- Mengenal BPJS Kesehatan
- Pentingnya Memiliki BPJS Kesehatan Saat Ini
- Siapa Saja yang Termasuk Keanggotaan BPJS Kesehatan?
- Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Offline 2023
- Manfaat BPJS Kesehatan Online
- Berapa Tarif Iuran BPJS Kesehatan?
Mengenal BPJS Kesehatan

- Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
- Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
- Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan
- Pelayanan gawat darurat dengan menggunakan fasilitas IGD
- Pelayanan ambulan bagi pasien rujukan
Pentingnya Memiliki BPJS Kesehatan Saat Ini

Siapa Saja yang Termasuk Keanggotaan BPJS Kesehatan?

1. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
2. Bukan Penerima Bantuan Non Iuran (Non PB)
- Pekerja Penerima Upah (PPU) ialah orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah setiap waktunya. PPU dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu:
- PPU Penyelenggara Negara merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS) pusat/daerah), PNS yang dipekerjakan oleh BUMN/BUMD, anggota TNI, anggota POLRI, DPRD, dan PPNPN (Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri).
- PPU Non Penyelenggara Negara: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pihak swasta.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) merupakan orang yang bekerja atau orang yang berusaha atas risiko sendiri. Golongan ini terdiri dari:
- Notaris, pengacara, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
- Dokter, bidan, dan praktik kesehatan milik swasta.
- Pedagang dan penyedia jasa.
- Nelayan, petani, peternak, supir, ojek, dan montir.
- Serta pekerja lainnya yang mampu membayar iuran.
- Bukan Pekerja (BP) merupakan golongan yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau PPU dan PBPU. BP dibagi lagi menjadi dua golongan anggotanya, yaitu:
- BP Penyelenggara Negara anggotanya ialah Penerima Pensiun dari pejabat negara, PNS pusat atau daerah, anggota TNI, anggota POLRI, veteran, dan perintis kemerdekaan.
- BP Non Penyelenggara anggotanya adalah investor, pemberi kerja, dan BP lainnya yang mampu membayar iuran.
- Peserta PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat. Anggota yang ditanggung adalah mereka yang namanya didaftarkan di Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Kementerian Sosial.
- Peserta PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah. Anggota yang ditanggung ialah mereka yang didaftarkan di Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Kementerian Sosial.
- Peserta PPU termasuk suami atau istri yang sah dengan memiliki maksimal 3 anak
- Peserta PBPU dan BP meliputi pasangan yang sah, seluruh anak serta anggota keluarga lain yang namanya termasuk dalam Kartu Keluarga.
Cara Daftar BPJS kesehatan Online dan Offline 2023

1. Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2023
- Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/.
- Pilih menu “Pendaftaran” untuk membuat akun baru.
- Lengkapi isian formulir yang diminta dengan baik dan benar. Pastikan isian data pribadi beserta nomor Kartu Keluarga dan nomor ponsel yang aktif telah benar.
- Pilih fasilitas BPJS Kesehatan yang diinginkan.
- Upload foto Anda dengan ukuran maksimal 50kb.
- Klik tombol “Selanjutnya” untuk melengkapi data anggota keluarga yang akan diisi, termasuk alamat email.
- Pastikan semua isian telah dilengkapi dengan benar, lalu klik “kirim email”.
- Anda akan menerima nomor virtual bank account di email yang digunakan untuk mendaftar.
- Lakukan pembayaran melalui ATM yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau melalui teller bank. Lalu simpan bukti pembayaran.
- Anda dapat mencetak kartu fisik BPJS Kesehatan dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Jangan lupa untuk membawa KTP dan tanda bukti pembayaran saat melakukan permohonan cetak kartu.
2. Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2023 di Aplikasi Mobile JKN
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store.
- Ketuk menu “Pendaftaran peserta baru” pada halaman utama Mobile JKN. Layar ponsel akan menampilkan halaman syarat dan ketentuan, ketuk “Ya, setuju” pada halaman tersebut.
- Masukkan nomor NIK KTP, kode captcha, lalu ketuk “Selanjutnya”. Layar ponsel akan menampilkan daftar data keluarga dan ketuk “Selanjutnya”.
- Kemudian, masukkan data diri sesuai yang tercatat di KTP dan ketuk “Selanjutnya”. Selanjutnya, pilih faskes (fasilitas kesehatan) dan faskes gigi.
- Masukkan alamat email (aktif) dan ketuk “Simpan”. Sistem JKN akan mengirimkan nomor verifikasi melalui email.
- Buka pesan email tersebut dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN. Layar ponsel akan menampilkan data peserta yang berhasil didaftarkan. Anda akan menerima nomor virtual account melalui email.
- Lakukan pembayaran iuran sesuai dengan nomor virtual account. Anda dapat membayar iuran tersebut melalui ATM, internet banking, atau tunai di bank, kantor pos, dan merchant
3. Cara Daftar BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan
- Siapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar, fotokopi buku tabungan sebagai penanggung biaya, alamat email, dan nomor telepon yang aktif.
- Datangi kantor BPJS Kesehatan yang sesuai dengan domisili Anda.
- Ambil formulir Daftar Isian Peserta, kemudian isi formulir dengan baik dan benar. Formulir dilampirkan dengan dokumen yang Anda telah siapkan.
- Petugas akan memberikan nomor virtual bank account tertentu yang akan digunakan untuk pembayaran dana atau transfer dana klaim sesuai dengan kelas BPJS Kesehatan yang Anda pilih.
- Melakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk.
- Kembali lagi ke kantor BPJS Kesehatan untuk menyerahkan bukti transfer pembayaran dan mengambil kartu BPJS Kesehatan yang telah dicetak.
Tips Rumah247.com
Kini tersedia aplikasi Mobile JKN untuk daftar BPJS Kesehatan online 2023. Unduh aplikasinya terlebih dahulu di Google Play atau App Store.
Manfaat BPJS Kesehatan Online

Berapa Tarif Iuran BPJS Kesehatan?

Kelas I | Rp150.000/bulan/orang. |
Kelas II | Rp100.000/bulan/orang. |
Kelas III | Rp35.500/bulan/orang. |