sampai akhirnya Anda mendapatkan panggilan kerja, menjalani tes, dan diterima bekerja. Bersemangatlah, karena itu artinya langkah Anda untuk memiliki rumah sendiri sudah di depan mata.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Pencarian AgenHubungi Agen Profesional yang Akan Membantu Kebutuhan AndaTemukan Agen